Tandai Perayaan Kemerdekaan RI, Pemerintah Tenggelamkan 60 Kapal Ilegal

Bagikan artikel ini

Menteri Kelauatan dan Perikanan Susi Pudji Astuti mengatakan, penenggelaman kapal ikan nelayan asing sudah dilaksanakan di beberapa tempat ditanah air secara serentak.

Namun demi menjalin kerjasama dengan negara tetangga, mulai saat ini penenggelaman tidak menyinggung negara masing masing. Sementara penengelamanan dilaksanakan di delapan lokasi, dengan jumlahnya 60 kapal, dua diantaranya kapal ikan Indonesia sendiri.

“Secara serentak, 60 kapal ditenggelamkan tadi pagi. Kita sudah sepakat tidak menyinggung negara asal masing masing. Memang nelayan yang tertangkap, tidak mengataskan negara. Mereka juga punya 30 bendera di kapal,” ujar Susi.

Dikatakan Susi, 60 kapal ikan illegal fishing yang ditenggelamkan diantaranya di Ranai, Tarempa, Batam, Morotai, Bagan, Kalimantan Barat, Maluku.

Penenggelam juga tidak menggunakan bahan peledak, namun dilubangi lalu ditenggelamkan untuk dijadikan terumbu karang.

Susi menegaskan, kedepannya tidak lagi menyebutkan asal negara nelayan dalam proses hukum illegal fishing. Jadi nantinya tidak ada lagi nelayan berbendara Vietnam, Thailand atau Malaysia. Namun hanya sebutan nelayan asing.

“Penenggelaman tidak lagi gunakan peledak, tapi dibolongi saja lalu ditenggelamkan. Dijadikan rumpon. Penenggelaman juga untuk menjaga persahabatan antar negera, yang sudah menjalin kerjasama,” jelas Susi.

Selain melakukan penenggelaman secara tertutup, Menteri Susi juga melakukan peletakan batu pertama pembangunan detention center di komplek Lanal Ranai, untuk penampungan nelayan asing yang terjaring penegakan hukum diperairan Natuna. Detention center ini, diperkirakan mampu menampung antara 300 hingga 500 orang. Tahun 2016 pembangunanya selesai dikerjakan.

“Kita berharap, nantinya tidak ada yang akan menggunakan detention center itu. Tapi sarana itu juga penting,”  ujar Susi.

Seperti diketahui, saat ini Natuna merupakan kasus illegal fishing cukup tinggi, namun belum dibangun rudenim. Menyebabkan nelayan asing bebas berkeliaran dilingkungan warga.  Bahkan sempat terjadi penolakan warga, karena menempatkan nelayan asing disalah satu rumah kontrakan.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com