Dengan Berlakunya UUD 2002, Indonesia Mengalami Kemunduran Intelektual yang Luar Biasa

Bagikan artikel ini
Aliran luas menyatakan bahwa preambule adalah dan berisi apa yang disebut apriori hukum (rechtsapriorie) yang mendahului dan sekaligus menjadi sumber dari hukum positif (Wheare, 1960).
Bahkan lebih tajam lagi, menurut Larenz (dalam Hommes, 1972) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘apriori hukum’ adalah padatan makna yang bersifat umum, mendahului semua hukum dan memberi makna pada hukum, sekaligus membatasi hukum dalam arti ‘apa yang tidak dapat dipersatukan dengan dirinya adalah bukan hukum.’
Jika mengacu pada definisi tersebut UUD 1945 menganut teori konstitusi luas, dimana preambule adalah rechtsapriorie, yang harus menjadi acuan bagi penyusunan pasal-pasal di dalam batang tubuh konstitusi.
UUD 2002 tidak dapat menjelaskan bagaimana kaitan antara preambule dengan batang tubuhnya. Ini berarti UUD 2002 menganut teori konstitusi sempit. Jika memang benar demikian, maka penamaan UUD hasil amandemen 1999-2002 yang masih menggunakan UUD Negara Republik Indonesia 1945, menurut saya adalah pembodohan dan kebohongan publik terhadap seluru rakyat Indonesia.
Itu kesimpulan analisis saya, bagaimana menurut Anda?
Kebetulan, saya baru saja membaca paparan tentang transformasi ideologik dr Panca Sila menjadi 4 Pokok-pokok Pikiran dalam Preambule dan kemudian menjadi Tujuan Negara dan Fungsi Negara, setelah itu menjadi pasal-pasal dalam UUD 1945.
Sangat menarik, runtut/sistematik dan integratif. Panca Sila adalah cara berpikir integratif, sistemik dan holistik. Antara sila-silanya menyatu (integral), tidak terpisah-pisah dan membentuk sebuah frame pemikiran yang utuh.
Di sisi yang lain, saya sama sekali tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan bagaimana preambule (dan Panca Sila) tertransformasi ke dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 2002, kecuali apologi tentang kedaulatan rakyat yang dimaknai sebagai demokrasi pemilihan langsung!
Jika membandingkan keduanya (UUD 1945 dan UUD 2002), menurut saya sungguh sangat jauh kualitasnya. Dengan UUD 2002, Indonesia mengalami kemunduran intelektual yang luar biasa.
Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com