Bedah Buku “Politik Kesetaraan” Karya Heiner Bielefeldt

Bagikan artikel ini

Buku yang ada di hadapan anda saat ini, sidang pembaca, merupakan karya Heiner Bielefeldt bertajuk, Freedom of Religion and Equality. Versi Indonesia karya Heiner Bielefeldt itu berjudul: Politik Kesetaraan, Dimensi-Dimensi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan. Sebetulnya isu sentral buku Heiner bukan hal baru, namun yang unik dari buku ini, si penulis memusatkan perhatian pada hubungan timbal-balik antara hak atas kedudukan dan perlindungan setara dengan ragam sistem kepercayaan yang dianut berbagai masyarakat di pelbaga belahan dunia.

Sampul Buku Heiner Bielefeldt - PT Mizan Pustaka, Bandung

Sampul Buku Heiner Bielefeldt – PT Mizan Pustaka, Bandung.Satu lagi isu sentral yang menjadi pusat perhatian Heiner yang mantan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan, benarkah hak-hak asasi manusia (HAM) berfungsi untuk memberikan perlindungan secara universal bagi semua unsur masyarakat yang merasa mendapat perlakuan yang tidak adil (terpinggirkan) di seluruh dunia. Atau jangan-jangan, HAM cuma jadi kedok bagi negara-negara dari peradaban Barat untuk melestarikan hegemoni globalnya di pelbagai belahan dunia?

Meskipun materi buku Heiner ini bukan suatu hal yang baru, namun unik lantaran buku ini secara khusus menyorot  Pelanggaran kebebasan beragama dan kekerasan yang dilakukan atas nama agama yang dilakukan setiap hari. ‘

Ada tiga tema besar hak-hak asasi manusia yang melibatkan agama. Pertama, hak di tempat kerja untuk mengamalkan agama atau keyakinannya. Kedua, hak dan kebebasan untuk berekspresi dan berpendapat, dan satu lagi yang cukup kontroversial, hak-hak anak termasuk hak anak untuk tidak ikut keyakinan orang tua yang berpindah agama.

Singkat cerita, buku ini berfokus pada tesis bahwa kebebasan beragama telah menjadi sorotan di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir. Bahwa kebebasan beragama atau Berkeyakinan, merupakan kajian akademis pertama yang secara khusus membahas isu kebebasan beragama atau berkeyakinan sebagai hak asasi manusia.

Dalam buku ini Heiner Bielefeldt menjelaskan mengapa kebebasan beragama sangat penting dan mengapa hal itu sering disalahpahami. Sekilas profil Heiner Bielefeldt, merupakan seorang guru besar hak asasi manusia dan kebijakan hak asasi manusia di Friedrich-Alexander-Universität Erlangen-Nürnberg. Minat penelitiannya meliputi kebebasan beragama. Filsuf, teolog, dan sejarawan ini menjabat sebagai Pelapor Khusus PBB untuk kebebasan beragama atau berkeyakinan dari tahun 2010 hingga 2016.

Tidak mengherankan jika Heiner Bielefeldt sangat menentang pandangan Chauvinisme dalam beragama. Meski konsep chauvinistic biasanya digunakan dalam konteks menggambarkan rasa cinta tanah air yang berlebihan dan fanatik, namun pandangan Chauvinisme itu juga dapat digunakan untuk menggambarkan anggota komunitas agama yang fanatik, Yang memandang agama yang ia anut sebagai satu-satunya kebenaran.

Heiner berpandangan bahwa sikap chauvinistic dalam beragama dewasa ini sudah harus dianggap usang. Apalagi kalau cara pandang tersebut menjadi dasar untuk penyusunan mata pelajaran agama di semua jenjang pendidikan. Sebab chauvinism pada perkembangannya merupakan benih-benih tumbuhnya radikalime dalam beragama.

Saripati pesan utama buku Heiner kalau mau kita sederhanakan adalah sebagai berikut: “Pengakuan Hukum Dasar atas martabat manusia  terwujud dalam berbagai hak fundamental, terutama kebebasan beragama, yang menegaskan bahwa orang memiliki keyakinan yang membentuk identitas mereka dan bahwa mereka dapat hidup sesuai dengan keyakinan tersebut. Kebebasan beragama sangat penting bagi martabat manusia.” Itulah tesis utama buku Heiner.

Kalau menelisik secara teliti keseluruhan isi buku Heiner, tampak jelas sangat mendambakan terbentuknya masyarakat plural atau kalau kita di Indonesia menyebutnya Kebhinekaan. Berkata Heiner Bielefeldt: “Kebebasan beragama memungkinkan hidup bersama secara produktif dalam keberagaman kepercayaan. Ia juga melampaui semua agama dan kepercayaan yang berbeda dengan menjadi tanda bahwa orang mengakui dan menghormati martabat dan kepercayaan orang lain. Bagi saya, ini merupakan model yang paling kredibel untuk menata masyarakat pluralistik.”

Dalam pandangan Heiner Bielefeldt, Hubungan antara kebebasan beragama dan hak asasi manusia lainnya bukanlah sekadar gagasan abstrak atau mengada-ada. Kebebasan beragama selalu terkait dengan apakah suatu negara menjunjung tinggi supremasi hukum, terutama dalam memperoleh akses ke pengadilan yang mandiri dan bebas dari campurtangan eksekutif pemerintahan, dan tentu saja komitmen negara terhadap kebebasan dan berekspresi, kebebasan pers, dan kebebasan anak-anak.

Dalam sebuah kesempatan pertemuan di sebuah forum, ada yang bertanya kepada Heiner Bielefeldt,  Dapatkah kebebasan beragama membantu memperkuat hak asasi manusia secara umum? Heiner dengan tak ayal menjawab: “Tidak selalu semua komunitas agama mendukung kebebasan beragama, tetapi mereka memiliki pandangan yang berbeda ketika menyangkut hak-hak mereka sendiri. Dengan demikian, komunitas-komunitas ini dapat menawarkan cara untuk melihat hak asasi manusia secara keseluruhan. Penerapan hak asasi manusia selalu melibatkan membangun koneksi dan menjalin aliansi kreatif.” Sepertinya, pandangan Heiner layak untuk jadi renungan kita bersama.

Namun saya pribadi sangat tertarik dengan pembahasan berkaitan dengan hak-hal anak yang seringkali tidak disadari oleh banyak orang tua. Bagaimana kesepakatan bersama ini menyatakan bahwa anak memiliki ruang untuk bisa memutuskan apa yang disukai dan tidak disukai. Misalnya soal kewajiban bagi seorang anak laki-laki untuk sunat pada saat sudah memasuki akil baliq.

Saya sangat setuju bahwa untuk sunat, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan anak. Setidaknya, apakah si anak sudah siap mental untuk menjalani kewajiban menjalani proses sunat, bagi yang beragama Islam atau Yahudi. Hal seperti ini kiranya perlu kesadaran dari para orang tua untuk mengesampingkan egonya sebagai orang tua, yang biasanya lebih mengutamakan betapa pentingnya menjalani ritual sunat bagi anaknya, tanpa meminta pendapat si anak dulu apakah memang sudah siap mental untuk menjalani ritual sunat.

Selain itu, masih terkait hak anak, tentang hak anak yang ketika kedua orang tuanya, atau salah satunya, harus berpindah agama atau salah satu peran orang tua yang harus bercerai mengganti agama yang diyakininya semula.

Menarik bahwa penulis buku ini berpandangan bahwa orang tua yang berpindah agama tidak boleh memperoleh hak asuh terhadap anak tersebut dengan berbagai pertimbangan karena pada perkembangannya dapat menyebabkan kebingungan pada sang anak. Betul sekali. Saya sangat sependapat.

Buku ini patut dimiliki oleh para akademisi, pemangku kebijakan di pemerintahan maupun para mahasiswa untuk bisa membingkai pemahaman Bersama guna menjaga perdamaian di dalam negeri maupun perdamaian internasional. Sehingga kita sebagai komunitas internasional secara Bersama-sama berkomitmen untuk mencegah terjadinya pertumpahan darah antar komunitas beragama, apalagi antar-umat beragama.

Buku ini sangat penting sebagai kajian keilmuan yang membahas tentang masalah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kaitannya dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Menariknya lagi, pengalaman Heiner Bielefeldt sebagai Pelapor Khusus PBB untuk kebebasan beragama atau berkeyakinan dari tahun 2010 hingga 2016, barang tentu juga telah berbagai pengalaman dan ilmunya dalam penyelesaian beragam konflik sosial berbasis agama, berikut ragam permasalahanya yang kompleks dengan kerentanan konflik yang tinggi di perlbagai belahan dunia.

Murnia Margono, Direktur Divisi Hukum, Advokasi Lingkungan dan Kesehatan Global

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com