NAMRU-2, Ancaman Terhadap Pertahanan Negara di Bidang Nirmiliter

Bagikan artikel ini

Presentasi Brigjen TNI Erwin B Tetuko, Direktur Kebijakan Strategi, Kementerian Pertahanan RI. Dalam Seminar GFI, Strategi Mencegah Beroperasinya Kembali NAMRU-2 Gaya Baru pada Kamis, 30 Agustus 2018.   

Sebelum memasuki inti masalah terkait kasus Namru ini, saya akan membahas beberapa hal. Pertama tentang perkembangan lingkungan strategis, yakni menyangkut seputar; dinamika keamanan kawasan Asia Pasifik, distingsi peta kekuatan militer antar negara, isu  konflik perbatasan, isu senjata pembunuh massal dan terorisme.

Kedua, perlunya saya menyampaikan seputar ancaman pertahanan, seperti; Transnational crime, pengembangan IPTEK, cyber crime, spionase, climate change, bencana alam, keamanan pangan serta energi dan juga wabah penyakit (Endemik). Ketiga, saya rasa perlu juga membahas dari geografis Indonesia itu sendiri. Geografis Indonesia yang berada dalam posisi silang dunia menuntun pada banyaknya kepentingan negara asing dalam berbagai bidang di Indonesia.

Terkait  soal wabah penyakit ini, adalah termasuk kepentingan asing dalam konteks ancaman nonmiliter. Adapun, ancaman nirmiliter itu sendiri terbagi dalam tujuh sisi: Ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keselamatan umum, dan teknologi. Disini ada ancaman yang nyata dan tidak.

Ancaman nyata itu senidiri terbagi dalam; terorisme, radikalisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan wabah penyakit, perang siber serta intelijen dan penyebaran penyalahgunaan narkoba. Berkenaan dengan isu Namru ini yang sejatinya muncul karena isu wabah penyakit, maka sistem pertahanan negara mengalami ancaman dalam bidang nimiliter.

Ancaman nonmiliter itu sendiri, ancaman tanpa bersenjata yang dinilai membahayakan kedaulatan negara yang dikembangkan secara sistematis yang berdimensi kepada tujuh sisi itu: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keselamatan umum, dan teknologi. Soal Namru ini sendiri artinya masuk dalam ancaman aspek keselamatan umum.

Konfigurasi ancaman nirmiliter ini senidiri, menurut Kementerian Pertahanan, terdapat 23 dari 33 provinsi di Indonesia yang sudah terpapar ancaman keselamatan umum. Dan harusnya ini membutuhkan kerja-kerja sinergitas antar kementerian, khususnya Kementerian Luar Negeri dan Kementerian kesehatan agar sama-sama merancang awal sistem pertahanan negara. Adapun bagi Kementerian Pertahanan, karena itu pula, TNI punya doktrin pertahanan bersama rakyat bernama perang semesta; yaitu TNI hebat yang punya militansi prajurit dan alutsista yang kuat, rakyat terbina dan memiliki kerelaan berkorban, serta mendukung sumber daya nasional sebagai kepentingan pertahanan.

Oleh karena itu, dampak dari lingkungan strategi dan geografi Indonesia yang dapat berikan potensi ancaman bukan hanya sebatas tugas TNI saja, tapi semua elemen bangsa karena menganut doktrin pertahanan semesta. TNI sebagai alat negara dalam bidang pertahanan yang menjalankan tugas berdasarkan kebijakan dari keputusan politik negara dalam rangka menjalankan pertahanan dari ancaman nirmiliter.

Dengan demikian, untuk hadapi Namru ini, berarti pertahanan militer ini harus dikuatkan, maka itu penguraian-penguraian masalah mirmiliter ini harus kuat kajian dan praktisnya. Saya pun sepakat, jika harus ada rancangan undang-undang ketahanan kesehatan.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com