Antara UUD NRI 1945, Revolusi dan Konstitusi Warisan Pendiri Bangsa

Bagikan artikel ini
Obrolan Kecil tentang Revolusi Langit dengan Ichsanuddin Noorsy di Tebb-Six Coffee, JakSel
Apapun revolusi, hakikinya adalah perubahan radikal dalam sistem hidup dan kehidupan manusia. Ini terjadi saat sistem sebelumnya sudah tak lagi mampu memenuhi visi, harapan dan kebutuhan manusia. Bahkan apabila tidak diubah —sistem tersebut— justru berpotensi menimbulkan gap (jurang) yang kian menganga, dalam dan meluas. Lalu menimbulkan ketimpangan, ketidakseimbangan, bahkan menimbulkan ketidakadilan di berbagai bidang.
Gerak revolusi itu radikal. Ia menjebol tatanan lama, lalu menggantikan dengan tatanan baru. Contohnya Revolusi Neolitikum yang dikenal juga sebagai revolusi purba. Yaitu perubahan radikal dalam kebudayaan manusia dari gaya hidup pemburu-pengumpul menjadi gaya hidup menetap dengan bercocok tanam dan beternak. Revolusi ini juga dikenal sebagai Revolusi Pertanian yang menyebabkan masyarakat meninggalkan pola hidup nomaden (berpindah-pindah) menjadi membangun pemukiman tetap.
Atau, Revolusi Industri (1760 – 1850). Ia dianggap sebagai revolusi tertua di dunia. Ini perubahan radikal dalam cara produksi. Hal itu ditandai dengan beralihnya proses ekonomi dari sistem agraris dan kerajinan tangan ke ekonomi manufaktur berbasis mesin. Itulah titik mula mesinisasi di muka bumi. Periode tersebut diawali di Inggris pada abad ke-18 dengan penemuan mesin uap lalu menyebar ke seluruh dunia. Dampaknya besar pada aspek sosial, (geo) politik, budaya, ekonomi bahkan peradaban manusia. Hingga kini, revolusi industri terus berevolusi dengan apa yang disebut Revolusi Industri 4.0 Society 5.0 yang diwarnai dengan otomatisasi, robotisasi, atau digitalisasi. Entah kelak berhenti pada bilangan berapa karena quantum computing masih terus berproses.
Perubahan apapun –revolusi, misalnya– adalah keniscayaan. Kenapa? Sebab, hukum archimedes mengatakan, “Setiap benda yang dicelupkan sebagian atau seluruhnya ke dalam fluida (zat cair atau gas), akan mengalami gaya ke atas yang besarnya sama dengan berat fluida yang dipindahkan oleh benda tersebut”. Kelanjutan hukum archimedes adalah hukum bejana berhubungan, bahwa permukaan zat cair yang sama dalam bejana yang saling berhubungan akan selalu berada pada bidang datar yang sama ketinggiannya saat dalam keadaan seimbang. Ya. Meninggikan yang rendah, dan merendahkan yang tinggi sehingga rata di permukaan.
Hal-hal di atas, baik hukum archimedes maupun bejana berhubungan adalah hukum alam. Sesuatu yang pasti terjadi. Intinya, bahwa ketidakseimbangan yang berlangsung –entah ia diciptakan (dirusak), atau karena proses alami– akan selalu mencari jalannya sendiri menuju keseimbangan (equilibrium). Itulah gerak keseimbangan. Dari perspektif geopolitik, semua terpulang bagaimana sebuah negara dengan rezim kekuasaannya menyikapi gap dimaksud secara cerdas dan tertata melalui proses kelembagaan. Suatu rezim bisa saja membiarkan kehadiran revolusi yang bergerak liar hingga berdarah-darah serta menimbulkan korban alias tumbal. Memang. Adagium tua menyatakan bahwa setiap perubahan niscaya membawa korban.
Inilah prolog kecil sekaligus asumsi dan kompas pikiran agar uraian catatan ini tidak melebar ke mana-mana.
Tak dapat dipungkiri, semenjak UUD 1945 warisan the Founding Fathers diganti dengan UUD NRI 1945 alias UUD 2002 melalui empat kali amandemen (1999 – 2002), kondisi bangsa dan negara ini mengalami apa yang disebut ketidakseimbangan (baik fisik maupun batin) yang relatif signifikan. Kenapa demikian? Karena selain UUD 2002 telah membuang Pancasila sebagai Philoshophiche Gronslag serta meninggalkan Pancasila selaku Norma Hukum Tertinggi. Muatan UUD 2002 pun mengidap inkonsistensi antara paradigma, teori dan implementasinya dalam praktik konstitusi. Maka karakter konstitusi (UUD) kini berubah menjadi individualis, liberal dan kapitalistik.
Timbul dekontruksi pada berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara di republik tercinta. Contohnya:
1. Banyaknya amanah yang dikhianati oleh para elit politik dan pejabat negara. Hal ini ditandai dengan maraknya korupsi baik di tingkat pusat maupun di level terbawah/desa. Korupsi menjadi berjamaah. Ia kini bukan sekadar moral hazard, namun korupsi di Indonesia — baik korupsi anggaran maupun korupsi kebijakan diciptakan oleh sistem politik akibat diberlakukan UUD 2002. Diberi jabatan bukan untuk kemaslahatan umat, namun (cenderung) untuk kepentingan diri dan kelompok. Password mereka adalah “Karaoke”. Keruk sana, keruk sini, Ok. Maka Indonesia mengalami darurat korupsi.
2. Isu LGBTQ menjalar meski berlangsung terselubung. Tidak adanya sanksi serta ketiadaan hukum positif pada fenomena tersebut, berpotensi semakin meluaskan gejala sosial-psikologi ini di publik. “Kami memang tidak mampu berkembang-biak tapi kami bisa beranak-pinak”. Ya. Frasa itu seperti dogma senyap dan berkembang secara eksistensial di kalangan ‘Umat Luth’. Ini wujud darurat moral.
3. Maraknya narkoba. Inilah modus kolonialisme gaya baru oleh asing secara non militer. Merusak bangsa dengan harga murah. Bangsa cq generasi muda dihancurkan daya nalar, daya juang, dan daya lawannya terhadap kolonialisme di negerinya sendiri. Bahkan sedihnya, malah merebak virus Stockholm Syndrome di publik, apa itu? Banyak anak bangsa, bahkan para elit politik, entah karena ketidaktahuannya atau pura-pura tidak tahu karena turut menikmati — justru “jatuh cinta” kepada penjajah yang hendak merampas kehidupannya. Penjajah dan para proksinya malah dibela mati-matian atas nama buzzer dan/atau influencer. Ungkapan lainnya, inilah darurat narkoba
4. Dan masih banyak lagi yang lainnya.
Perang Peradaban
Tidak berlebihan, jika dikatakan bahwa Indonesia sekarang tengah berlangsung apa yang disebut Perang Peradaban. Hal ini ditandai dengan berbagai kedaruratan di Bumi Pertiwi. Darurat korupsi, misalnya, atau darurat narkoba, darurat LGBTQ, ataupun darurat terhadap perburuan tahta dan harta dengan segala cara, serta menjalarnya beragam penyakit mental, moral, bahkan penyakit intelektual di mayarakat.
Sulit untuk disangkal, bahwa situasi dan kondisi di atas merupakan bentuk dari ketidakseimbangan yang tengah berlangsung secara terstruktur, sistematis dan masif di Bumi Pertiwi karena dijalankan oleh sistem bernegara. Akan tetapi, sungguh menyedihkan — sebagian anak bangsa ini justru menari-nari dalam gendang ketidakseimbangan dimaksud. Ini rakyat tidak berdaya, atau karena terbius (ilusi) fatamorgana?
Nah, sesuai substansi teori archimedes dan bejana berhubungan di muka tadi, niscaya proses keseimbangan bakal terjadi di negeri ini. Itu hukum alam. Meninggikan yang rendah, dan merendahkan yang tinggi. Ujungnya, rata di permukaan.
Muncul asumsi liar, seandainya rezim kekuasaan terus menghampar gejolak sosial politik akibat gerak ketidakseimbangan (hukum archimedes) menuju hukum bejana berhubungan, niscaya alam akan bersikap dengan caranya sendiri. Mungkin, inilah yang disebut dengan istilah: “Revolusi Langit”. Yang rendah, ditinggikan. Yang tinggi, direndahkan.
Di Bumi Pertiwi ini, masih banyak tamu tak diundang di antara rerumpun kembang sore dan bunga-bunga sedap malam.
M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)
Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com