Antara Demokrasi, Oligarki dan Reformasi di Indonesia

Bagikan artikel ini

Kontemplasi Kecil tentang Kegagalan Reformasi

Awal dulu, reformasi 1998 dianggap sebagai titik balik demokrasi Indonesia, setelah 32 tahun dalam kungkungan orde yang represif. Euforia struktural pun berlangsung sistemik dan masif. Sampai-sampai MPR —saat itu masih sebagai lembaga tertinggi negara— menerbitkan puluhan Ketetapan/Tap MPR untuk memusnahkan produk dan segala praktik Orde Baru beserta jejaring oligarkinya. Publik pun bertepuk tangan.

Akan tetapi, semakin ke sini — jika ditelisik lebih cermat dan dalam, geliat reformasi tidak membongkar jejaring oligarki. Ia hanya mengganti bungkus. Kekuasaan elit politik dan ekonomi tidak runtuh, hanya bertransformasi. Elemen lama masih diikutsertakan, bahkan secara struktural kian kokoh karena berlindung di balik sistem politik yang sah dan diakui secara demokratis — ditandai oleh amandemen konstitusi warisan Pendiri Bangsa pada kurun 1999-2002 yang mengubah UUD 1945 menjadi individualis, liberal lagi kapitalistik. Bahkan meninggalkan Pancasila selaku Philosophisce Grondslag.

Era Orde Baru, oligarki berlindung di balik (oknum) ABRI. Relasi kekuasaan yang telanjang, misalnya: koersif, sentralistik, dan represif. Negara cq alat-alatnya seolah menjadi “tembok” bagi segelintir elit ekonomi-politik guna mengamankan kepentingannya. Kendati reformasi sukses mengakhiri model kekuasaan semacam itu, ternyata tidak menyentuh akar persoalan, kenapa? Sebab, konsentrasi sumber daya ekonomi dan politik masih berkelindan pada kelompok yang sama.

Sebagaimana dikemukakan oleh Jeffrey Winters dalam teori oligarchy, bahwa oligarki tidak ditentukan oleh bentuk rezim, melainkan oleh kemampuan elit ekonomi mempertahankan dan melindungi kekayaannya melalui berbagai mekanisme kekuasaan. Di sini, demokrasi liberal ala Barat produk UUD hasil amandemen bukannya melemahkan oligarki, mereka justru memperoleh medium baru. Lebih halus, smart, dan tampak legal.

Jika (oknum) ABRI dahulu ialah perisai utama, kini demokrasi elektoral mengambil-alih peran tersebut. Pemilu, partai politik (parpol), dan parlemen menjadi ruang konsolidasi bagi oligarki.

Secara formal, rakyat diberi hak memilih. Namun secara substansial, pilihan rakyat telah disaring sebelumnya oleh mekanisme parpol yang tertutup, mahal lagi dikendalikan oleh modal besar alias pemilik modal.

Demokrasi berubah menjadi prosedural, bukan ekspresi kedaulatan rakyat. Ini sejalan dengan kritik Robert Michels melalui Iron Law of Oligarchy, bahwa setiap organisasi politik, termasuk partai, cenderung dikuasai segelintir elit (Michels tidak mengatakan “Dinasti Politik”). Dalam konteks Indonesia, hukum besi ini diperparah oleh biaya politik yang sangat mahal.

Di sinilah kedaulatan rakyat dirampas oleh parpol atas nama demokrasi melalui Pasal 6A Ayat (2) pada UUD Produk Amandemen, dan akibat diturunkannya status MPR dari Lembaga Tertinggi Negara menjadi Lembaga Tinggi setingkat BPK, MK, DPR, DPD dan lainnya. Ya, MPR kini bukan lagi penjelmaan (kedaulatan) rakyat.

Konstitusi produk reformasi memang menegaskan bahwa kedaulatan masih di tangan rakyat, tetapi praktik operasionalnya disalurkan secara eksklusif melalui parpol. Persoalan mendasarnya ialah, parpol bukanlah representasi suara dan kehendak rakyat, ia kini menjelma sebagai instrumen oligarki. Elit ekonomi membiayai parpol, elit partai menyusun aturan main, dan rakyat hanya hadir lima tahun sekali sebagai legitimasi elektoral. Itu poin pokoknya. Kaum intelektual menyebutnya dengan istilah “demokrasi oligarki.” Demokrasi prosedural bekerja sempurna, namum substansinya dibunuh perlahan.

Dari dinamika itu, lahirlah sistem negara yang korup namun legal. Korupsi tidak lagi sekadar penyimpangan moral individu dan/atau kelompok, melainkan konsekuensi dari desain sistem politik itu sendiri. “Korupsi di Indonesia diciptakan oleh sistem.” Kebijakan disusun untuk membalas ongkos politik, balas budi, regulasi dibuat dalam rangka mengamankan kepentingan pendonor, dan ujungnya hukum ditegakkan secara selektif. Sedihnya, banyak anak bangsa ini menganggapnya sebagai kewajaran di alam demokrasi.

Antonio Gramsci menyebut kondisi ini sebagai hegemoni, yaitu dominasi elit yang tidak lagi bergantung pada paksaan, tetapi pada penerimaan sosial dan legitimasi institusional. Negara tampak demokratis, namun sesungguhnya bekerja untuk kepentingan sempit. Dengan demikian, problem utama pasca-reformasi bukan kekurangan demokrasi, melainkan demokrasi semu. Kedaulatan rakyat dirampok parpol. Oligarki tidak dilawan, namun hanya wajahnya disesuaikan dengan era.

Jadi, selama biaya politik masih mahal, selama parpol tetap tertutup, ekonomi terkonsentrasi pada segelintir elit, maka demokrasi di Indonesia bakal terus ironi. Apa itu ironi demokrasi? Sah secara hukum, rusak secara moral, tetapi nihil kedaulatan rakyat. Inilah kegagalan Reformasi 1998 yang dulu kerap dielu-elukan dan pernah disambut dengan terompet kemenangan pasca-Orde Baru tumbang.

Di penghujung kontemplasi, tiba-tiba menderu sebuah truk lewat bergambar senyum Pak Harto penuh makna, “Piye? Enak zamanku tho?”

M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com