Amerika mengklaim operasi tersebut bukanlah perang, melainkan kelanjutan tindakan penegakan hukum terhadap pemimpin jaringan narkotika internasional. Mereka menyebutnya “a high-risk counter-narcotics law enforcement operation”. Istilah yang dipilih untuk berkelit dari tudingan melakukan agresi militer terhadap negara berdaulat. Orwellian Newspeak dalam bentuknya yang modern dan birokratik.
Sudah sejak di era pertama pemerintahannya, Presiden Trump menuding Presiden Venezuela Nicolás Maduro sebagai pemimpin Cartel of the Suns (Cártel de los Soles) — organisasi narkotika yang kemudian ditetapkan oleh Amerika sebagai Foreign Terrorist Organization (FTO). “Dasar hukum” inilah yang digunakan Trump untuk beralih dari jalur diplomasi ke operasi kontra-terorisme.
Ditilik semata-mata dari sudut pandang hukum federal Amerika, argumen itu sepintas tampak rapi. Memang benar, undang-undang narkotika dan anti terorisme AS memungkinkan yurisdiksi ekstra-teritorial. Negara bisa memandang dirinya sebagai korban langsung dari kejahatan lintas negara. Dan dakwaan dapat diajukan secara in absentia, tanpa kehadiran terdakwa, seperti dialami Maduro.
Tetapi jangan lupa, hukum internasional tidak tunduk pada konstruksi hukum domestik satu negara — betapapun kuatnya negara tersebut. Di bawah Piagam PBB, penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain hanya sah dalam dua kondisi. Satu, diberi mandat oleh Dewan Keamanan PBB. Dua, membela diri terhadap serangan bersenjata. Faktanya adalah, kejahatan perdagangan narkotika—bahkan dalam skala besar sekalipun— tidak pernah, tidak bisa, diperlakukan sama dengan “armed attack” atau serangan bersenjata dalam yurisprudensi internasional.
Tentu saja epidemi narkoba adalah persoalan yang sangat serius. Tapi biar bagaimanapun, ia berada dalam ranah kejahatan transnasional — bukan perang. Menyebut operasi militer sebagai “penegakan hukum” tidaklah mengubah hakikatnya. Dalam hukum internasional, klasifikasi ditentukan oleh tindakan, bukan oleh istilah. Serangan bersenjata terhadap negara berdaulat adalah penggunaan kekuatan, bukan penegakan hukum. Apa pun narasi yang menyertainya.
Lebih dari itu, terdapat prinsip yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara: imunitas kepala negara. Selama seorang presiden masih menjabat dan diakui secara internasional, ia memiliki kekebalan dari yurisdiksi pidana negara lain. Tuduhan kejahatan, bahkan yang paling serius sekalipun, tidak otomatis menghapus imunitas tersebut.
Walhasil, penangkapan paksa seorang presiden aktif melalui operasi militer bukan hanya kontroversial, tetapi merusak arsitektur hukum internasional. Ia membuka dan mengawetkan preseden berbahaya: agresi terhadap sebuah negara berdaulat dibenarkan cukup dengan melabeli seseorang sebagai kriminal atau teroris.
Kasus Venezuela pada akhirnya bukan sekadar soal Maduro atau Amerika Serikat saja. Ia adalah ujian bagi dunia dan hukum internasional — apalagi bila tuduhan itu ternyata benar, bahwa tujuan sesungguhnya serangan itu adalah merampok minyak Venezuela *
Rachland Nashidik, Aktivis Masyarakat Sipil