Kalau pemerintah Amerika Serikat (AS) sejak era kepemimpinan Presiden Donald Trump dinilai berwatak fasistik dan represif, sepak-terjang Otoritas Penegakan hukum Imigrasi Pemerintah Federal AS, Immigration and Customs Enforcement (ICE), tampaknya merupakan bukti nyata bahwa penilaian tersebut sama sekali tidak mengada-ada.
Sebagai badan federal yang berwenang untuk untuk mengidentifikasi, menangkap, menahan, dan mendeportasi warga negara asing yang dianggap melanggar hukum imigrasi, pada kenyataannya menjadi sarana unjuk kuasa para aparat penegak hukum ICE untuk memperlakukan para migran AS secara tidak berperikemanusiaan.
Seperti laporan dari Volker Turk, Kepala Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, para migran yang dicurigai berstatus ilegal. Para aparat penegak hukum ICE kemudian mengawasi, menangkap dan menahan, dengan menggunakan tindak kekerasan.
Baca:
UN rights chief decries US treatment of migrants, as deaths in ICE custody rise
Laporan yang disampaikan oleh Volker Turk, memang benar dan faktual, namun yang luput dari pantauan Volker Turk dan Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, fondasi yang mendasari ulah dan sepak-terjang para penegak hukum badan federal ICE itu, regulasinya sudah berasal dari kebijakan Presiden Trump.
Presiden Donald Trump telah memberlakukan kebijakan imigrasi yang memisahkan keluarga dan lingkungan, mengganggu komunitas, dan menciptakan budaya ketakutan. Nah kebijakan strategis imigrasi Presiden Trump itulah yang kemudian menjadi ‘payung hukum” para aparat penegak hukum ICE untuk memperlakukan migran dan pengungsi yang berada dalam wilayah kedaulatan AS secara sewenang-wenang dan tidak manusiawi.
Baca juga laporan dari American Friends Service Committee (AFSC):
Trump’s actions on immigration explained
Agenda Anti-imigran pemerintahan Presiden Trump jika kita rinci adalah sebagai berikut:
- Penahanan dan Deportasi. Kalau kita telisik sejak periode pertama masa kepresidenan Trump, sudah lebih dari 390.000 orang dideportasi di seluruh negeri. ICE sudah diinstruksikan untuk . memenuhi kuota 3.000 penangkapan per hari. Adapun penggrebegan dan penangkapan secara kekerasan dilakukan di rumah sakit, di tempat ibadah, sekolah, pasar, gedung pengadilan, dan bahkan di tempat kediaman pribadi.
- Sistem Penahanan Berskala Massif dan Tidak Manusiawi. Penahanan imigran telah meluas secara besar-besaran sejak Januari 2025. Setiap harinya, paling tidak ada 60.000 orang yang ditahan terkait imigrasi, dengan menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi. Seperti melakukan tindak kekerasan terhadap para imigran di kam-kam darurat, bekas pangkalan militer, penjara swasta, dan fasilitas penjara federal. Dalam Operasi Penegakan Hukum Berskala Besar oleh ICE itu, Selama tahun pertama masa jabatan Trump, setidaknya 32 orangmeninggal dalam tahanan ICE.
- Melakukan penggerebekan di sekolah, rumah sakit, dan area sensitif lainnya. Dalam pemerintahan AS sebelum era Trump, menerapkan secara ketak kebijakan melarang petugas ICE memasuki atau melakukan penangkapan di sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan area sensitif lainnya. Namun di era Trump, ruang-ruang yang dilindungi di mana orang mencari pertolongan, beribadah, belajar, dan menjalankan hak-hak sipil dasar mereka, sekarang dapat menjadi sasaran penggerebekan ICE. Oleh sebab Trump telah mengubah kebijakan pemerintah federal AS sebelumnya.
- Menghancurkan sistem pengadilan imigrasi. Melalui penghancuran sistem peradilan secara sengaja ini, kebijakan imigrasi pemerintah federal tersebut dirancang untuk menolak penerapan proses hukum yang adil bagi jutaan orang yang sudah terpaksa menunggu dalam ketidakpastian selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun.
- Membuat registrasi nasional untuk menargetkan imigran. Sebagai bagian dari registrasi nasional baru, imigran yang berusia semuda 14 tahun kini dipaksa untuk menyerahkan data pribadi dan sidik jari mereka kepada pemerintah federal atau berisiko dipenjara tanpa batas waktu. Orang yang bukan warga negara kini diwajibkan untuk selalu membawa bukti registrasi mereka, yang memungkinkan terjadinya profil rasial dan pelanggaran hak-hak sipil. Sistem pendaftaran ini mencerminkan sistem pendaftaran rasis dari masa lalu kita. Pemerintah AS memaksa orang-orang keturunan Jepang, Jerman, dan Italia untuk mendaftar selama Perang Dunia II sebelum mengirim banyak dari mereka ke kamp interniran.
- Dengan memanipulasi Undang-Undang usuh Asing (Alien Enemies Act), yang sebelumnya digunakan untuk digunakan selama Perang Dunia II untuk memaksa orang-orang masuk ke kamp interniran. Sekarang, Trump menggunakan undang-undang tersebut untuk mendeportasi orang tanpa proses hukum yang semestinya, sehingga dipandang melanggar hak-hak konstitusional mereka sebagai warga sipil. Meskipun penggunaan undang-undang ini terus menghadapi tantangan hukum, pemerintahan Trump telah mengirim ratusan orang ke El Salvador dan tempat-tempat lain di luar AS, di mana mereka tetap dipenjara dalam kondisi yang tidak manusiawi.
- Pemerintah juga telah mengarahkan jaksa federal untuk menyelidiki dan mengajukan tuntutan pidana terhadap pejabat negara bagian dan lokal yang menolak untuk bekerja sama dengan ICE. Taktik ini juga telah digunakan untuk mengancam organisasi nirlaba yang melayani komunitas imigran, dengan mencabut pendanaan mereka untuk menyediakan layanan komunitas yang vital.

© Wikipedia/Corey Bullard/ICE Agen ICE menahan pekerja di pabrik pembuatan kendaraan di Georgia, Amerika Serikat.
Kalau kita telisik ke belakang, ketika Trump berkampanye untuk periode kedua dalam pemilihan presiden AS, ia secara eksplisit berjanji akan menghancurkan komunitas Amerika dengan menargetkan imigran yang sudah menjadi anggota masyarakat yang berkontribusi dan menghalangi imigran baru untuk datang secara sah ke Amerika Serikat.
Maka dengan tak ayal dalam periode kedua masa kepresidenannya, Trump bersikap agresif, didukung oleh para penasihat dekatnya, seperti Stephen Miller, untuk melancarkan “serangan kilat yang mengejutkan” berupa perintah eksekutif dan tindakan yang akan menargetkan jutaan imigran dan keluarga mereka serta mengancam kebebasan dan keamanan semua orang di Amerika Serikat.
Malah tanpa tedeng aling-aling, Stephen Miller kepada harian terkemuka AS, The New York Times terbitan November 2023, menyatakan bahwa Trump akan melucuti kekuasaan federal yang luas, untuk menerapkan penindakan imigrasi yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia dan tindak kekerasan tersebut. Bahkan dalam apa yang dinamakan sebagai Project 2025, secara dijelaskan ihwal rencana terperinci untuk merombak lembaga-lembaga federal yang mencakup lebih dari 175 tindakan imigrasi.
Yang lebih krusialnya lagi, kebijakan strategis pemerintahan Trump tentang imigrasi didasari xenophobia(sentiment anti apa saja yang serba asing), rasisme(rasa superioritas dan keunggulan kulit putih terhadap kulit berwarna(hitam, kuning dan coklat — mengabaikan prinsip-prinsip keadilan, dan martabat manusia.
Dalam berbagai kampanye pemilihan presiden AS, Trump kerap menggemakan sentiment rasialisme atau prasangka rasial. Misalnya dalam pidato kampanye Trump pada 16 Desember 2023, rapat umum di New Hampshire:
“Mereka meracuni darah negara kita. Itulah yang telah mereka lakukan. Mereka meracuni—lembaga kejiwaan dan penjara di seluruh dunia. Bukan hanya di Amerika Selatan. Bukan hanya tiga atau empat negara yang kita pikirkan. Tetapi di seluruh dunia mereka datang ke negara kita—dari Afrika, dari Asia, dari seluruh dunia. Mereka membanjiri negara kita.”
Pidato Trump pada Maret 2024, wawancara dengan Right Side Broadcasting Network:
“Partai Demokrat berkata, ‘Tolong jangan sebut mereka binatang. Mereka manusia.’ Saya berkata, ‘Tidak, mereka bukan manusia, mereka bukan manusia, mereka binatang’… Nancy Pelosi mengatakan itu kepada saya. Dia berkata, ‘Tolong jangan gunakan kata binatang ketika Anda berbicara tentang orang-orang ini.’ Saya berkata, ‘Saya akan menggunakan kata binatang karena memang itulah mereka.”
Kalau dipikir-pikir, dari rangkaian pidato kampanye Trump ini, kebijakan Trump yang represif dan fasistik ini, bukan sekadar penyimpangan yang dilakukan para aparat penegak hukum ICE. Gambaran besar dan rancang bangun sistemnya memang dirancang sejak awal kekuasaan Trump dan para penasehatnyaq di Gedung Putih, baik para periode pertama maupun kedua, untuk kemudian dijadikan payung hukum oleh para penegak hukum ICE.
Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)