Pembelajaran dari Kasus Pembatalan Seminar Kebangsaan di UGM

Bagikan artikel ini

Beredarnya pemberitaan terkait pembatalan seminar kebangsaan di Universitas Gajah Mada (UGM) menyita perhatian masyarakat luas. Acara yang seharusnya digelar di salah satu ruang milik Fakultas Peternakan UGM itu pun akhirnya dipindahkan ke sebuah rumah makan di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman.

Seminar Kebangsaan yang bertema Kepemimpinan Era Milenial dan menghadirkan pembicara mantan Menteri ESDM Sudirman Said dan Mantan Menteri Agraria Ferry Mursyidan itu dinilai berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak dinginkan atau chaos.

Meski saat ini kedua tokoh tersebut tercatat sebagai uru kampanye nasional paslon capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, namun kapasitasnya sebagai pakar dan akademisi juga harus tetap dihormati.

Terkait kasus di atas, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui jurubicara Humas UGM, Iva Aryani, mengklarifikasi kabar pencabutan izin penyelenggaraan seminar tersebut dan menyatakan, pencabutan izin tempat itu dilakukan karena penyelenggaranya bukan dari civitas akademika Fakultas Peternakan atau Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Peternakan UGM.

Ibarat bola salju yang menggelinding, makin cepat lajunya makin besar pula bola saljunya. Maka, pelbagai komentar baik yang pro dan kontra terkait sikap UGM terhadap pembatalan izin seminar tersebut kian mengarah kepada terbukanya beragan tafsiran di masyarakat luas.

Namun lepas dari semua itu, yang perlu menjadi pembelajaran bersama di tahun-tahun politik saat ini adalah kedewasaan civitas akademik untuk bersikap profesional. Kampus yang menjadi tempat bersemainya kultur akademik yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadaban dan kemanusiaan seolah tercederai hanya karena dugaan adanya chaos atas pelaksanaan seminar tersebut.

Bahkan, pembatalan seminar kebangsaan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi terwujudnya Nawa Cita yang dikumandangkan Presiden Jokowi Widodo terutama yang terkait dengan aspek pendidikan. Kebijakan “Indonesia Pintar” misalnya, tidak akan berjalan optimal manakala kampus-kampus lain juga melakukan model pembatalan seminar negeri seperti yang terjadi di UGM.

Mestinya, kampus menjadi garda utama dalam menguji secara akademik pikiran dan gagasan yang muncul dari warga masyarakat, baik dalam kampus sendiri maupun luar kampus.

Dalam dunia akademik, kebebasan berpendapat sejatinya merupakan ruh yang menjiwai agar suasana akademik berjalan baik dan profesional sekaligus menjadi etalase terbangunnya sikap saling menghargai dan menghormati.

Bertolak dari kasus pembatalan seminar kebangsaan di UGM, perguruan tinggi harus berkomitmen menjunjung tinggi kebebasan akadernik yang dimiliki oleh setiap anggota sivitas akademika dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggungjawab dan mandiri.

Meski demikian, kebebasan akademik tidak bersifat mutlak atau absolut. Kebebasan tersebut harus mempertimbangakan etika professional, etika yang berlaku dalam masyarakat. Jika kita mengacu kepada UU No. 39 Talum 1999 tentang HAM, maka kebebasan akademik tidak dibenarkan bertentangan dengan nilai nilai agama, kesusilaan, keterbitan, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.

Kebebasan akademik sejatinya juga menjadi proteksi terhadap independensi intelektual civitas akademika dalam menggali pengetahuan dan mengekspresikan gagasan-gagasan yang terbebas dari intervensi kelompok tertentu.

Sudarto Murtaufiq, Peneliti Senior Global Future Institute (GFI)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com