Ini Press Release PTRI New York Terkait Jerusalem

Bagikan artikel ini

“Pengakuan Sepihak terhadap Jerusalem (Al Quds- As Sharif) sebagai Ibu Kota Israel, bukan hanya ilegal tapi harus ditolak”

“Pengakuan sepihak (unilateral decision) Amerika Serikat tanggal 6 Desember 2017, bahwa Jerusalem adalah ibu kota Israel dan akan pindahkan Kedubes AS ke Jerusalem, Al Quds-As Sharif, bertentangan dengan resolusi PBB dan hukum internasional serta harus segera ditolak seluruh negara di dunia yang cinta damai!”

Hal tersebut disampaikan oleh Dubes Dian Triansyah Djani, Wakil Tetap RI untuk PBB di New York di depan 192 negara anggota PBB lainnya dalam Emergency Special Session (Sidang Khusus) Majelis Umum PBB mengenai “The Illegal Israel Actions in the Occupied East Jerusalem and the rest of the Occupied Palestinian People”, yang diselenggarakan tanggal 21 Desember 2017.

Dalam Sidang Khusus tersebut, telah disahkan Resolusi Majelis Umum PBB (nomor A/ES-10/L.22) tentang “Status of Jerusalem”, yang didukung 128 negara. Sementara AS dan Israel bergabung dalam 9 negara yang menolak (bersama Guatemala, Togo, Marshall Islands, Micronesia, Nauru, Honduras, dan Palau). Sedangkan negara-negara yang abstain tercatat sebanyak 35 negara. Tercatat pula sebanyak 21 negara tidak hadir/memberikan suaranya.

Indonesia menjadi salah satu negara yang pertama menjadi co-sponsor Resolusi tersebut dan memberi suara “yes” terhadap resolusi.

Dubes Djani juga menegaskan, bahwa keputusan tersebut sangat berbahaya bagi keamanan Timur Tengah dan melukai perasaan umat muslim. Bagi masyarakat dunia, status kota suci Jerusalem (Al Quds-As Sharif) dijamin oleh seluruh Resolusi Dewan Keamanan maupun Majelis Umum PBB. Karenanya Indonesia menghimbau masyarakat internasional untuk menolak keputusan AS, sebagai sesuatu yang  bertentangan dengan berbagai kesepakatan internasional.

Desakan Indonesia, bersama-sama negara-negara OKI, Liga Arab, dan negara-negara GNB, yang meminta Presiden Majelis Umum PBB menyelenggarakan ”Emergency Special Session General Assembly”, diambil sebagai sikap terhadap langkah veto AS di Dewan Keamanan PBB terhadap resolusi status Jerusalem, tanggal 18 Desember 2017.

Melalui Resolusi yang telah disahkan di Majelis Umum PBB ini, keputusan AS diputuskan tidak sah karena bertentangan dengan seluruh keputusan PBB sebelumnya, dan meminta semua negara tidak mengikuti atau mengakui langkah AS. Negara-negara juga diharapkan dapat mencegah dampak keputusan, yang dapat mengancam proses perundingan damai, serta situasi perdamaian dan keamanan di Timur Tengah.

Peran Pemerintah Indonesia dalam menyikapi perkembangan isu ini adalah sikap konsisten yang diwariskan para pendiri bangsa hingga pemerintahan kini, yang didasarkan pada jiwa dan amanat konstitusi. Gerak langkah diplomasi RI dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina ini secara serentak dilakukan pada tingkat nasional, baik oleh Presiden RI maupun oleh Menlu RI yang mengawal langsung diplomasi total RI, termasuk diplomasi di PBB.

Hal ini sejalan dengan penegasan Dubes Djani di depan Sidang Majelis Umum PBB hari ini bahwa “Indonesia tidak akan pernah mundur sejengkalpun dalam perjuangkan kemerdekaan Palestina”.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com