Aksi militer yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) untuk “menculik” Presiden Venezuela Nicolas Maduro dengan mendayagunakan kekuatan bersenjata, secara faktual memang sudah tidak bisa dibantah lagi dari sudut pandang manapun. Namun ada sebuah fakta yang jauh lebih penting dan strategis untuk ditelaah, yaitu ketika hukum internasional yang bersumberkan pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ternyata saat ini dengan mudah tunduk pada kekuatan dan kepentingan imperialisme. Imperialisme lah yang saat ini justru menjadi fondasi untuk menjaga Keamanan Global, sehingga pada kenyataannya telah melecehkan PBB sebagai badan dunia.
Mary Ellen O’Connell, guru besar hukum internasional i Universitas Notre Dame, dalam penuturannya mengatakan bahwa pemerintah AS telah melanggar hukum internasional melalui tiga kategori hukum internasional. Pertama, pada 2 September 2025, tentara AS menyerang dan meledakkan kapa kecil di Karibia dengan dalih kapal tersebut membawa narkoba ilegal ke AS. Tentu saja hal tersebut dipandang sebagai pelanggaran hukum internasional, meskipun dengan dalih untuk aksi pemberantasan narkoba. Namun AS tetap saja melancarkan aksi ilegal tersebut meski melanggar hukum internasional.
Baca: 3 ways US actions in Venezuela violated international law
Tapi rupanya aksi September 2025 itu hanyalah aksi pengalih-perhatian, karena sasaran sesungguhnya adalah pada awal Januari 2026. Pada 3 September 2026, tentara AS kembali melancarkan serangan yang jauh lebih mematikan. Menyerang kota Caracas yang boleh dibilang padat penduduk, sebagai kedok untuk memasuki rumah presiden Maduro dan menahan paksa dia dan istrinya, Cilia Flores. Yang kemudian “menculik” mereka berdua ke AS dengan dalih harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas keterlibatannya dalam perdagangan narkoba.
Di sinilah pakar hukum internasional Mary Ellen O’Connell, menelaah secara rinci pelanggaran hukum internasional pemerintah AS berdasarkan tiga kategori hukum internasinal. Pertama, pelanggaran hukum internasional yang melarang penggunaan kekerasan. Kedua, pelanggaran hukum pidana internasional ihwal siapa yang secara sah dapat dibawa ke hadapan pengadilan negara asing untuk menghadapi tuduhan pidana. Ketiga, melanggar hukum internasional ketika hal itu sejatinya merupakan aksi intervensi atas kendali kekuatan imperialisme terhadap negara asing.
Baca:
US military action in Venezuela would violate international law, expert says
Nah, mengapa pelanggaran hukum intenasional atas dasar tiga kategori hukum internasional tersebut pada perkembangannya telah meruntuhkan Piagam PBB? Sebab dalam penggunaan hukum internasional dan penggunaan kekuatan bersenjata yang dipandang tidak perlu, telah dibatasi oleh pasal-pasal yang termaktub dalam Piagam PBB. Jadi penggunaan sarana kekerasan dan kekuatan bersenjata seperti rudal dan bom yang digunakan tentara AS di Karibia dan Pasifik pada September 2025 maupun di wilayah Venezuela pada serangan 3 Januari 2026, pada dasarnya telah melanggar pasal 2 ayat 4 Piagam PBB.
Dengan demikian hanya ada dua batasan pada larangan umum tersebut: ketika Dewan Keamanan PBB mengizinkan penggunaan kekuatan atau ketika suatu negara anggota PBB telah diserang oleh negara lain dengan serangan bersenjata yang signifikan. Lain dari itu masuk kategori pelanggaran hukum internasional.
Lalu, mengapa serangan militer AS menangkap Nicolas Maduro tersebut masuk pelanggaran kategori kedua? Menurut Mary Ellen O’Connell, kepala negara yang sedang menjabat memiliki kekebalan dari yurisdiksi pengadilan negara asing , titik. Jadi, terlepas dari bagaimana Maduro dibawa ke pengadilan AS, hukum internasional mengatakan bahwa seseorang yang mencoba menjalankan pemerintahan harus bebas dari campur tangan pengadilan negara asing.

Mary Ellen O’Connell lebih lanjut menjelaskan, setiap negara di dunia mungkin memiliki beberapa masalah dengan pemimpin negara asing, dan jika mereka mulai mengajukan dakwaan kriminal terhadap mereka, menculik mereka dan membawa mereka ke hadapan pengadilan mereka, berarti tidak akan ada kepala negara yang berani melakukan perjalanan ke luar negeri. Benar dan masuk akal juga analisis Mary Ellen O’Connell. Sebab itu sama saja menciptakan kondisi yang meniadakan diplomasi internasional dalam penyelesaian sengketa internasional lewat meja perundingan. Alhasil bisa menimbulkan gangguan, kekacauan, dan ketidakamanan. Bukankah ini sama saja menciptakan aksi terorisme dan anarki berskala internasional yang disponsori oleh negara?
Lagipula, bukankah AS dan Venezuela mempunyai Perjanjian Ekstradisi, sehingga kalau pemerintah AS bermaksud mendakwa seseorang di Venezuela yang mereka pandang telah melakukan tindak pidana yang sah secara hukum, AS seharusnya menggunakan proses hukum ekstradisi yang biasa untuk memastikan bahwa tindakannya tidak melanggar hukum. Mengherankan sekali mengapa AS justru malah melanggar hukum. Mengapa AS malah lebih mengutamakan untuk menunjukkan dirinya berada di atas supremasi hukum alih-alih mempertunjukkan dirinya sebagai negara yang patuh pada hukum?
Adapun pelanggaran kategori ketiga hukum internasional, langkah yang ditempuh Presiden Donald Trump jelas-jelas mempertunjukkan niat negaranya untuk melancarkan internvensi militer atas dasar arahan kepentingan kekuatan imperialism ke negara asing. Sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Trump bahwa aksi tersebut dimaksudkan untuk menguasai sumberdaya alam (minyak) Venezuela. Sehingga aksi sepihak AS 23 Januari 2026 itu merupakan pelanggaran integritas teritorial dan kedaulatan politik bangsa dan negara Venezuela.
Jelas hal Ini juga bertentangan dengan spirit Piagam PBB yang mengandung prinsip-prinsip hukum internasional berkaitan dengan penentuan nasib sendiri rakyat, dan prinsip-prinsip untuk menjaga ketertiban dunia.
Selain dari itu pula, Piagam PBB didasari gagasan untuk mencegah jangan sampai Perang Dunia II yang waktu itu baru saja berakhir pada 1945 itu, terulang kembali. Maka itu dalam Piagam PBB tersebut secara tegas melarang penggunaan kekerasan yang ditujukan kepada negara asing.
Apa jadinya kalau kemudian spirit Piagam PBB tersebut dilanggar dan dilecehkan? Bisa dipastikan akan menciptakan anarki dan teroirisme berskala internasional yang didukung oleh negara. Negara-negara yang sejatinya juga tidak punya kepedulian dan penghargaan terhadap semangat Piagam PBB maupun prinsip-prinsip hukum internasional, secara bebas akan meniru langkah gangster-gangsteran ala Amerika yang telah diperagakan secara vulgar ketika menyerang wilayah kedaulatan nasional Venezuela.
Dalam skenario terburuk yang bisa kita bayangkan, Sistem PBB yang tersurat dalam Piagam PBB pun pada gilirannya akan terkikis dan kehilangan legitimasinya. Manuver AS ke Venezuela pada 3 Januari 2026 lalu, bisa dibaca sebagai aksi vulgar melecehkan hukum internasional, melecehkan PBB sebagai badan dunia, seraya menegaskan dominasi sepihak (unilateral) AS dari belahan Barat, sebagai satu-satunya kekuatan hegemoni global.
Saya kira tidak berlebihan jika mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono memperingatkan bahwa situasi dan konstelasi geopolitik internasional yang berlangsung saat ini, mirip-mirip saat-saat menjelang meletusnya Perang Dunia I (1914-1918) dan Perang Dunia II (1939-1945). Inti soal di sini bukan apakah akan meletus atau tidak meletusnya Perang Dunia III, melainkan situasi anarki dan terorisme internasional yang ditandai mulai runtuhnya Spirit dan Legitimasi Piagam PBB, membuka berbagai kemungkinan baru yang tidak terduga, yang berpotensi terciptanya tatanan global baru dan keseimbangan kekuatan-kekuatan baru di dunia internasional. Entah melalui penggunaan kekerasan dan kekuatan militer atau melalui perang diplomasi.
Namun apapun kemungkinan dari dua opsi tersebut, dunia internasional saat ini berada dalam situasi yang tidak stabil dan penuh gejolak. Sehingga Indonesia maupun negara-negara berkembang lainnya, harus merespons konstelasi geopolitik internasional tersebut sesuai aspirasi dan kepentingan negara-negara berkembang di pelbagai kawasan dunia. Supaya jangan sampai ibarat dua gajah bertarung, landak mati di tengah.
Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)