Anas Urbaningrum dan Pemilu 2014

Bagikan artikel ini

Herdiansyah Rahman, peneliti senior Kajian Nusantara Bersatu, Jakarta

Sebuah sangkaan terlibat dalam kasus pidana korupsi kepada Anas Urbaningrum telah menjadi isyu politik yang menarik karena seolah-olah berpotensi merembet ke pusaran keluarga Presiden SBY, Ibas yang menjabat sebagai Sekjen Partai Demokrat. Kepandaian Anas Urbaningrum dalam dunia politik, termasuk didalamnya keahlian beragitasi dan berpropaganda, berpotensi mengubah citranya sebagai tokoh politik yang terlibat perbuatan pidana korupsi menjadi seolah-olah seorang politisi yang menjadi korban kekuasaan politik lawannya, yaitu Presiden SBY, yang pada saat itu sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat berkeinginan mendepaknya keluar dari Partai.

Media Massa-pun nampak mulai ragu-ragu dan lebih melihat kasus Anas Urbaningrum sebagai sebuah kombinasi persoalan politik dengan masalah korupsi, dimana dengan isyu korupsi, Anas oleh lawan politiknya dipolitisasi sehingga Anas Urbaningrum jatuh dan kemudian sekarang ditahan oleh KPK.

Secara terlubung nampaknya sempat berkembang isyu bahwa seakan-akan sebagai sebutir debu dalam mata, Anas Urbaningrum dalam kehidupan politik dewasa ini sangat mengganggu, sehingga ia harus dilenyapkan. Itu opini publik yang kemungkinan besar dikembangkan oleh para pendukung Anas Urbaningrum ataupun mereka yang mengkultus individukan Anas Urbaningrum, serta menjadikan mantan Ketua Umum PB HMI ini sebagai “role modelnya”.

Isyu Anas akan diracun dibuat logis, karena seolah olah KPK tidak menemukan alasan kuat untuk mendudukkan Anas sebagai terdakwa kasus korupsi, meskipun Ketua KPK selalu mengatakan seribu yakin Anas Urbaningrum akan bisa dibuktikan bersalah dan dihukum. Isyu Anas akan diracun secara pelahan dapat dilenyapkan dan kini masyarakat seolah olah dihipnotis dengan isyu seolah-olah akan adanya serangan balas dari Anas Urbaningrum kearah Presiden SBY.

Isyu Diracun dan Membidik Ibas

Selepas ditahan, keluarga Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu mendatangi Gedung KPK untuk mengirimkan pakaian dan makanan.

Salah satu yang mengantar uang dan pakaian itu adalah adik Anas, Ana Luthfie. Pria yang mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang itu nampak membawa sebuah koper, tas karton, satu tas plastik berisi beberapa botol air mineral dan keranjang tas berisi berbagai makanan.”Bawa baju, alat salat, alat mandi, sarung sama makanan. Ada Alquran juga,” kata Ana kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) seperti diberitakan www.merdeka.com. Namun, Ana mengaku tidak bisa menjenguk kakaknya di tahanan. Dia juga gagal memberikan makanan buat Anas. Dia mengatakan, alasan Anas tidak menyantap makanan yang disediakan KPK adalah demi keamanan.”Kekhawatiran dari pihak keluarga karena Mas Anas. Kita bicarakan alasan keamanan. Kalau diracun kan bahaya,” ujar Anas.

Sementara itu, dalam pemberitaan www.kompas.com tanggal 11 Januari 2014, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Hambalang, termasuk Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Anas siap menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan nantinya. “Tidak ada alasan tidak siap, tinggal penyidiknya bagaimana,” kata pengacara Anas, Firman Wijaya, melalui telepon ketika ditanya apakah Anas siap menjawab pertanyaan penyidik KPK terkait keterlibatan Ibas, Sabtu (11/1/2014). Menurut Firman, terbongkarnya dugaan keterlibatan Ibas bukan bergantung pada keterangan Anas. Tim penyidik KPK-lah yang seharusnya menggali dugaan tersebut. “Pertanyaan penyidik itu harusnya diarahkan karena ini menyangkut Kongres, ini bukan Kongres Anas tetapi Kongres Partai Demokrat. Siapa pun subyek partai harus diperiksa, apalagi ada dugaan uang ke Kongres,” ujar Firman.Dalam proses kewenanganan kasus pidana, lanjut Firman, penyidik berwenang untuk mencari kebenaran materiil maupun kebenaran formal. Penyidik bisa memulainya dengan memeriksa siapa saja yang dianggap mengetahui, mendengar, atau melihat suatu perbuatan pidana yang disangkakan kepada tersangka.

“Jadi tidak ada halangan bagi penyidik KPK untuk mencari berdasarkan kebenaran materiil,” kata Firman. Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, kemungkinan pemeriksaan Ibas tergantung sejauh mana keterangan Anas mengenai Ibas yang disampaikan kepada penyidik KPK. Jika dalam pemeriksaan Anas menyampaikan informasi terkait Ibas dengan didukung bukti-bukti, maka KPK bisa saja memeriksa putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, “nyanyian” Anas seharusnya sesuai dengan hukum dan memberikan kejujuran informasi, bukan diplomasi. “Dia mempunyai kepentingan dan kewajiban untuk ‘bernyanyi’ dan ‘bernyanyilah’ sesuai bait-bait hukum,” kata Busyro, di Yogyakarta, Minggu (12/01/2014). “Saya selaku pimpinan memang menghendaki Anas dapat membuka semuanya agar transparan,” lanjutnya. Busyro mengatakan, hingga saat ini, belum ada nama-nama baru yang akan ditelisik KPK terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Umum DPP Demokrat itu.

“Sampai saat ini belum ada nama-nama baru. Kita tunggu keterangan Anas,” kata Busyro.

Serangan Balik Anas Urbaningrum?

Tampaknya Anas Urbaningrum dewasa ini memang sedang berfikir berat karena kemungkinan besar sedang memikirkan sebuah serangan balasan atau serangan balik kepada Presiden SBY didahului dengan serangan terhadap Ibas, tetapi ia berfikir berat bagaimana masa depannya masih dapat diselamatkan. Ia membangun PPI memang bukan untuk melawan Partai Demokrat tetapi ia ingin menciptakan kendaraan politik bagi masa depannya. Semua agitasi dan propaganda yang ia lakukan bukan untuk melawan Presiden SBY, tetapi sebenarnya hanya upaya untuk memoles wajahnya agar tetap ada nilai jualnya.

Banyak kalangan yang memperkirakan Anas Urbaningrum tidak akan melibatkan Ibas, karena membawa Ibas dalam arena pengadilan hanya akan membuat bencana terjadinya killing ground, karena dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada tahun 2010, Anas dan Ibas berada dalam sebuah perahu yang sama. Ia akan cukup pandai untuk tidak berbicara mengenai hal-hal yang justru dapat menjadi lubang penetrasi kepada dirinya sendiri.

Menurut mantan Kepala BAKIN, Letjen Purn HM Soedibyo, Anas Urbaningrum diperkirakan dalam pemeriksaan akan berusaha menyempitkan masalah bahwa ia tidak pernah menerima gratifikasi/hadiah apapun dari siapapun. Sejauh ini satu-satunya tuduhan kepadanya hanyalah mobil Hurrier yang dituduhkan ia peroleh karena gratifikasi dan tuduhan ini cukup lemah, karena mobil tersebut ia beli dari Nazaruddin, dan untuk itu ada bukti-bukti ia membayarnya. Anaspun tidak akan berfikir untuk melawan Presiden SBY, karena ia sadar bahwa posisi Presiden SBY sangat kuat untuk dilawan, sedangkan iapun sadar ia tidak mempunyai kekuatan apa-apa.

Mengacu kepada pendapat Letjen Purn Soedibyo tersebut, penulis berpendapat segenap unsur pengamanan Presiden, baik yang terbuka maupun tertutup, tidak usah terlalu berlebihan dalam melakukan pengamanan terhadap Presiden SBY dan keluarganya. Dalam masalah Anas Urbaningrum, unsur-unsur pengamanan Presiden SBY dan keluarganya tidak usah memasuki arena politik dimana ada Partai Demokrat dan tidak usah melibatkan diri dalam arena pertempuran KPK, karena KPK sudah sangat kuat untuk melaksanakan tugasnya.

Menurut penulis, kasus Anas Urbaningrum kita harapkan dapat meminimalisir golput pada Pemilu 2014, karena diakui atau tidak kasus penahanan ini merupakan legacy Presiden SBY. Apalagi jika KPK berani menangkap dan menahan Ibas, maka trust rakyat kepada aparat negara akan naik, sehingga dampaknya rakyat masih semangat memilih dalam Pemilu 2014, karena memandang mekanisme politik tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki pemerintahan.

Penulis juga menyakini, kalau KPK sudah menahan seseorang sudah pasti memiliki bukti-bukti yang sangat kuat, sebab kalau tidak memiliki bukti-bukti yang sangat kuat dapat dituntut mencemarkan nama baik. Oleh karena itu, para pengikut Anas Urbaningrum seharusnya sadar akan kemungkinan Anas Urbaningrum salah dalam kasus Hambalang dan kasus korupsi lainnya, sehingga tidak membabi buta membelanya. Biarkan mekanisme hukum berjalan sesuai denganm relnya.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com