Privatisasi Kawasan Konservasi, Wajah Pemerintahan Neo-Liberal

Bagikan artikel ini

Setelah berhasil memberikan kawasan hutan lindung kepada 13 perusahaan tambang dan merencanakan untuk melakukan penambangan tertutup di kawasan lindung, Departemen Kehutanan kembali merencanakan untuk terus melakukan privatisasi kawasan konservasi, utamanya taman nasional, kepada pihak swasta.

Setelah berhasil memberikan kawasan hutan lindung kepada 13 perusahaan tambang dan merencanakan untuk melakukan penambangan tertutup di kawasan lindung, Departemen Kehutanan kembali merencanakan untuk terus melakukan privatisasi kawasan konservasi, utamanya taman nasional, kepada pihak swasta. Apa yang dilakukan oleh Departemen Kehutanan ini merupakan
wajah dari pemerintahan yang menganut paham neo-liberal dan tidak ingin mensejahterakan rakyat, termasuk dalam hal hak generasi sekarang dan generasi yang mendatang.

“Privatisasi kawasan konservasi merupakan wajah pemerintahan yang menganut paham neo-liberal. Proses pelepasan kawasan hutan skala luas akan terus terjadi, sementara komunitas lokal/adat dipaksa menyingkir dari ruang kehidupannya.” ujar Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

Saat ini, Pemerintah melalui Departemen Kehutanan kembali akan melakukan privatisasi beberapa kawasan taman nasional, diantaranya TN Bromo Tengger- Semeru kepada Perusahaan Sumitomo-Jepang, TN Gunung Halimun-Salak kepada Bakrieland seluas 1.000 hektar, TN Bukit Barisan Selatan kepada PT. Adi Niaga Kreanusa. Sebelumnya Pemerintah juga telah menyerahkan sebagian kawasan TN Komodo kepada PT Putri Naga Komodo – yang sebagian sahamnya dimiliki oleh NGO dari Amerika Serikat, dimana hal ini juga terjadi pada hampir sebagian besar taman nasional di Indonesia, diantaranya TN Bali Barat, TN Kutai, dan TN

Selain itu, pemerintah telah membuat kawasan lindung sebagai alat privatisasi dengan cara melakukan penggusuran rakyat di sekitar kawasan itu dan menggadaikannya kepada sektor bisnis. Cara itu dilakukan pemerintah dengan memberi restu kepada 13 perusahaan tambang skala besar yang akan membuka operasinya tambangnya di kawasan lindung. Pemerintah juga mempersiapkan lahirnya Keputusan Presiden untuk memperboleh dilakukannya pertambangan tertutup di kawasan hutan lindung, yang akan semakin menghancurkan kondisi ekologi dan sosial-budaya komunitas lokal.

Di kawasan konservasi, WALHI mencatat begitu banyak konflik di kawasan konservasi, khususnya taman nasional, dikarenakan pemerintah melakukan pengusiran paksa komunitas lokal/adat setelah dilakukan penunjukan kawasan konservasi. Eskalasi konflik di kawasan konservasi timbul akibat penetapan kawasan konservasi secara sepihak dengan menggunakan pendekatan konservasi benteng (fortress conservation), yaitu menempatkan masyarakat sebagai ancaman terhadap upaya konservasi. Itulah sebabnya akses masyarakat ke kawasan itu dibatasi.

“Di banyak Taman Nasional di Indonesia hak-hak rakyat untuk bebas bertumbuh kembang telah dihilangkan. Bahkan lebih dalam lagi, sebagian besar hak rakyat atas kebutuhan utama kehidupan, meliputi pangan, pakaian, tempat tinggal, hingga kesehatan telah dicabut dengan sebuah sistem pengelolaan taman nasional di Indonesia yang mengikuti pola negara utara, dimana taman nasional merupakan bagian yang steril dari manusia. “, Ade Fadli, Pengkampanye Hutan WALHI.

Kawasan taman nasional di Indonesia yang masih belum memiliki konsep yang sangat jelas, serta masih lebih mengutamakan kepentingan pemberi dana (baca: investor) telah menimbulkan kesenjangan kehidupan di tingkat rakyat. Areal-areal konservasi yang dijadikan konsesi bagi lembaga internasional maupun bagi pengusaha telah serta merta menjadikan semakin berkurangnya kekayaan alam Indonesia, baik secara fisik maupun budaya.

Pemerintah juga semakin memperkuat sistem neo-liberalisme melalui mekanisme penggadaian aset hutan dan sumberdaya alam lainnya, dengan memberikan hak polusi pada negara Annex 1 dan memberikan penguasaan lahan kepada negara industri dan korporasi dalam skala besar melalui skema REDD dan REDD(+). Pemerintah Indonesia terus mendorongkan skema REDD hanya untuk mendapatkan uang, bukan untuk melakukan penyelamatan kawasan hutan.

Pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia masih berorientasi pada menjadikan kawasan konservasi dan perlindungan htuan sebagai mesin uang, dimana kawasan konservasi Indonesia menjadi sebuah kawasan konsesi bagi lembaga internasional maupun program internasional dan melupakan posisi rakyat yang telah hidup lebih lama dibandingkan keberadaan hukum mengenai taman nasional itu sendiri. Jakarta (15/06). [selesai]

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Ade Fadli – Pengkampanye Hutan WALHI – +628152055331 – adefadli@walhi.or.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

Informasi tambahan:
1.    Hingga tahun 2007, Pemerintah telah menunjuk Kawasan konservasi dan pelestarian alam seluas 23.304.017,57 hektar dan dan hutan lindung seluas  31.604.032,02 hektar. Diantaranya terdapat 236 unit Cagar Alam Darat dengan total luas 4.588.665,44 hektar, dan 8 unit Cagar Alam perairan dengan luas sekitar 273.515,00 hektar; sedangkan Suaka Margasatwa darat sebanyak 75 unit dengan luas 5.099.849,06 hektar serta 6 unit Suaka Margasatwa perairan dengan luas sekitar 338.940,00 hektar.  50 unit Taman Nasional Darat dengan luas 12.298.216,34 hektar, dan 7 unit Taman Nasional Laut dengan luas 4.049.541,30 hektar. Pemerintah juga menunjuk 105 unit Taman Wisata Alam Darat dengan total luas sekitar 257.316,53 hektar, dan 19 Taman Wisata Laut dengan total luas sekitar 767.120,70 hektar.  21 unit Taman Hutan Raya dengan luas total sekitar 343.454,91 hektar.
2.    Pada Oktober 2004, Pemerintah Indonesia telah menetapkan sembilan taman nasional baru yaitu Batang Gadis (108.000 ha), Gunung Merapi (6.410 ha), Gunung Merbabu (5.725 ha), Tesso Nilo (38.576 ha), Aketajawe-Lolobata (167.300 ha), Bantimurung-Bulusaraung (43.750 ha), Kepulauan Togean (365.605 ha), Sebangau (568.700 ha) dan Gunung Ciremai (15.500 ha). Selain itu Pemerintah Indonesia menambah luas Taman Nasional Kerinci Seblat 14.160 ha. Jadi total 1.330.826 hektar telah ditambahkan untuk kawasan konservasi di Indonesia.  Dan pada Mei 2009, Pemerintah menunjuk 3,5 juta hektar perairan di Laut Sawu di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi Taman Nasional Perairan (TNP).
3.    WALHI mencatat telah terjadi beberapa pengusiran rakyat dari kawasan konservasi di Indonesia, diantaranya di TN Lore Lindu, TN Kutai, TN Meru Betiri, TN Komodo, TN Rawa Aopa Watumoi, TN Taka Bonerate, TN Kerinci Seblat dan beberapa kawasan lainnya. Bahkan di TN Komodo, masyarakat nelayan hingga saat ini dilarang melakukan aktivitas penangkapan ikan di kawasan taman nasional. Terhadap penetapan kawasan Taman Nasional Perairan Sawu juga terjadi penolakan oleh masyarakat setempat, karena akan mengganggu tradisi budaya masyarakat Lamalera.
4.    Mekanisme bisnis konservasi baru akan terlihat pada fase setelah 5 tahun sebuah lembaga konservasi (internasional) melakukan aktivitas di sebuah kawasan konservasi. Isu ekowisata (ecotourism) diangkat sebagai bungkus dari aktivitas bisnis yang ingin dilakukan. Di Taman Nasional Komodo, beberapa tahun lalu dibentuk sebuah perusahaan bernama PT Putri Naga Komodo yang sahamnya sebagian dimiliki oleh lembaga konservasi internasional (The Nature Conservancy) yang kemudian juga memperoleh utang dari lembaga keuangan internasional (International Finance Institutions) untuk menguatkan permodalannya. Sementara kelompok-kelompok nelayan lokal “dipaksa” untuk mencari wilayah tangkapan lainnya yang semakin jauh dari tempat berkehidupannya.

1.    Skema REDD adalah pembelian emisi dari negara non-Annex 1 oleh negara Annex 1 dengan skema pencegahan deforestasi melalui perlindungan kawasan hutan dengan melepaskan tanggung jawab negara Annex 1 untuk bertanggung jawab atas emisi industri negaranya. Skema REDD(+) adalah pembelian emisi dari negara non-Annex 1 oleh negara Annex 1 dengan membenarkan praktek deforestasi yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan besar (Hutan Tanaman Industri dan Perkebunan besar (kelapa sawit).

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com