Industri farmasi menjadi sorotan utama karena dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada 20 Januari 2015, bidang usaha ini direkomendasikan terbuka 100 persen bagi investor asing dari sebelumnya dibatasi maksimal 85 persen.
Kementerian Kesehatan selaku pembina sektor awalnya mengusulkan industri bahan baku obat dan industri obat jadi yang menggunakan teknologi rendah hanya dibuka untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Namun, berdasarkan pertimbangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), industri bahan baku obat dibuka penuh bagi pemodal asing. Sedangkan industri bahan baku obat jadi tetap dibatasi maksimal 85 persen untuk asing.
Liberalisasi industri kesehatan juga menyasar pada industri dan penyalur alat kesehatan, jasa konsultasi bisnis dan manajemen rumah sakit, serta jasa pelayanan penunjang kesehatan.
Untuk jasa pelayanan penunjang kesehatan yang dibuka 100 persen untuk pemodal asing antara lain pelayanan ambulan, laboratorium klinik, serta medical checkup. Sebelumnya, bidang usaha ini dibatasi maksimal 67 persen bagi penanaman modal asing.
Berikut rincian bidang usaha di sektor kesehatan yang masuk dalam revisi DNI:
- Industri bahan baku obat (100 persen asing)
- Industri obat jadi (85 persen asing)
- Jasa konsultasi bisnis dan manajemen rumah sakit (100 persen asing)
- Jasa pengetesan pengujian kalibrasi pemeliharaan dan perbaikan peralatan kesehatan (67 persen asing)
- Jasa pelayanan akunpunktur (51 persen asing)
- Jasa pelayanan penunjang kesehatan (100 persen asing)
- Penyalur alat kesehatan* (ritel kecil 33 persen asing, ritel terintegrasi dengan produsen 100 persen asing)
- Industri alat kesehatan* (100 asing)
- Industri perbekalan kesehatan rumah tangga* (terbuka bagi asing)
- Industri ekstrak bahan alam* (terbuka bagi asing)
- Bank jaringan dan sel* (100 persen domestik)
- Bank sel punca darah tali pusat * (100 persen domestik)
- laboratorium pengelolaan sel punca* (100 persen domestik)
- Optikal* (100 persen domestik)
*) Keterangan: * usulan industri baru.
Sumber: www.cnnindonesia.com
Facebook Comments