Menakar Penerbitan Pedoman Kehati-hatian bagi Perbankan Swasta

Bagikan artikel ini

Rachmat Adhani

Bank Indonesia (BI) saat ini sedang menyiapkan “pedoman kehati-hatian bagi perbankan swasta” dalam bentuk peraturan BI (PBI) yang baru. Menurut BI, pelaksanaan peraturan perbankan dan standar prosedur operasional (SOP) masih kurang karena lemahnya staf operasional bank.

BI juga memperingatkan perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk mewaspadai operasi sindikat pencurian bank yang saat ini sudah lebih canggih. Sindikat seperti dalam kasus Bank Mega misalnya, menggunakan perusahaan milik negara dalam modusnya sehingga bisa dijerat dari sisi korupsi dan kejahatan perbankan.

Namun beberapa pihak melihat bahwa sindikat itu juga menggunakan metode pencucian uang seperti yang terlihat ketika cabang Bank Mega mengubah perintah transfer dari deposito menjadi deposit on-call.

Dengan peningkatan kasus pencurian dana nasabah oleh sindikat ini, maka BI memperingatkan bank untuk memperketat pelaksanaan aturan Mengenal Nasabah untuk mendeteksi transaksi mencurigakan dan memerangi pencucian uang.

BI sendiri kelihatannya belum siap menghadapi pesatnya perkembangan produk perbankan. Ini terbukti ketika BI menangguhkan penerimaan klien baru untuk program layanan premium selama satu bulan.

Menurut BI, langkah itu diambil untuk meningkatkan kualitas layanan perbankan premium dan perlindungan terhadap nasabah, terutama mereka yang termasuk nasabah perbankan prioritas dan wealth management.

Selain itu, BI juga meminta semua bank untuk memperbaiki kebijakan, prosedur operasi standar dan pengawasan internal dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan nasabah.

Tegakkan Prinsip Kehati-hatian Kredit

Sejatinya prinsip kehati-hatian adalah yang utama dalam industri perbankan. Tidak hanya untuk jasa perbankan prioritas, bahkan sampai produk yang terkecil seperti kartu kredit. Ada baiknya bila BI mempertimbangkan langkah-langkah untuk memperbaiki kebijakan penerbitan kartu kredit oleh bank sehingga industri itu tetap tumbuh dengan baik dalam kerangka kehati-hatian.

Beberapa peraturan yang dipertimbangkan mencakup batasan kemampuan ekonomi, jumlah kartu dan umur klien. Prinsip kehati-hatian pada dasarnya menyesuaikan dengan kemampuan debitur, sehingga orang tanpa penghasilan yang memadai tidak layak diberikan kartu kredit.

Penerbitan kartu kredit di Indonesia sebelumnya mudah, tetapi menjadi bermasalah ketika beberapa pemegang kartu tidak dapat memenuhi kewajiban membayar utang mereka. Masalah tersebut mencapai puncak dengan kematian seorang pemegang kartu Citibank karena utang yang belum terselesaikan.

Jangan Terulang Kasus Century Jilid 2!

Kita semua berharap, bahwa perkembangan industri perbankan yang sedemikian pesat di negeri ini tidak menjadi bumerang seperti di Amerika Serikat. Cukuplah Bank Century yang menjadi taruhan bagi masyarakat banyak.

Belum selesai kasusnya, malahan pemegang saham mayoritas Bank Century yang saat ini namanya dirubah menjadi Bank Mutiara, telah menunjuk Danareksa Sekuritas sebagai penasihat keuangan terkait rencana penjualan bank tersebut yang diharapkan mulai diumumkan ke publik bulan Agustus.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebagai pemilik Bank Mutiara saat ini memilih Danareksa setelah proses seleksi yang melibatkan dua perusahaan sekuritas lainnya, yaitu Mandiri Sekuritas dan Bahana Securities.

Penasihat hukum proses penjualan ini diharapkan akan terpilih pada bulan Juni. Sejumlah investor telah menyatakan minatnya secara informal untuk membeli Bank Mutiara, tetapi belum ada yang mengajukan surat resmi kepada LPS.

Investor bisa dalam bentuk konsorsium atau tunggal. Bank Century sebelumnya diselamatkan oleh pemerintah pada tahun 2008 dengan dana talangan Rp6,76 triliun, dan LPS kemudian ditunjuk untuk mengambil alih bank sebagai pemegang saham 100%.

Berdasarkan undang-undang, LPS harus menjual Bank Mutiara dengan harga pembelian yaitu Rp6,76 triliun. Namun keputusan final akan tergantung pada penawaran terbaik. UU juga menyatakan bahwa bank itu harus dijual dalam masa transisi tiga sampai lima tahun mulai tahun 2008. Lalu,

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com