Propaganda Rusia: Jokowi Bisa Dianggap Inkonstitusional

Bagikan artikel ini

Pernyataan Jokowi di Surabaya yang menyebut ada tim sukses yang mempersiapkan Propaganda Rusia adalah blunder dalam politik luar negeri.

Sebagai negara pendiri NAM (non blok) dan ASEAN,konsep mendayung di antara dua karang dan tidak ikut campur (non interference) urusan dalam negeri orang lain maka tuduhan Jokowi ini sangat berbahaya dan bisa dianggap inkonstitusional. Dalam pembukaan UUD 45 sudah diterangkan jika pemerintahan negara kita bertujuan melaksanakan ketertiban dunia yang salah satunya menjadikan doktrin non interference atau bebas aktif sebagai marwahnya.

Belum lagi bila kita melihat kepada dokumen ASEAN tentang tidak melibatkan pihak luar dalam persoalan bi dan multilateral sesama anggota. Selain tentunya Indonesia adalah konseptor dari kaidah utama komunikasi ASEAN yaitu musyawarah (deliberation) dan kemufakatan (concensus) yang mengedepankan pemeriksaan cermat dan menghindari tudingan dalam mengatasi persoalan.

Saya tidak faham apa latar belakang seorang presiden (kita tidak perlu bermain kata dengan istilah calon presiden) mengucapkan adanya interfensi asing dalam hal ini Rusia, di hadapan publik, direkam banyak orang dan didukung pula banyak orang. Apakah pernyataan ini sifatnya dugaan, ataukah ada laporan intelejen detail yang membenarkan ucapan seorang Presiden di muka umum tentang interfensi propaganda Rusia. Apakah tujuan dari ucapannya ini untuk menyerang lawan politik ataukah untuk membangkitkan sentimen anti Rusia di kalangan masyarakat Indonesia.

Secara historis Rusia tidak memiliki persoalan sejarah, sebaliknya Uni-Sovyet pernah membantu perjuangan Indonesia dengan mengirim alutsista dan penasehat militer mereka.

Saya yakin terlepas dari rilis resmi kedutaan via sosial media twitter, maka mesti akan ada surat diplomatik dari Kedutaan Rusia yang meminta keterangan lebih jauh tentang hal ini. Jika tidak dilakukan kedutaan Rusia di Jakarta maka Kementerian Luar Negeri Rusia mesti memanggil Duta Besar Indonesia di Moskwa. Bisa dibayangkan betapa repotnya pihak Kemlu menjelaskan persoalan ini.

Jika pernyataan tadi diucapkan oleh Jainudin Nachiro, Nurhadi, atau Cak Jangcuk barangkali tidak ada masalah, tetapi ketika seorang Presiden mengucapkannya di muka umum ini tentu akan berkepanjangan dalam hubungan luar negeri kita.

Rusia mesti akan melakukan uji parameter atas persoalan ini, mengingat istilah Russian Propaganda, Russian Bots, Russian Meddling, Russian interference adalah bahasa baku yang digunakan oleh pemerintah Barat (Eropa dan AS) serta media mainstream mereka untuk menyudutkan pemerintah Rusia. Mereka tentu akan memasukkan persoalan ini sebagai sebuah catatan penting dari hubungan diplomatik Rusia-Indonesia.

Andi Hakim

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com