Jangan Sewenang-Wenang Mengambil Tanah Masyarakat Adat

Bagikan artikel ini

Paparan Letkol Firdaus, Direktoral Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan RI. Disampaikan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk: “Masyarakat Adat, Peran dan Masa Depannya“, yang diselenggarakan oleh DPP Aksi Bela Negara (ABN RI) dan Global Future Institute (GFI) pada Rabu, 27 Februari 2019.

Berbicara masyarakat adat perlu mengetahui apa definisi masyarakat adat itu. Masyarakat adat adalah komunitas-komunitas, aneka ragam yang berdasarkan asal usul dan keturunan turun temurun pada suatu wilayah yang diadatkan. Mereka memiliki suatu hak yang telah diakui oleh undang-undang bangsa Indonesia, akan tanah dan kekayaan alam yang dimiliki masyakarat adat itu. Dan mereka memiliki kultural sosial budaya yang diambil oleh hukum adat dan lembaga adat dalam mengatur kehidupan bermasayarakat.

Ada pertanyaan yang mesti bapak-bapak jawab. Bisa tidak negara ini dibentuk oleh satu suku? Jawabannya tentu tidak bisa. Pertanyaan selanjutnya, bisa tidak negara Indonesia bubar? Jawabannya bisa.

Apakah 20 tahun yang akan datang Indonesia masih ada? Ini yang bisa menjawab adalah generasi muda kita. Generasi muda, Anda bila ingin Indonesia bubar, bisa. Contoh, kita tau dulu di Sumatera, sekarang Sriwijaya ada tidak. Yang tinggal hanya sejarah dan namanya.

Di Jawa ada Majapahit. Ada tidak sekarang Majapahit? Tidak ada. Tinggal nama dan sejarahnya. Di Kalimantan, ada kerajaan Kutai. Sama tinggal sejarahnya. Ketiga kerajaan ini, dua ratus tahun menguasai sampai ke Asia tetapi dia bubar.

Pertanyaan selanjutnya, kenapa kerajaan itu bisa bubar? Mungkin jawabannya banyaknya penghianat, bisa saja benar. Tapi jelas, satu alasan kenapa kerajaan itu bisa bubar, karena mereka tidak punya Pancasila. Kalau mereka mempunyai Pancasila, ketiga kerajaan itu tidak akan bubar. Ketiga kerajaan itu bubar karena mereka mengatakan bahwa suku merekalah yang hebat. Mereka berpendapat suku lain tidak ada apa-apanya. Dan jelas mereka tidak mempunyai Pancasila.

Pertanyaan ada tidak ingin membubarkan Pancasila? Saya berani mempertaruhkan pangkat dan menendang bila ada di forum ini yang ingin membubarkan Pancasila. Artinya apa, banyak orang yang tidak memahami Pancasila. Silahkan ingin membubarkan negara Indonesia dengan cara membubarkan Pancasila, tapi hadapi dulu TNI.

Masyarakat adat itu mesti kita pertahankan. Di Sumatera Barat banyak suku atau dinamakan komunitas. Komunitas-komunitas inilah yang diatur dalam adat Minangkabau. Ada pepatah di Minagkabau yang berbunyi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Bila ada orang luar yang merusak ini, orang Sumatera Barat akan berontak. Sejelek-jeleknya orang Sumatera Barat, ia bisa membaca Al Qur’an.

Kalau di Papua, bila ingin membentuk unsur bela negara, yang perlu ditampilkan adalah kearifan lokal. Jadi kerarifan lokal harus kita pertahankan. Apa yang terjadi sekarang kalau kita lihat. Mohon maaf saya bukan menjelekkan pemerintah. Dengan berdasarkan Undang-Undang 1945 pasal 33 ayat 3, semua kekayaan bumi, air tanah seluruh isinya harus dikuasai oleh negara. Bagaimana tanah adat dimiliki oleh adat dipaksa oleh negara dengan berdasarkan undang-undang itu dikuasai negara. Ini miliknya negara. Tidak bisa begitu. Masyarakat adat diberikan kepercayaan untuk memiliki tanahnya. Bila ada masyarakat adat yang tersinggung Indonesia bubar.

Sekarang kita lihat isi Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Apa yang tinggal sekarang, musyawarah sudah hilang, tinggal perwakilan.

Masyarakat adat masih memenggang sikap musyawarah yang dipimpin oleh ketua adat, termasuk juga di Sumatera Barat. Artinya, perannya ketua adat memiliki manfaat oleh masyarakat. Ini yang tidak terbantahkan oleh kita.

Sekarang ini terjadi tanah adat diambil sewenang-wenang oleh pemerintah. Jadi sudah banyak masyarakat adat yang menjerit. Kata Allah, bila ada pemimpin yang curang aku akan berada disitu. Aku melihat perbuatanmu. Apa yang terbersik hatimu, aku tau, kata Allah.

Masyarakat adat harus diperhatikan, ekonominya harus kita tingkatkan. Tanah adat diberikan kewenangan kepada mereka untuk mengurus. Kearifan lokal perlu kita pertahanankan.

Ini bagaimana caranya? Mari kita bersama-sama, terutama pemerintah yang ada menjaga dan memberi wewenang tanah adat kepada mereka. Orang agraria harus bersikap adil. Jangan mereka sewenang-wenang mengambil tanah masyarakat adat. Bila orang agraria ingin mengambil tanah masyarakat adat harus dipikirkan ganti rugi yang sesuai dengan mengedepankan sikap musyawarah.

Mudah-mudahan masyarakat adat peran dan masa depannya bisa diperhatikan. amin.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com