Betapa Hebatnya Para Founding Fathers Kemerdekaan Nasional Kita

Bagikan artikel ini
Dulu saya tidak mengerti, dan selalu bingung apa maksud dari “… Mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Eh, setelah menyandingkan dan mencoba mencari keterkaitan antara Teks Proklamasi dengan Preambule, ternyata keduanya bersambung, padahal naskah preambule sudah ada sejak 22 Juni 1945, sementara Teks Proklamasi dibuat pada 17 Agustus 1945 dini hari oleh Soekarno dan Hatta.
Sebagian orang mengatakan (bahkan para ahli hukum) Teks Proklamasi dibuat singkat seperti itu karena terburu-buru. Mungkin benar, tetapi kurang tepat jika kemudian dikatakan karena terburu-buru maka bunyi naskahnya tidak ada maknanya!
Jika kita perhatikan bunyi alinea pertama Teks Proklamasi, yakni “Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.”
Apakah bunyi alinea pertama Teks Proklamasi tersebut asal-asalan karena terburu-buru? Tentu saja tidak.
Jika kita analisia, yang membuat penyataan adalah Bangsa Indonesia. Penyataan tentang apa? KEMERDEKAAN INDONESIA.
Sambungan dari alinea pertama Teks Proklamasi tersebut akan kita temui pada Alinea II Preambule yang bunyinya sebagai berikut:
“Dan perjuangan pergerakan KEMERDEKAAN INDONESIA telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa, mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang ….”.
Perhatikan baik-baik kalimat dalam Alinea II Preambule tersebut.  Pada alinea II ini, rakyat Indonesia memang belum merdeka. Yang merdeka adalah Indonesia pada 17 Agustus 1945, yang dengan itu, dengan selamat sentausa telah mengantarkan ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia.
Jadi yang belum merdeka rakyat dan negara, sementara Indonesia sudah merdeka. Lho, bagaimana sih? Iya, karena pada 17 Agustus 1945 itu makna Kemerdekaan Indonesia adalah bahwa Bangsa Indonesia mengumumkan kepada dunia bahwa Bangsa Indonesia telah merdeka dengan wilayah Sabang hingga Merauke, dan dengan Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia. Jadi pengumuman merdeka pada 17 Agustus 1945 adalah, wilayah, bangsa dan bahasa Indonesia.
Selanjutnya kemerdekaan Indonesia tersebut mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia. Mengapa ada kata-kata ‘ke depan pintu gerbang’ ?
Ya, karena baik rakyat maupun Negara Indonesia belum merdeka, maka rakyat masih berada di depan pintu gerbang saja. Baru setelah sampai di depan pintu gerbang, dengan ucapan syukur karena atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyata Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Alinea III Preambule ini adalah penyataan kemerdekaan Rakyat Indonesia.
Nah, sampai di sini, tahulah kita bahwa syarat-syarat untuk mendirikan Negara Indonesia sudah komplit, yaitu ada wilayahnya (sudah merdeka pada 17 Agustus 1945), ada rakyatnya (merdeka pada 18 Agustus 1945 melalui alinea III Preambule), dan tinggal pemerintahan negara yang susunannya dan fungsi serta dasarnya ada pada alinea IV Preambule.
Memahami dua dokumen tersebut sungguh menarik hati dan membuat kita terkagum-kagum. Maka yang terbersit dalam pikiran adalah jika antara Teks Proklamasi dan Preambule begitu indah dan memberikan sebuah konstruksi pikiran yang luar biasa, apa ya begitu bodoh bin gobloknya founding fathers yang menyusun rancangan UUD 1945, sehingga generasi penerusnya tidak tahu diri mengamandemen UUD 45 tanpa ilmu dan tanpa hak?
*)  Pemikir Hukum Ketatanegaraan, tinggal di Surabaya, Jawa Timur
Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com