Tidak Ada Indonesia Tanpa Masyarakat Adat

Bagikan artikel ini

Paparan A Feri S Fudail, M.Si, Direktur Penataan dan Administrasi Desa Kementerian Dalam Negeri RI. Disampaikan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk: “Masyarakat Adat, Peran dan Masa Depannya“, yang diselenggarakan oleh DPP Aksi Bela Negara (ABN RI) dan Global Future Institute (GFI) pada Rabu, 27 Februari 2019.

Bicara masyarakat adat, peran dan masa depannya dalam perspektif Kemendagri, bahwa desa dan desa adat itu sudah ada regulasinya. Sebelumnya untuk menghubungkan apa yang disampaikan Pak Hans (Banyak yang Bisa Kita Gali dari Nilai-Nilai Budaya), Pak Firdaus (Jangan Sewenang-Wenang Mengambil Tanah Masyarakat Adat) dan Pak Rahman (Negara Ini Bisa Bubar Bila Ada Masyarakat Adat yang Termarjinalkan). Saya ingin menyampaikan satu statement, bahwa tidak ada Indonesia tanpa masyarakat adat. Hilangnya satu suku menandakan ketidaksempurnaan Indonesia kita. Saya kira ingin menjadi semangat kita. Apalagi materi yang disampaikan Pak Hans dengan bahasa-bahasa sistem nilai sangat menyentuh hati.

Sekali lagi tidak ada Indonesia tanpa masyarakat adat. Karena sesungguhnnya Panacasila itu merupakan kristalisai dari akar budaya kita. Tidak ada Pancasila itu, mulai dari sila pertama sampai sila kelima tanpa masyarakat adat.

Bung Kano mengatakan bila dikristalkan lima sila dalam Pancasila menjadi trisila, ekasila dengan gotong royong, bukankah gotong royong itu wujudnya di masyarakat adat dengan beragam persepsinya. Jadi jelas bahwa Pancasila itu dari masyarakat adat nusantara.

Saya tidak dalam rangka memberikan pemahaman tentang apa itu masyarakat adat dan bagaimana konsepsi adat. Tugas saya hanya sebatas tugas adminsitratif.

Regulasi tentang masyarakat adat itu hasil verifikasi kami dari Kemendagri dalam kerangka utuh implementasi di daerah dengan melakukan pembinaan masyarakat-masyarakat adat. Ada 22 peraturan setingkat undang-undang ditambah 2 putusan MK yang mengatur masyarakat adat. Pada saat ini dari 22 peraturan itu hanya satu yang sifatnya sangat komprehensif. Itu ada di undang-undang nomor 6 tahun 2014. Meskipun saat ini ada langkah melahirkan dalam bentuk undang-undang perlindungan hukum masyarakat adat, yang diharapkan akan lebih komprehensif lagi. Apakah itu bisa menjawab, kita lihat nanti.

Pengaturan masyarakat adat di 21 undang-undang yang lainnya bukan kewajiban saya. Karena itu adalah pendekatan-pendekatan sektoral. Pendekatan KLHK, baik perspektif lingkungan maupun perspektif kehutanan. Pendekatan KKT dalam konteks pemetaan wilayah. Pendekatan ATRBTN dalam hal administrasi pertanahan. Pendekatan perlindungan sosial, itu dalam kerangka Kementerian Sosial dan lain sebagainya.

Ada yang lebih komprehensif dibanding lainnya, yaitu yang tertuang didalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang mengamanatkan bahwa desa itu terbagi atas dua jenis. Yaitu desa dan desa adat. Desa itu dimaknai dalam konteks administrasi. Desa adat adalah desa yang berangkat dari masyarakat hukum adat.

Tadi Pak Rahman menjelaskan datanya ada 133 desa adat yang sudah ada saat ini. Itu betul dalam perspektif peraturan di daerah yang mengklaim desa di sana sebagai desa adat, diantaranya di Siak ada delapan desa adat atau kampung adat. Tapi sesungguhnya dalam perspektif negara, ditingkat pusat dan tugasnya Direktorat Penataan dan Administrasi Desa, yang memberikan register atas keberadaan keseluruhan desa secara nasional, belum ada satupun yang terdaftar. Tapi baru pengklaiman dalam bentuk perda. Kenapa itu terjadi nanti kita jelaskan.

Dalam perspektif undang-undang nomor 6 tahun 2014, perwujudan masyarakat adat yang secara komprehensif itu akan lebih terjamin dibandingkan membebani peraturan-peraturan lain, kalau itu dapat kita lakukan. Dan untuk melaksanakan itu, Kemendagri telah menindaklajuti undang-undang nomor 6 ini dalam bentuk peraturan menteri. Setelah lahir PP 43 dan 47, lahir Permendagri yang berkaitan langsung dengan masyakarat hukum adat, yaitu Permendagri nomor 52 tahun 2014. Permendagri pertama yang keluar sebagai tindak lanjut dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang percepatan, pengakuan dan penghormatan atas keberadaan masyarakat hukum adat untuk ditetapkan menjadi desa adat.

Kemudian secara detail lagi dalam konteks yang lebih umum untuk mengatur desa sebagai tindak lanjut UU nomor 6 tahun 2014 lahir Kemendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, termasuk desa dan desa adat didalamnya.

Saat ini ada 74.954 desa di seluruh Indonesia yang terdaftar dan mendapat registrasi dari pemerintah pusat. Dan yang mendapatkan alokasi dana desa dari pusat, satupun belum ada desa adat. Kenapa itu belum ada, meskipun sudah ada perdanya ditingkat kabupaten.

Kami dari Kemendagri megalami kesulitan melakukan formalisasi sebagai bentuk desa adat, karena syarat-syarat sebagai desa adat belum terpenuhi secara menyeluruh. Apa yang ditetapkan di Siak Papua maupun di Roku itu baru pengklaiman, sebatas bagaimana mekanisme desa adat itu berdasarkan undang-undang itu belum dapat diwujudkan secara kongkrit berdasarkan konsensi adat. Artinya, desa adat itu ditetapkan tidak melalui mekanisme atas arahan dari Permendagri nomor 52 tahun 2014. Apa itu arahannya? Bahwa setiap desa adat terlebih dahulu ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat. Kemudian masyarakat hukum adat itu baru ditetapkan bila clear beberapa hal yang prinsip, antara lain pranata sosialnya tentang sistem pemerintahannya. Bagaimana memilih kepala desanya, bagaimana struktur pemerintahannya dan lain sebagainya.

Yang lain lagi adalah hukum adatnya. Harus clear seluruh hukum adatnya. Harus clear pranata sosialnya. Harus clear aset-aset dan budayanya. Dan harus clear terutama tanah ulayatnya. Kalau tidak clear ini tidak bisa ditetapkan sebagai desa adat. Karena ini nanti akan menjadi konflik di masa depan. Sehingga demikian kami sebagai pemerintah pusat tetap mendaftarkan sebagai desa biasa.

Kami dari Kemendagri saat ini atas arahan Mendagri dan Dirjen untuk betul-betul bisa mewujudkan dan merealisasikan hadirnya negara kepada masyarakat hukum adat dalam waktu sesingkat-singkatnya. Tahun 2019 ini Mendagri dan Dirjen Bina Bemdes sepakat sambil berprosesnya undang-undang hukum adat itu, realisasikan segera desa adat dalam perspektif UU nomor 6 nomor 2014.

Mumpung, Aksi Bela Negara difasilitasi oleh menteri bisa bersama-sama kami untuk mewujudkan itu. Kami juga mengajak bebarapa perguruan tinggi untuk melakukan ini. Langkah pertama karena regulasi ditingkat pusat dalam konteks mewujudkan hukum adat menjadi desa adat itu selanjutnya, saya sebagai direkturnya meyakini bahwa memang belum sempurna tapi sudah lengkap. Dalam arti protap yang amanatkan undang-undang untuk dilaksanakan mewujudkan desa adat ini.

Apa yang harus dilakukan sekarang, pemerintah provinsi berdasarkan undang-undang melahirkan perda tentang pedoman penetapan masyakarat hukum adat menjadi desa adat. Pemerintah provinsi memberikan guide kepada pemerintah kabupaten dan kota, bahwa pemerintah kabupaten/kota menetapkan satu kawasan menjadi desa adat harus terlebih dahulu melakukan berbagai hal studi yang berkaitan entetitas asli masyarakat adat itu. Kalau langsung ditetapkan, itu bisa berbahaya karena bisa menjadi sumber konflik di masyarakat, terutama dalam hal penguasaan tanah ulayat. Atau dalam hal sistem pemerintahan, misalnya siapa yang berhak menjadi kepala desa dan lain sebagainya. Karena kepala adat desanya ditetapkan berdasarkan pada konsesi adatnya. Bukan ditetapkan berdasarkan Kemendagri nomor 112 tentang pemilihan kepala desa secara serentak, tapi berdasarkan konsesi adatnya.

Itu yang bisa kami sampaikan mengenai perkembangan aturan-aturan. Yang ada saat ini, sudah ada undang-undang nomor 6 yang mengatur secara komprehensif. Saya yakin ini mampu diwujudkan maka kalau seandainya pengaturan desa adat itu sesuai dengan filosofi undang-undang nomor 6 tahun 2014 dapat terwujud, saya akan mempertanyakan arti penting lahirnya undang-undang masyarakat hukum adat. Tapi saya tidak mau mengatakan ini tidak penting, karena itu sudah hak legislatif untuk memunculkan sebagai undang-undang, silahkan saja.

Tentu saja pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi. Dan kebetulan juga amanat presiden untuk melaksanakan pembahasan RUU itu sebagai koordinatornya adalah Kemendagri bersama dengan lima kementerian. Yaitu Kehutanan, Perikanan, ATRBTN, Kemendes dan Kumham.

Kenapa Kemendagri menjadi koordinator, saya kira sangat wajar. Karena persoalan masyarakat hukum adat itu bukan persoalan sektor, tetapi persoalan kemasyarakatan mulai dari sebelum dilahirkan sampai setelah meninggal. Ada persoalan tanahnya, ada persoalan hutannya, ada persoalan kepemimpinannya. Dan seluruh aspek kehidupan ada di masyarakat hukum adat seperti konteksnya negara.

Kalau dikomandani oleh Kementerian Kehutanan, melahirkan undang-undang masyarakat hukum adat, maka dia mainsetnya (hanya) dalam kerangka masyarakat adat di wilayah hutan. Padahal ada masyarakat ada di wilayah pesisir. Sangat tepat kalau itu ditugaskan kepada Kemendagri sebagai leadernya tetapi harus mengajak semua Kementerian terkait.

Sedikit saya tambahkan kapasitas saya sebagi mantan Direktur Pemberdayaan Adat dan Budaya, persoalan adat ini menjadi persoalan urgen bagi bangsa ini. Saya selalu mengatakan dimana-mana, bahwa tegak lurusnya NKRI itu sangat ditentukan dengan kemampuan kita mengaktualisasikan adat istiadat (pada) bangsa ini. Yang wujudnya dalam perspektif Pancasila. Karena Pancasila ini adalah kristalisasi adat budaya.
Basis utama mendapatkan sumber informasi masyarakat adat tentunya dari masyarakat adat. Oleh karena itu, ketika kita gagal melakukan pembinaan kepada masyarakat hukum adat maka itu ada kekurangan sempurnaan ke-Indonesian kita. Ada kekurangan sempurnaan ke-Indonesian kita kalau masyarakat adat tidak kita benahi dengan baik.

Kegagalan kita antara lain diawali dari konsepnya Van der hoven yang mendikotomikan adat dan hukum positif. Mestinya kita sebagai bangsa di Nusantara ini harus mewujudkan adat kita sebagai hukum postif. Tidak seperti sekarang ini mendikotomikan antara adat dan hukum positif. Mestinya hukum positif kita harus bersumber dari adat istiadat kita. Bersumber dari Pancasila itu. Tapi sekarang malah mempersoalkan. Tidak sedikit banyak orang mengatakan, adat tidak sejalan dengan Pancasila. Ini patut dipertanyakan.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com