Ngobrol Ilusi Demokrasi Digital Bersama Ichsanuddin Noorsy di Tebb-Six Coffee, JakSel
Jujur saja. Tulisan ini dilatarbelakangi kegelisahan masifnya drama “politik glamor” di ruang publik. Yaitu dinamika politik yang sangat gaduh dan tampak mewah di atas permukaan, namun esensinya justru menjauh dari Kepentingan Nasional RI (KENARI), serta kurang menyentuh pada kesejahteraan dan rasa keadilan rakyat. Publik digaduhkan dengan persoalan hilir, sedangkan persoalan hulu bangsa tetap kokoh tertancap tak tergoyahkan. Pasar dan alam bawah sadar masyarakat dikendalikan oleh kekuatan tersembunyi (invisible hands) agar terus menari-nari dalam gendang yang ditabuh oleh Kepentingan Negara Asing (KENARA).
Lagi-lagi, publik sekarang disuguhi penggalan episode dari politik glamor dengan judul “demokrasi digital” yang menggiring benak warga pada ilusi-ilusi yang tampak mengasyikkan. Padahal hanya sekadar “onani” alias menyenangkan diri sendiri, karena faktanya adalah kebohongan demi kebohongan ditebar secara terstruktur, sistematis dan masif. Itulah salah satu pola desepsi.
Sesuai judul catatan ini, episode kegaduhan baru tersebut bertajuk: “Demokrasi Digital”. Nah, barang macam apa itu? Tak lain, ia adalah model demokrasi yang menggunakan perangkat digital dan internet guna memfasilitasi, memperluas, mengubah dan mempermudah praktik demokrasi. Hal ini mencakup partisipasi politik online, e-voting, ruang debat publik di media sosial, keterbukaan data, inisiatif warga digital, dan lain-lain.
Pandangan Struktural Fungsional
Dari sisi struktural fungsional, menurut catatan kecerdasan buatan, masyarakat dianggap sebagai suatu sistem yang terdiri atas bagian-bagian saling terkait dan bekerja sama untuk menciptakan stabilitas dan keteraturan. Demokrasi digital adalah cara sistem politik yang beradaptasi dengan kemajuan tekonologi. Tujuannya dalam rangka meningkatkan efisisensi, misalnya, mempermudah, dan mempercepat partisipasi publik (e-voting, petisi online). Bisa juga untuk meningkatkan transparansi pemerintah. Selain itu juga berfungsi untuk mengintegrasikan lebih banyak warga ke dalam proses politik, terutama bagi mereka yang secara geografis terpencil. Demokras digital pun, dalam kerja algoritma, juga menciptakan “ruang publik baru” di mana opini dibentuk dan konsensus (meski sementara) bisa dicapai.
Dalam proses pencapaian tujuan, model demokrasi digital ini dalam rangka membuat kebijakan yang responsif dan legitimate melalui masukan data yang real-time dan masif, sehingga dapat membantu pemerintah meraih tujuannya secara lebih baik (efektif).
Tapi, pendekatan struktural fungsional juga mengenal “disfungsi” seperti kesenjangan digital (digital divide). Contohnya, apakah kemampuan dan akses sinyal di Jakarta sama dengan di Maluku atau Papua? Sebab, ketimpangan akses dan kemampuan teknologi bisa menciptakan kelompok masyarakat yang terpinggirkan secara politik. Atau, muncul misinformation seperti berita hoaks dianggap sebagai gangguan dalam sistem dan perlu diperbaiki melalui edukasi dan regulasi. Ataupun, terjadi polarisasi dan echo chamber yaitu terbentuk di ruang media sosial. Ini dinilai sebagai efek samping seperti (dulu) stigma cebong, kampret dan seterusnya kini berubah menjadi termul, kadrun, kelompok pembenci, pendukung dan lain-lain.
Perspektif Struktural Fundamental
Sudut pandang (struktural) fundamental ini berakar dari pemikiran Marxis dan teori kritis yang melihat masyarakat sebagai arena pertarungan kekuasaan antara kelompok yang mendominasi (memiliki modal, alat produksi) dan kelompok yang didominasi. Pada dasarnya, struktur sosial ini sangat timpang dan mencerminkan kepentingan kelas penguasa. Artinya, jika demokrasi digital dilihat dari sisi pandang ini – ia hanya alat hegemoni baru (bagi kelompok yang mendominasi) dan medan konflik. Misalnya:
1. Alat Kapitalis dan Elit Penguasa.
Teknologi digital bukanlah alat yang netral. Ia dimiliki dan dikendalikan oleh korporasi besar (Big Tech seperti Meta, Google, Amazon) yang berorientasi profit dan kerap berkolusi dengan kekuatan politik tertentu. Sebagai contoh, seandainya media sosial adalah “pabrik”, maka data para pengguna adalah barang mentah dan perhatian mereka merupakan komoditas yang dijual kepada pengiklan. Di sini, partisipasi politik direduksi menjadi komoditas. Hakikat fungsinya tak lain hanya memperkuat hegemoni (dominasi melalui persetujuan) dengan menciptakan ilusi partisipasi, sembari mengalihkan perhatian dari struktur ekonomi yang timpang tak teratasi.
2. Komodifikasi Data dan Partisipasi.
Partisipasi politik warga seperti like, share, dan komentar diubah menjadi data yang bisa dijual ke pihak lain secara senyap tanpa dipungut biaya, dan seterusnya. Hal lain yang tak kalah penting ialah, demokrasi digital nyaris tidak memasalahkan background and domain assumption para penggunanya. Kecerdasan buatan mengakuinya. Padahal, latarbelakang pendidikan, pengalaman, nilai-nilai, motivasi dan lingkungan pengguna digital sangat menentukan dalam mendayagunakan demokrasi digital.
Pertanyaan selanjutnya menjadi lebih serius, “Mengapa demokrasi digital kerap mengabaikan asumsi latarbelakang para penggunanya?”
Beberapa jawaban bisa disampaikan, antara lain:
Pertama: Mitos Netralitas Teknologi. Ya. Teknologi sering dianggap sebagai alat yang netral dan universal. Platform seperti media sosial atau aplikasi e-voting dirancang seolah-olah untuk “pengguna umum” yang homogen, tanpa mempertimbangkan bias budaya, pendidikan, dan sosial yang melekat pada perancang dan para penggunanya.
Kedua: Logika Algoritmik Menyamar sebagai Objektivitas. Tak pelak, algoritma memang bekerja berbasis data dan pola yang terukur. Ia tidak dirancang untuk memahami nuansa konteks sosial, pengalaman hidup, atau nilai-nilai kultural yang membentuk keyakinan seseorang. Asumsi latar belakang yang kompleks direduksi menjadi titik data (data points) yang sederhana.
Ketiga: Fetisisme terhadap Partisipasi. Dalam euforia demokrasi digital, jumlah partisipasi (like, share, retweet, tanda tangan petisi) sering dianggap lebih penting daripada kualitas dan kedalaman partisipasi tersebut. Asumsi dan motivasi di balik sebuah partisipasi jarang digali.
Dengan demikian, demokrasi digital yang ideal mustahil terwujud bila hanya berfokus pada infrastruktur teknologis tanpa menyentuh infrastruktur sosial dan infrastruktur kognitif warganya. Secara fungsional, butuh upaya sistematis untuk meningkatkan kapasitas warga (seperti literasi, menggalakkan digital kritis dll). Sedang dari sisi Teori Konflik, perlu dekonstruksi terhadap struktur kekuasaan yang melekat pada teknologi itu sendiri dan pengakuan bahwa ruang digital bukanlah tabula rasa (kanvas kosong), melainkan medan pertarungan yang di dalamnya bias dan asumsi latarbelakang sangat berperan besar.
Ya. Demokrasi digital memang ampuh melaksanakan strategi desepsi pada masyarakat yang rendah literasi dan tingkat pendidikannya dominan pada pendidikan dasar. Maka pemilik infrastruktur digital dan pemilik modal dengan mudah menggiring masyarakat menjadi terbelah dan/atau terintegrasi, sesuai dengan nafsu kekuasaan dan kekayaan. Adanya stigma Kadrun vs Cebong, Ijazah Palsu, Whoosh, kasus-kasus Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, ataupun Ira Puspa merupakan bukti nyata penggiringan (pembelahan) masyarakat secara digital.
Maka demokrasi digital yang sehat tidak sekadar membutuhkan koneksi internet yang cepat. Tetapi juga “kesadaran reflektif” dari semua pemangku kepentingan —mulai dari perancang kebijakan, pengembang platform, hingga pengguna biasa— niscaya dijumpai background dan domain assumption yang beragam. Tanpa hal itu, demokrasi digital berisiko menjadi sebuah sistem yang hanya mengulangi, bahkan memperdalam ketimpangan dan prasangka yang sudah ada di dunia nyata.
Dalam catatan berbagai sumber, terdapat Ilusi Kesamaan Struktur dalam Demokrasi Digital
Maksud frasa “Ilusi kesamaan struktur” ialah kita memperlakukan ruang digital seolah-olah memiliki struktur yang sama dan berlaku universal untuk semua pengguna. Namun, pada kenyataannya, struktur ruang digital itu tidak selalu sama. Dengan mengabaikan ketidaksamaan struktural ini, demokrasi digital menciptakan dua ilusi sekaligus:
- Ilusi Kesetaraan (kita semua seolah sama di ruang digital);
- Ilusi Kesamaan Struktur (kita semua seolah berinteraksi dengan struktur yang sama);
- Bagi Teori Konflik, “ilusi kesamaan struktur” bukanlah kesalahan, melainkan sebuah mekanisme kekuasaan yang halus lagi canggih. Kenapa? Sebab, ketidaksamaan struktural yang nyata, namun dibungkus dengan ilusi kesamaan struktur adalah cara sempurna untuk melegitimasi dan mereproduksi ketimpangan. Maka lahirlah ketergantungan.
Pertanyaan yang lebih teknis adalah, “Bagaimana cara dan mekanisme kerjanya?”
- Sistemnya seolah-olah “adil”. Karena semua orang dianggap menghadapi struktur yang sama. Jika seseorang gagal bersaing atau suaranya tak terdengar maka kesalahan dialihkan ke individu (“dia tidak cukup pintar memanfaatkan platform“; atau “literasi digitalnya rendah”), bukan ditujukan pada struktur yang pada dasarnya timpang dan tidak setara.
- Elite tidak perlu repot-repot menindas secara terang-terangan. Mereka hanya perlu membiarkan struktur yang ada bekerja (seolah-olah) “netral”, dan struktur itu sendiri yang akan meminggirkan kelompok tertentu. Korporasi pemilik platform bisa berkilah, “Algoritma kami objektif, yang bermasalah adalah datanya.”
- Struktur yang terfragmentasi (setiap orang hidup dalam “gelembung realitas” sendiri akibat algoritma) memecah belah potensi perlawanan dari kelompok yang terdampak ketimpangan. Mereka sulit menyadari bahwa mereka mengalami ketidakadilan struktural yang sama karena pengalaman digital mereka berbeda-beda.
Maka “ilusi kesamaan struktur” menunjukkan bahwa masalah demokrasi digital lebih dalam dari sekadar kesenjangan akses (digital divide). Ini adalah masalah kesenjangan kekuasaan struktural (structural power divide).
Demokrasi digital yang sejati harus dimulai dengan pengakuan jujur bahwa strukturnya tidak sama untuk semua orang. Dari pengakuan ini, kita bisa berjuang untuk menciptakan suatu ekosistem digital yang tidak menyamarkan ketimpangan di balik ilusi kesetaraan. Tetapi justru secara aktif merancang struktur yang memberdayakan dan mengakomodasi keberagaman latarbelakang, asumsi, dan kapabilitas warganya. Ini bukan soal membuat semua orang “sama” di ruang digital, tapi soal menciptakan ruang digital yang adil bagi yang tidak sama.
Adanya pernyataan “adil bagi yang tidak sama” menunjukkan demokrasi liberal melalui digital melahirkan masyarakat terbelah merupakan kesimpulan logis dan kritis yang menghubungkan analisis teoritis dengan realitas empiris. Mekanisme ini bekerja dari “keadilan prosedural” ke “masyarakat terbelah”.
Demokrasi liberal, dalam wujud aslinya, beroperasi dengan logika kesetaraan formal di depan hukum dan keadilan prosedural. Artinya, sistem dianggap adil selama semua orang mengikuti aturan main yang sama, terlepas dari kondisi awalnya berbeda. Ketika logika tersebut bermigrasi ke ruang digital dalam bentuk demokrasi digital, terjadi dua hal paradoksal:
1. Ilusi Kesetaraan Formal Diperkuat. Ruang digital menciptakan ilusi yang bahkan lebih kuat daripada dunia fisik. Seolah-olah, dengan satu akun media sosial, suara seorang pengusaha setara dengan suara seorang buruh.
2. Ketidaksamaan Substantif Diperdalam dan Dipercepat. Justru karena aturannya terlihat sama untuk semua, hasil yang timpang (masyarakat terbelah) menjadi seolah-olah “alami” dan “wajar”, akibat dari perbedaan individu, bukan struktur.
Pertanyaan selidik muncul, “Bagaimana demokrasi liberal-digital melahirkan masyarakat terbelah?”
1. Start yang Tidak Sama. Latarbelakang pengguna (pendidikan, ekonomi, budaya) yang berbeda langsung diterjemahkan ke dalam kapasitas digital yang berbeda (literasi, akses, waktu). Terbentuknya kelas digital: the connected vs the disconnected.
2. Amplifikasi oleh Algoritma. Ya. Algoritma platform —yang dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan (engagement)— secara alami akan menyortir pengguna berdasarkan profil data mereka. Pengguna dengan background assumption yang sama dikelompokkan ke dalam ruang gema (echo chambers) yang sama. Terbentuknya realitas yang terfragmentasi. Setiap kelompok hidup dalam “dunia” informasi dan nilai yang berbeda dan semakin mengeras.
3. Kompetisi tanpa Intervensi. Logika demokrasi liberal membiarkan semua kelompok ini bersaing di “pasar gagasan” yang bebas. Tanpa intervensi untuk mengoreksi ketimpangan start, kelompok dengan sumber daya lebih (uang, akses, literasi) akan mendominasi wacana. Hegemoni kelompok elite semakin kokoh. Suara mereka lebih terdengar, lebih “rasional”, dan lebih berpengaruh.
4. Resistensi dan Polarisasi. Kelompok yang merasa suaranya terpinggirkan atau dunianya diserang oleh wacana arus utama, bukannya diam, tetapi mengembangkan strategi resistensi dalam bentuk polarisasi. Mereka menguatkan identitas kelompok, mempertajam perbedaan, dan menggunakan taktik yang sama (seperti buzzer, hoaks) untuk bersaing. Polarisasi aktif bukan lagi perbedaan pendapat, tetapi menjadi konflik identitas yang sulit didamaikan. Masyarakat terbelah menjadi kubu-kubu yang tidak lagi berdialog, tetapi saling meneriaki dari balik dinding ruang gema masing-masing.
5. Kegagalan Ruang Publik. Ya. Ruang publik digital, yang diidealkan sebagai tempat diskusi rasional untuk mencapai konsensus, justru berubah menjadi medan pertarungan identitas yang sarat dengan emosi. Perbedaan background assumption yang tidak pernah disadari atau didiskusikan menjadi garis pemisah yang tak terlampaui. Runtuhnya ruang publik deliberatif. Tidak ada lagi common ground. Yang ada hanyalah koeksistensi yang penuh ketegangan atau bahkan konflik terbuka.
“Adil bagi yang Tidak Sama” dalam Cengkraman Logika Liberal
Di sinilah letak paradoks dan tragedinya. Upaya untuk menjadi “adil bagi yang tidak sama” dalam sistem demokrasi liberal-digital seringkali terjebak dalam logika sistem itu sendiri. Misalnya:
- Solusi Teknokratis (Fungsional). Upaya seperti kuota suara atau afirmasi akses untuk kelompok marginal, meski well-intentioned, seringkali hanya menjadi tempelan pada struktur yang rusak. Struktur algoritmik yang kapitalistik dan kompetitif tetap tidak berubah. Kelompok marginal mungkin “diberi” suara, tetapi tanpa kapasitas untuk membuat suaranya benar-benar berpengaruh dalam medan wacana yang sudah timpang.
- Kooptasi oleh Kekuatan Dominan (Konflik). Konsep “keadilan” dan “kesetaraan” itu sendiri dapat dikomodifikasi dan dikosongkan maknanya oleh kekuatan dominan. Perusahaan platform bisa mempromosikan fitur “diversity and inclusion” sebagai pencitraan, sambil algoritma intinya tetap dirancang untuk polarisasi dan profit.
Kesimpulan: Sebuah Dikotomi yang Sulit
Jelas, demokrasi digital dalam bingkai liberal, dengan mengabaikan background assumption dan domain assumption serta beroperasi di atas “ilusi kesamaan struktur”, pada akhirnya tidak mempersatukan, melainkan memecah belah. Ia menciptakan sebuah masyarakat di mana: 1) fragmentasi lebih kuat daripada integrasi; 2) pembenaran kelompok lebih kuat daripada pencarian kebenaran bersama; 3) kompetisi identitas lebih kuat daripada deliberasi substansial.
Karena itu, tantangan terbesar bukan lagi sekadar memperluas akses (digital divide), tetapi merombak total logika operasi ruang digital itu sendiri. Ini memerlukan lompatan imajinasi politik di luar pakem demokrasi liberal yang ada, menuju model yang mungkin lebih partisipatif, deliberatif, dan berorientasi pada commons (kepemilikan bersama), bukan pada kompetisi dan profit. Itulah yang disebut: “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”
Tanpa hal itu, demokrasi digital akan tetap menjadi mesin pembelah masyarakat yang canggih, yang menyembunyikan konflik dan ketimpangan di balik selubung gemerlap teknologi.
Demikianlah adanya, demikian sebaiknya.
**(Tulisan ini dari berbagai sumber, terutama dua buku yang berjudul 1) Bangsa Terbelah, dan 2) Prahara Bangsa karya Ichsanuddin Noorsy, Jakarta)
M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)