Sandi Operasi “Komando Jihad” Vs “HTI”

Bagikan artikel ini

Di zaman Orde Baru, sekitar tahun 1980-an, ketika pemerintah ingin menerapkan Pancasila sebagai satu-satunya azas yang berlaku dalam berorganisasi, muncul penolakan di kalangan beberapa kelompok atau organisasi Islam. Dianggap tidak lazim dan memberangus hak berserikat warga negara. Apalagi di kalangan kelompok atau aktivis Islam, yang masih ingin menerapkan Islam sebagai azas yang berlaku dalam berorganisasi. Puncak ketegangan antara kelompok masyarakat dengan negara itu akhirnya meletus menjadi Peristiwa Tanjung Priok, pada 1984.

Satu hal yang penting dicatat, cara pemerintah melakukan penanganan persoalan tersebut, termasuk gerakan-gerakan yang dinilai terjangkiti anasir-anasir NII (Negara Islam Indonesia) — dalam bahasa pemerintah, sejak tahun 1970-an hingga 1980-an, di antaranya dengan menciptakan “common issu” (Isu Bersama) atau sebut saja “sandi operasi” yang bernama “Komando Jihad” (Komji). Pemberangusan Komji yang dilakukan di bawah kendali Pangkopkamtib (Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban), Laksamana Soedomo ketika itu, dilakukan ke kelompok-kelompok yang dinilai radikal atau “sekadar” bersebarangan. Tak jarang “virus Komji” sengaja dibuat atau diciptakan ke sejumlah kelompok atau orang sehingga menjadi alasan bagi aparat kemanan untuk menindak atau melakukan penangkapan. Dampaknya, bila ada majelis atau perkumpulan antara 5-6 orang tidak memilik izin atau informasi yang jelas dapat distigma menjadi “Komando Jihad” dan itu bisa ditangkap atau dipenjarakan. Namun semua model penyelesaian atas isu-isu yang berkembang ini dilakukan oleh negara atau aparat keamanan dan tidak ada satu pun kelompok masyarakat, apalagi individu, yang mengambil peran negara atau memiliki otoritas untuk bisa melakukan persekusi, penghakiman, dan bahkan melakukan penangkapan atas kelompok-kelompok yang dinilai berseberangan itu. Pada gilirannya kita mengetahui, Komji hanya menjadi sebuah “organ bentukan” untuk melakukan pemberangusan dan “pengamanan” atas nama negara.

Lalu bagaimana dengan HTI? HTI sebenarnya organisasi resmi dan memiliki jaringan di beberapa negara. Organisasi ini membawa konsep khilafah atau kepemimpinan dalam Islam. HTI beralasan konsep kehidupan syariah yang akan dikembangkan akan tetap bernaung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena alasan HTI, masih banyak tata kehidupan yang berlangsung tidak sesuai dengan syariat. HTI tentu sulit memberikan pembelaan konstitusional karena bagi sebagian pihak, terutama pemerintah konsep khilafah yang akan dikembangkan HTI dinilai anti Pancasila dan mengarah kepada pendirian Negara Islam. Akhirnya diputuskan, pemerintah membubarkan keberadaannya walaupun tidak ada pernyataan organ tersebut sebagai organisasi terlarang. Namun rupanya, kebijakan pembubaran HTI menjadi dasar yang kuat untuk menciptakan virus baru yang bernama “HTI”. Tingginya spirit keagamaan (Islam) yang kini tengah menjadi tren baru di Indonesia, yang memuncak lewat “Aksi 212”, dan beragam macam gerakan turunannya, distigma menjadi aksi-aksi radikalisme, anti kebhinekaan, anti NKRI dan sebagainya. Celakanya, gerakan-gerakan itu ada yang menganggap sebagai kepanjangan dari HTI. Maka tak ayal, “HTI” kini menjadi “Sandi Operasi” baru yang kerap dimanfatkan untuk menolak atau memberangus gerakan-gerakan atau aksi-aksi menuntut keadilan atau yang berseberangan dengan pemerintah.

Namun celakanya, inilah yang membedakan model penyelesaian ketegangan konflik “kelompok masyarakat” vs pemerintah (negara) kini dengan era Orde Baru dulu, adalah otoritas penyelesaian konflik atau persoalan ada pada negara (aparat keamanan). Bahkan negara membuat organ resmi tersendiri yang bernama “Pangkopkamtib”. Sementara saat ini, mengapa persoalannya menjadi runyam dan makin shopisticated (‘jlimet’), karena model penyelesaiannya dibiarkan pada wewenang kelompok-kelompok tertentu atau ormas-ormas tertentu yang dinilai bisa “dibayar” oleh oknum-oknum negara atau elit-elit politik tertentu. Bahkan, institusi negara semacam BIN (Badan Intelejen Negara), yang seharusnya menjadi “mata negara” dalam mengantisipasi model gerakan-gerakan yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban negara, ikut terjebak dalam kegiatan-kegiatan yang cenderung memiliki tendensi politik tinggi. Alih-alih mengharapkan negara makin tertib secara sosial dan politik, yang terjadi justru sebaliknya. Kondisi ini makin diperparah ketika hukum tidak ditegakkan secara equal (sama) dan sebaliknya justru membangun kecurigaan bahwa aparat hukum dinilai berpihak pada salah satu kelompok.

Lalu bagaimana penyelesainnya? Ada satu jargon, tiap massa tentu ada orangnya, dan tiap orang tentu ada massanya. Model pendekatan zaman dulu dengan sekarang tentu tidak bisa sama. Tetapi menyelesaikan persoalan kenegaraan, dibiarkan dilakukan kelompok-kelompok atau institusi yang tidak memiliki otoritas tentu ini sangat berbahaya dan harus direvisi. Apalagi ketika kita melihat ada satiu institusi yang seolah ingin menjadi aparat negara di dalam negara. Jangan lagi dimunculkan kelompok sekadar buat bayaran untuk dapat melawan atau berbicara lantang pada kelompok lain. Saatnya negara lewat aparat penegak hukum resmi dan atas nama negara dapat mengambil peran lebih optimal dan berkeadilan. Institusi penegak hukum seperti kepolisian ada baiknya dibuat lebih otonom, tidak di bawah Presiden agar lebih mandiri dan independen sehingga fungsi sebagai aparat yang memiliki peran melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat bisa lebih terasakan pada semua komponen masyarakat. Semoga.

Kusairi, Alumnus FISIP Universitas Nasional, Jakarta

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com