Financial Action Task Force Dirancang untuk Melemahkan Negara-Negara yang Melawan Kepentingan Strategis AS, Uni Eropa dan G-7

Bagikan artikel ini

Financial Action Task Force (FATF) sebagai instrument terselubung kepentingan Amerika Serikat (AS) dan negara-negara maju yang tergabung dalam G-7 untuk melemahkan negara-negara pesaingnya seperti Cina dan Rusia, seringklai mencuat melalui beberapa pandangan kritis ketika mengulas isu Kedaulatan Keuangan Global. Meskipun resminya FATF berfungsi sebagai badan standar internasional untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang saat ini masuk kategori tindak Kejahatan Lintas-Negara atau Trans-national Crime.

Baca:

Mengenal Apa itu FATF dan Daftar Hitamnya

Peristiwa yang berlangsung pada tahun 2000 lalu, misalnya, nampak jelas adanya persekutuan yang antara AS dan negara-negara Eropa Barat yang tergabung dalam G-7 dalam kerja sama memerangi pencucian uang yang dimotori oleh FATF, dengan merilis daftar 15 negara yang dianggap tidak kooperatif dalam upaya melawan pencucian uang.

Dalam sidang pleno pada Juni 2000 lalu,  FATF menerbitkan sebuah laporan yang menyatakan bahwa 15 negara dan wilayah ini memiliki “masalah sistemik serius dengan pengendalian pencucian uang dan bahwa mereka harus memperbaiki aturan dan praktik mereka secepat mungkin atau menghadapi kemungkinan sanksi.”

Fakta penting yang patut disorot dari kejadian ini adalah, bahwa setelah publikasi laporan ini, AS dan mitran G-7-nya, serta anggota FATF lainnya mengeluarkan nasihat, pemberitahuan, atau berbagai komunikasi lain yang memperingatkan lembaga keuangan di negara mereka masing-masing tentang risiko pencucian uang yang mereka hadapi di yurisdiksi yang “tidak bekerja sama”.

Baca secara cermat:

EU blacklists Russia for money laundering: decision comes into force

Nampak jelas adanya persekutuan strategis AS dan G7 untuk melumpuhkan negara-negara yang dipandang kontra AS-G7. Adapun negara-negara yang tergabung dalam G7 adalah AS, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang dan Inggris Raya. Melalui konfigurasi kekuatan global yang tergabung dalam G-7 nampak jelas bahwa arah kebijakan strategis FATF sebagai badan internasional pemberantasan pencucian uang dan terorisme, berada dalam pengaruh dan kendali kuat dari AS dan blok Barat. Apalagi negara-negara Eropa Barat yang tergabung dalam G-7 juga tergabung dalam keanggotaan Uni Eropa kecua Inggris.

Dalan visi-misinya yang bersifat terbuka dan resmi, G7 didirikan untuk memajukan kepentingan geoekonomi negara-negara anggotanya. Namun pada perkembangannya kemudian, kepentingan geoekonomi negara-negara G-7 menghadapi perlawanan serius dari negara-negara berkembang yang tergabung dalam Global South yang kemudian dimotori oleh Cina, negara Asia yang baru saja bangkit sebagai kekuatan adikuasa baru yang kemudian menjalin aliansi strategis bersama Rusia yang dituangkan dalam Shanghai Cooperation Organization, yang kemudian dikembangkan melalui kerja sama multilateral lintas-kawasan dalam forum BRICS.

Tak heran jika kemudian Cina dan Rusia dalam National Security Strategy dan National Defence Strategy yang dirilis Pentagon pada 2017, menyebut Rusia dan Cina sebagai kekuatan global yang bermaksud menjadi kekuatan revisionis dalam menandingi hegemoni global AS dan G7/Uni Eropa.

Maka sejak itulah muncul pertanyaan strategis, apa peran sesungguhnya yang dimainkan AS dan G7? Di satu sisi, G7 dimaksudkan untuk berkontribusi secara public untuk membangun tata kelola ekonomi global sebagai respons atas keterbatasan nasional pada masing-masing negara anggota untuk menemukan solusi menanggulangi krisis minyak pada dekade 1970a. Namun dalam agenda terselubungnya, negara-negara G7 secara tersirat menggunakan G7 dan belakangan juga Uni Eropa, sebagai instrumen untuk menggalang persatuan negara-negara blok Barat. Sekaligus menciptakan keunggulan/superioritasnya sebagai negara-negara yang berasal dari peradaban Barat.

Bahkan pada tataran yang lebih fundamental, G7 dirancang untuk menjadi sarana membangun kepemimpinan AS atas blok Barat. Dalam ranah ekonomi menjelma menjadi Uni Eropa, adapun di ranah pertahanan militer, menjelma menjadi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO). Alhasil, G7 kemudian berfungsi untuk membingkai hegemoni AS di kawasan Eropa Barat, seraya memperkuat posisi tawarnya terhadap negara-negara dari kawasan non-Eropa.

Baca juga:

The G7: From Global Governance to Geoeconomics

Namun memasuki dekade 2000an, hegemoni AS maupun G7 sebagai mitra strategisnya, mulai mendapat perlawanan serius dari negara-negara yang tergabung dalam koalisi alternatif yang dimotori oleh Cina dan Rusia. Sejak itulah mencuat frase kata baru yaitu Global South. Aliansi alternatif Cina-Rusia bersama negara-negara berkembang.

Maka pada 2009 terbentuklah BRICS Awalnya terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan, kelompok ini berkembang pada tahun 2024 dan sekarang mewakili hampir setengah dari Produksi Domestik Bruto (PDB) global. Alhasil, AS maupun G7 saat ini tidak seefektif dulu sebagai kekuatan regional ekonomi maupun politik, kecuali sebagai sarana unjuk kekuatan dan keunggulan AS atas Eropa Barat.

Misi Geopolitik Terselubung FATF Sebagai Instrumen AS-G7  

Kalau kita amati dengan cermat, aksi pemberantasan pencucian uang yang dilakukan FATF ketika merilis daftar 15 negara yang dianggap tidak kooperatif dalam upaya melawan pencucian uang. Salah satu yang paling digarisbawahi oleh FATF adalah Republik Federasi Rusia. Uni Eropa yang notabene negara-negara anggotanya juga tergabung dalam G7, pada Januari lalu telah memasukkan Rusia ke daftar hitam dalam tindak pencucian uang. Sehingga di Eropa, pengawasan dan inspeksi terhadap semua keuangan yang terkait Rusia akan semakin diperkuat.

Bahkan lebih gilanya lagi,  kepala diplomasi Uni Eropa, Kaya Kallas, terang-terangan mengakui bahwa bahwa Uni Eropa melakukan ini untuk mempersulit Rusia membiayai perang di Ukraina. Bukankah pernyataan tersebut entah sadar atau tidak, menyiratkan bahwa pemberantasan pencucian uang maupun terorisme yang menjadi tugas pokok dan fungsi FATF, hanya sekadar sebuah tema untuk melemahkan Rusia sebagai pesaing geopolitik AS dan Uni Eropa/G7.

EU has added Russia to “blacklist” of countries linked to money laundering

SUMBER FOTO: ttps://en.apa.az/europe/eu-has-added-russia-to-blacklist-of-countries-linked-to-money-laundering-490314Motif geopolitik Uni Eropa semakin terang-benderang ketika seorang pejabat dari Uni Eropa mengatakan: “Saya pikir segala cara untuk menekan Rusia agar memaksanya melakukan negosiasi yang sebenarnya adalah hal yang baik, dan kita akan bergerak ke arah itu.”

Sekadar informasi. Keputusan untuk menambahkan Rusia ke dalam “daftar hitam” Uni Eropa terkait pencucian uang mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2026, hari kedua puluh setelah publikasi, karena belum dicabut oleh Parlemen Eropa atau Dewan Eropa.

Komisi Eropa secara resmi menambahkan Rusia ke dalam daftar negara-negara dengan risiko tinggi pencucian uang dan pendanaan terorisme pada 3 Desember 2025 yang lalu.

Motif geopolitik AS-G7 untuk melumpuhkan kekuatan ekonomi Rusia tergambar jelas ketika Keputusan Uni Eropa ini pada perkembangannya juga akan meningkatkan risiko terkait dengan kerja sama Rusia dengan negara-negara berkembang.  Lembaga keuangan di negara-negara non-UE, seperti Cina, India, dan Uni Emirat Arab, kemungkinan akan terpaksa mengurangi kerja sama tersebut untuk menghindari memburuknya hubungan dengan bank-bank yang berada dalam kendali Uni Eropa. Hal ini akan meningkatkan biaya transaksi dengan mitra asing dan memperpanjang waktu pemrosesan.

Implikasi dari keputusan Uni Eropa memasukkan Republik Federasi Rusia  ke dalam daftar hitam Uni Eropa akan membawa dampak buruk bagi warga biasa, terutama mereka yang tinggal di negara-negara Uni Eropa atau secara teratur menggunakan sistem keuangan Eropa.

Bahkan saat ini pun, arga Rusia secara besar-besaran menutup rekening dan ditolak layanannya, secara formal dengan alasan kebijakan internal bank, padahal kenyataan yang sebenarnya karena Uni Eropa telah menetapkan status Federasi Rusia sebagai yurisdiksi berisiko tinggi.

Selain dari itu, setelah masuk daftar hitam, bank akan melakukan verifikasi mendalam terhadap asal usul dana, meminta dokumen tambahan, dan memblokir transaksi hingga penjelasan diterima. Kecepatan transaksi akan menurun, dan beberapa pembayaran akan secara otomatis ditolak oleh algoritma kepatuhan internal.

Bank-bank di Asia Tengah, yang kini aktif digunakan oleh warga Rusia untuk pengiriman uang, juga akan berada di bawah tekanan: mereka harus memilih antara mempertahankan transaksi dengan warga negara Rusia dan risiko kehilangan rekening korespondensi di Uni Eropa.

Biasanya, daftar Komisi Eropa mencerminkan daftar asosiasi khusus terbesar di dunia, FATF (Financial Action Task Force). Pada tahun 2023, Komisi Eropa menangguhkan keanggotaan Rusia tetapi tidak memasukkan negara itu ke dalam daftar abu-abu atau hitam, meskipun Ukraina bersikeras. Sedangkan Cina, India, Arab Saudi, dan Afrika Selatan sejak awal menentangnya.

Dari penggalan cerita ini saja, tergambar jelas adanya Power Block yang tajam antara kubu AS-G7-Uni Eropa versus Cina-Rusia yang dipersepsikan oleh Blok-Barat sebagai pesaing yang bermaksud menjadi kekuatan hegemoni global tandingan. Pertanyaan pentingnya di sini, haruskah untuk melumpuhkan koalisi global alternatif Cina-Rusia dan negara-negara berkembang yang tergabung dalam BRICS, harus dengan menggunakan modus Politisasi Pencucian Uang lewat FATF?

Negara-negara yang dimasukkan ke dalam daftar hitam alam pemberantasan money laundering (kombinasi black dan grey list terbaru) sebagian besar yang selama ini dianggap kontra terhadap agenda-agenda strategis yang diusung AS-Uni Eropa-G7. Misalnya pada bulan Juni 2025 Uni Eropa menambahkan Monako dan Venezuela ke dalam daftar negara-negara yang berisiko tinggi terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme. Adapun  Uni Emirat Arab, Gibraltar, Barbados, Panama, Jamaika, Filipina, Senegal, dan Uganda, telah dihapus dari daftar tersebut.

Berikut daftar selengkapnya dari Financial Action Task Force (FATF) per Oktober 2025 dan rilis awal 2026:

Black List (High-Risk Jurisdictions Subject to a Call for Action)
Negara-negara ini memiliki kelemahan strategis serius dan FATF menyerukan tindakan pencegahan:

  1. Iran
  2. Korea Utara (DPRK)
  3. Myanmar

Grey List (Jurisdictions under Increased Monitoring – 15+ Negara)
Negara-negara ini sedang bekerja aktif dengan FATF untuk memperbaiki defisiensi strategis:
4. Aljazair (Algeria)
5. Angola
6. Bolivia (Baru masuk 2025/2026)
7. Bulgaria
8. Kamerun (Cameroon)
9. Côte d’Ivoire (Ivory Coast)
10. Republik Demokratik Kongo (DR Congo)
11. Haiti
12. Kenya
13. Laos (Lao PDR)
14. Lebanon
15. Monako (Monaco)
16. Namibia
17. Nepal (Kembali masuk pada 2025)
18. Sudan Selatan (South Sudan)
19. Suriah (Syria)
20. Venezuela
21. Vietnam
22. Kepulauan Virgin Inggris (Virgin Islands – UK, masuk 2025/2026)
23. Yaman (Yemen)

Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com