Kejahatan Perang Tentara Jepang selama berlangsungnya Perang Asia Pasifik di Indonesia, sudah dikaji dan diteliti banyak kalangan ilmuwan dan para pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat selama puluhan tahun. Merujuk pada hasil diskusi bertema, “71 Tahun Perjalanan Hubungan Politik Indonesia-Jepang: Membedah Utang Kejahatan Perang Asia Pasifik di Indonesia; Ianfu, Romusha-Heiho, pada 27 Mei 1996, tersingkap bahwa persoalan pelanggaran hak asasi manusia yang ditimbulkan selama Perang Asia Pasifik masih belum diselesaikan secara tuntas sampai hari ini (baca: tahun 1996). Saat ini, pada 2025, 29 tahun kemudian, masih belum ada perubahan yang cukup signifikan.
Adapun ketiga praktik kejahatan perang Jepang semasa Perang Asia Pasifik (1936-1945), masih belum diakui oleh Jepang. Sehingga menolak melakukan rehabilitasi dan kompensasi terhadap para korban ketiga kejahatan perang tentara Jepang tersebut.
Adapun praktik kejahatan perang Jepang yang dimaksud adalah praktik Ianfu (kaum perempuan Indonesia yang dijadikan budak seks tentara Jepang dan merupakan kebijakan tentara Jepang), orang-orang Indonesia yang dipaksa menjadi Tentara sebagai tameng tentara Jepang (Heiho), dan orang-orang Indonesia yang dipaksa jadi buruh paksaatau Romusha. Kaum Perempuan Indonesia yang telah menjadi korban sistem perbudakan seksual tentara Jepang sebesar 22.425 orang. Heiho dengan jumlah korban sebesar 40.000 orang, dan Romusha atau korban Kerja Paksa sebesar 17.245 orang. Tragisnya, ketiga tiga praktik kejahatan perang Jepang tersebut tidak termasuk dalam Perjanjian Pampasan Perang antara Indonesia-Jepang yang telah telah ditandatangani pada 20 Januari 1958.
Peta politik kawasan Asia-Pasifik, 1939
Bagi Indonesia dan negara-negara eks jajahan Jepang pada umumnya seperti Malaysia, Filipina, Myanmar, Vietnam, Kamboja, Timor Leste (dulu Timor Timor ketika pada 1975-1999 pernah bergabung dengan Indonesia), Korea (baik selatan maupun utara), dan Cina (baik Cina Daratan maupun Taiwan), memandang praktik kejahatan perang tentara Jepang tersebut bukan sekadar penyimpangan oknum-oknum tentara Jepang, melainkan memang merupakan bagian integral dari kebijakan militer Fasisme Jepang selama berlangsungnya Perang Asia Pasifik.
Sebuah dokumen yang dirilis oleh harian Japan Today, pada 21 Agustus 2025 lalu, menyingkap adanya sebuah dokumen resmi kepolisian Jepang yang disusun oleh kantor polisi Tsugawa antara tahun fiskal 1945 dan 1946, yang ironisnya, meski dalam kasus ini pemerintah Jepang lah yang dalam posisi memberi fasilitas pelayanan seksual kepada pasukan pendudukan sekutu (Amerika Serikat), malah semakin membuktikan bahwa praktik Ianfu selama berlangsungnya Perang Pasifik memang dibingkai oleh Kebijakan dan Regulasi Pemerintahan Mililiter Fasisme Jepang.
Baca: Rare document shows how Japan facilitated sexual services to Allied occupiers
Dokumen resmi kepolisian Jepang tersebut menyingkap fakta bahwa pada saat menyerah kalah pada tentara Sekutu pada 1945, Jepang telah memfasilitasi Layanan Seksual kepada Tentara Sekutu, yang tentunya termasuk tentara Amerika Serikat yang menjadi unsur utama Pasukan pendudukan di Jepang pada 1945.

Yuki Fujime, profesor emeritus Universitas Osaka, membaca dokumen yang merinci persyaratan pendirian “fasilitas kenyamanan” di Niigata pada 29 Juli. Gambar: Kyodo
Dokumen tersebut mengungkap adanya penetapan aturan untuk merekrut dan mengelola para wanita Jepang untuk menjadi budak seksual tentara sekutu yang menduduki Jepang. Meskipun dalam regulasi tersebut melarang mempekerjakan mereka yang berusia di bawah 17 tahun atau sudah menikah, dan memberlakukan persyaratan kebersihan, namun tidak menghilangkan sebuah fakta penting, bahwa bagi perekrutan para wanita untuk jadi pekerja seksual paksa maupun penyediaan tempat pelampiasan seksual (Ianjo), ternyata bukan omong kosong belaka.
Artinya, kalau terhadap pasukan Amerika dan sekutu yang menduduki Jepang pasca Perang Dunia II pemerintah Jepang memfasilitasi perekrutan dan tempat bagi pelampiasan seksual tentara Amerika, apalagi ketika tentara Jepang itu sendiri berada dalam posisi sebagai pasukan penjajah di negara-negara Asia Pasifik, termasuk Indonesia.
Malah seperti dikatakan oleh beberapa kalangan ahli kepada Japan Today, temuan dokumen yang disusun oleh kantor polisi Tsugawa antara tahun fiskal 1945 dan 1946, sejatinya telah menandai pertama kalinya peraturan lokal yang terperinci terungkap, yang membuat bahan-bahan tersebut sangat berharga untuk semakin memperkuat adanya kebijakan Perekrutan dan Pengadaan fasilitas untuk pelayanan seksual bagi tentara Jepang. Dokumen Kantor Polisi Tsugawa merupakan bukti nyata bahwa pemerintah fasisme Jepang pada Perang Asia Pasifik tersebut, bukan saja ditopang oleh sebuah kebijakan, bahkan didukung oleh adanya mekanisme dan perangkat pendukungnya pula.
Misalnya saja seperti tergambar secara rinci dalam dokumen tersebut, kementerian dalam negeri Jepang mengeluarkan pemberitahuan rahasia pada 18 Agustus 1945, hanya tiga hari setelah Jepang menyerah, yang menginstruksikan polisi di seluruh negeri untuk bekerja sama dengan operator swasta dalam menciptakan “fasilitas kenyamanan” bagi pasukan asing. Bisa dipastikan bahwa inilah yang dimaksud sebagai Ianjo, yaitu fasilitas tempat untuk praktik Ianfu dilakukan.
Hal ini terungkap secara benderang ketika Dokumen ini memuat pemberitahuan tertanggal 19 September 1945, dari kepala departemen kepolisian prefektur kepada kepala polisi setempat yang menetapkan aturan internal untuk mengatur “restoran khusus” yang berfungsi sebagai fasilitas kenyamanan. Sebagaimana tercatat dalam sejarah kepolisian prefektur Niigata, terdapat 151 fasilitas semacam itu di prefektur tersebut pada 25 Oktober 1945.
Lantas, bagaimana halnya ketika tentara Jepang itu sendiri masih berjaya pada saat meletusnya Perang Asia Pasifik? Indonesia, yang mana korban praktik kejahatan perang Jepang, Ianfu, berjumlah paling besar di Asia, bisa menjadi salah satu contoh pembuktian.
Pada 1942, saat Angkatan Darat Jepang ke-25, menduduki Palembang, Sumatera Selatan, pernah menyebut rencana mendirikan enam Ianjo/fasilitas layanan seksual, meskipun tidak disebutkan lokasinya. Selain itu, jelang akhir 1942, di Belawan Sumatera Utara, sekitar 20 orang perempuan Eropa menjadi “ianfu” di bawah perusahaan India. Lalu, pada 1944, 16 perempuan Eropa didatangkan lagi.
(Silahkan dalami buku bertajuk Utang Perang Asia Pasifik: Ianfu, Romusha, Heiho, yang disunting EkaHindra. Pemalang: Dramaturgi, 2021.)
Kasus lain terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Setidaknya ada lima hingga tujuh ianjo yang telah didirikan di Pontianak dan sekitarnya. Di Balik Papan, Kalimantan Timur, juga didirikan ianjo yang berisi perempuan-perempuan dari Jawa. Yang mengejutkan adalah, prakarsa pendirian ianjo tersebut adalah dari mantan perdana menteri Jepang periode 1982-1987, Yasuhiro Nakasone. Waktu itu ia berusia 23 tahun sebagai letnan dua Angkatan Laut Jepang.
Di Sulawesi pada 24 April 1946, setelah Jepang kalah perang, pihak tentara sekutu mengizinkan semua pejabat pemerintah sipil, inspektur, petugas polisi, dan petugas penjara pulang kembali ke Jepang. Namun, sebagian besar dokumen tersebut telah dibakar terkait keberadaan Jepang di sana.
Menurut kajian pakar Jepang Akihisa Matsuno dalam artikelnya bertajuk, “Perbudakan Seksual Militer Jepang di Timor Portugis,” mendirikan ianjo sebagai fasilitas layanan seksual, merupakan kebijakan militer Jepang di mana-mana, dan pembuatan maupun pengelolaannya diorganisir secara sistematis. Pembangunan ianjo dilakukan sesuai dengan jumlah serdadu yang datang pada tempatnya.
Kajian Akihisa Matsuni lebih lanjut mengungkap bahwa di kota Dili, Timor Timor yang sekarang Timor Leste, paling sedikit ada tiga ianjo untuk tentara Jepang, masing-masing dengan perempuan Korea, Jawa, dan Timor.
(Artikel Akihisa Matsuni sebagaimana judul tersebut tadi, juga terdapat dalam buku Utang Perang Asia Pasifik: Ianfu, Romusha, Heiho, yang disunting EkaHindra. Khususnya Halaman 101-119).
Sayangnya, selain ketiga isu sentral kejahatan perang tentara Jepang itu tidak termasuk dalam klausul kesepakatan Pampasan Perang Indonesi-Jepang Agustus 1958, juga secara sengaja diluputkan untuk diagendakan dalam persidangan Pengadilan Militer Internasional Timur Jauh di Tokyo pada 19 Januari 1946. Sehingga soal sistem perbudakan seksual yang dilakukan oleh militer Jepang tidak masuk dalam agenda persidangan Pengadilan Militer Internasional Timor Jauh untuk mengadili dan menghukum personel militer Jepang.
Untungnya, hingga kini, dari tiga utang perang kejahatan perang tentara Jepang itu, praktik sistem “ianfu” yang masih terus bergulir advokasi di level internasional dengan menggunakan isntrumen-instrumen perangkat hukum internasional.
Yang perlu mendapat perhatian khusus pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto saat ini, Perjanjian Perdamaian San Fransisco, 8 September 1951, dan perjanjian bilateral Indonesia-Jepang terkait perjanjian pampasan perang Jepang yang ditandatangani pada 20 Januari 1958), tidak mencantumkan pasal atas kerusakan kemanusiaan akibat pelanggaran hak-hak kemanusiaan secara umum atau perbudakan seks militer pada khususnya. Padahal dengan jumlah korban praktik sistem ianfu yang saat itu berjumlah 22.425 orang, bukanlah perkara sepele dan tidak bisa dinafikan begitu saja.
Indonesia sebagai penandatangan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Desember 1948, sekaligus eks negara jajahan Jepang 1942-1945, Presiden Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan untuk mengangkat tiga isu kejahatan perang Jepang dalam Pidatonya di depan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 23 September 2025 mendatang.
Kiranya sangat relevan dan tepat waktu, mengingat dalam pernyataan sebelumnya, juga pernah menyinggung sepak-terjang Belanda dan Inggris saat kedua negara tersebut bagi-bagi wilayah jajahan di kawasan Asia Tenggara, sehingga mengadu-domba antar sesama negara-negara ASEAN seperti Indonesia dan Malaysia. Maka itu, bukankah logis jika dalam momentum pidato di depan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 23 September 2025 mendatang, Presiden Prabowo mengangkat Sistem Praktik Kejahatan Perang Jepang di Indonesia, khususnya Sistem Perbudakan Seksual Tentara Jepang, atau Sistem ianfu.
Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)