Inggris sebagai Arsitek Sistemik, Amerika sebagai Operator Global
Apa yang selama ini dibahas dalam sejarah kolonial Indonesia sering berhenti pada permukaan: perdagangan, komoditas rempah-rempah, tanam paksa, serta statistik ekspor-impor. Semua itu faktual, tetapi belum menyentuh lapisan terdalam dari kolonialisme itu sendiri. Dampak paling menentukan justru bekerja secara halus namun mengikat sekaligus berdampak, tidak kasat mata, dan bertahan jauh melampaui berakhirnya kolonialisme formal.
Sebelum Nusantara dikonstruksi sebagai bagian dari sistem ekonomi global, orientasi ekonomi produksinya berangkat dari dalam. Apa yang ditanam, diproduksi, dan diperdagangkan terutama ditentukan oleh kebutuhan komunitas, keseimbangan lingkungan, dan relasi sosial setempat. Surplus memang ada, tetapi ia bukan tujuan utama. Ia berfungsi sebagai cadangan, alat tukar, dan sarana menjaga stabilitas sosial. Dalam kerangka ini, kerja tidak dipisahkan dari kehidupan, dan ekonomi tidak berdiri sebagai domain yang terlepas dari etika, adat, dan politik lokal.
Ketika konstruksi kolonial bekerja, orientasi itu berbalik arah. Produksi tidak lagi dimulai dari kebutuhan internal, melainkan dari permintaan eksternal. Apa yang ditanam dan di produksi bukan lagi apa yang dibutuhkan masyarakat, tetapi apa yang laku di pasar internasional. Surplus berhenti menjadi penopang kehidupan sosial dan berubah menjadi target utama.
Ekonomi dipisahkan dari konteks sosialnya, dan kerja direduksi menjadi alat untuk memenuhi kuota produksi. Perubahan ini tampak teknis, tetapi dampaknya bersifat eksistensial: masyarakat perlahan kehilangan kendali atas tujuan dari kerja mereka sendiri.
Perubahan orientasi ini berjalan seiring dengan perubahan cara nilai ditentukan. Sebelum kolonialisme sistemik, nilai lahir dekat dengan ruang produksi. Harga dinegosiasikan melalui relasi, reputasi, dan kebutuhan timbal balik. Risiko ditanggung bersama, sering kali melalui mekanisme sosial dan solidaritas lokal. Tidak ada satu pusat tunggal yang berhak mendefinisikan nilai secara sepihak. Kekuasaan ekonomi tersebar dan bersifat situasional, bergantung pada konteks dan keseimbangan kekuatan lokal.
Sesudahnya, nilai dipindahkan keluar dari ruang hidup produsen. Harga ditetapkan di pusat yang jauh, risiko diasuransikan oleh institusi yang tidak mengenal tanah dan komunitas, dan kredit dikendalikan oleh pihak yang tidak pernah terlibat dalam proses produksi. Terjadi pemisahan tajam antara kerja dan nilai, antara produksi dan kesejahteraan. Masyarakat tetap bekerja, bahkan semakin keras, tetapi tidak lagi menentukan makna dari hasil kerja tersebut.
Dampak kolonialisme sistemik dapat dilihat secara konkret pada komoditas kopi Jawa dalam Sistem Tanam Paksa abad ke-19. Dalam sistem ini, petani tidak memiliki kendali atas harga maupun tujuan produksi; nilai kopi ditentukan secara administratif oleh negara kolonial Belanda. Namun sistem ini tidak berdiri sendiri sebagai praktik kolonial yang terisolasi. Ia beroperasi di dalam kerangka perdagangan internasional yang telah lebih dahulu dinormalisasi di Eropa, terutama melalui infrastruktur perdagangan global yang dikembangkan dan didominasi oleh Imperium Inggris.
Kopi Jawa diperdagangkan melalui jalur laut internasional yang berada di bawah supremasi maritim Inggris, diasuransikan melalui jaringan asuransi maritim Eropa yang sebagian besar berpusat di Inggris, serta dipasarkan dalam sistem perdagangan yang mengikuti standar kontrak, pembiayaan, dan distribusi yang dibentuk oleh praktik dagang Inggris sejak abad ke-18.
Dengan demikian, meskipun Belanda bertindak sebagai operator kolonial di tingkat teritorial dan administratif, logika pemisahan antara ruang produksi dan penentuan nilai—yang menjadi inti dari sistem ini—mencerminkan arsitektur kekuasaan ekonomi yang telah dimatangkan dalam sistem perdagangan global Inggris. Dalam hal ini memperlihatkan yang direbut bukan semata hasil bumi, melainkan hak produsen untuk menentukan nilai dari kerja mereka sendiri.
Pola serupa tampak jelas dalam konteks kontemporer melalui komoditas Nikel Indonesia. Indonesia menguasai lebih dari 20% cadangan nikel dunia dan menjadi pemasok utama bahan baku baterai kendaraan listrik global. Namun, meskipun nikel ditambang, diproses, dan diekspor dari Indonesia, penentuan harga globalnya tetap mengacu pada London Metal Exchange (LME). Ketika Indonesia mendorong hilirisasi dan melarang ekspor bijih mentah, yang dipersoalkan oleh aktor global bukan efisiensi produksi, melainkan keberanian Indonesia mengganggu mekanisme penentuan nilai yang telah mapan.
Gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia di WTO memperlihatkan inti persoalan. Yang dipertaruhkan bukan sekadar akses pasar, tetapi hak suatu negara untuk menggeser posisi dari price taker menjadi value maker. Hilirisasi nikel Indonesia mengancam struktur lama di mana nilai tambah, teknologi, dan margin keuntungan terkonsentrasi di luar negeri, sementara negara produsen tetap berada di ujung rantai pasok. Dengan kata lain, konflik nikel bukan konflik dagang, melainkan konflik atas siapa yang berhak menentukan di mana nilai ekonomi diciptakan.
Kasus ini menunjukkan bahwa kolonialisme kontemporer tidak selalu hadir sebagai larangan eksplisit, melainkan sebagai pembelaan terhadap “aturan main global” yang netral secara formal, tetapi tidak netral secara struktural.
Perubahan serupa terjadi pada jaringan perdagangan. Sebelum kolonialisme, konektivitas antarpulau berfungsi sebagai ruang integrasi internal. Perdagangan menghubungkan komunitas, memperkuat ketergantungan timbal balik, dan memungkinkan distribusi sumber daya lintas wilayah. Laut bukan pemisah, melainkan penghubung. Tidak ada kepentingan sistemik untuk melemahkan hubungan ini, karena stabilitas internal justru menjadi prasyarat kelangsungan jaringan.
Kolonialisme membalik pola ini secara sistematis. Nusantara dihubungkan ke luar, tetapi dipisahkan ke dalam. Jalur perdagangan diarahkan ke pelabuhan-pelabuhan global, sementara konektivitas antarpulau dibiarkan rapuh. Integrasi ekonomi internal tidak menjadi tujuan, karena tidak memberikan keuntungan langsung bagi sistem eksternal. Akibatnya, Pasca Nusantara – Indonesia kelak lahir sebagai negara politik sebelum jadi satu kesatuan ekonomi yang utuh.
Disinilah peran Inggris menjadi menentukan. Traktat London 1824 sering dibaca semata sebagai kompromi diplomatik, padahal ia mencerminkan logika strategis yang lebih dalam. Inggris tidak membutuhkan penguasaan teritorial langsung atas Nusantara. Pengalaman mahal di India mengajarkan bahwa kontrol sistemik lebih efisien daripada pendudukan fisik. Belanda berfungsi sebagai operator kolonial teritorial; Inggris menguasai jalur laut, infrastruktur keuangan, dan aturan main perdagangan global. Dari sana lahir kesimpulan strategis: kontrol sistemik lebih efisien daripada pendudukan teritorial.
Alih-alih menguasai Nusantara secara langsung, Inggris memusatkan perhatiannya pada penguasaan jalur laut dan infrastruktur sistem global. Singapura, Penang, dan Malaka menjadi simpul strategis. Perdagangan, asuransi maritim, perbankan, dan mekanisme harga dibangun sebagai instrumen kekuasaan. Inilah filosofi power by rules: menguasai aturan main, bukan tanahnya. Dalam kerangka ini, Traktat London 1824 tidak semata kompromi diplomatik, melainkan langkah strategis. Belanda berfungsi sebagai buffer colonial state; jalur laut tetap aman; konflik Eropa dihindari; dan keuntungan Inggris dimaksimalkan dengan risiko minimal.
Empire by design, not by occupation. — On Britain’s strategic logic in the Treaty of London, 1824.
Inovasi terbesar kekuasaan Inggris bukan ekspansi wilayah, melainkan normalisasi sistem. Pada masa kolonial, struktur keuangan Hindia Belanda secara dominan terhubung ke pusat finansial Inggris. Harga komoditas ditentukan melalui bursa komoditas London; asuransi maritim dikelola oleh Lloyd’s of London; pembiayaan perdagangan bergantung pada jaringan perbankan imperium. Barang berasal dari Nusantara, tetapi nilai, risiko, dan kredit ditentukan dari luar. Ini adalah kolonialisme finansial, lebih halus dari kolonialisme teritori.
Hari ini, tentu bentuknya tidak lagi identik. Indonesia memiliki lembaga keuangan nasional dan bursa sendiri. Namun warisan strukturalnya masih terasa: harga komoditas strategis tetap mengikuti mekanisme pasar global; fluktuasi eksternal sangat memengaruhi stabilitas domestik; dan posisi Indonesia masih dominan sebagai price taker, bukan price maker.
Dalam perkembangannya ketika Perang Dunia II menggerus kapasitas imperium Inggris, arsitektur ini tidak runtuh. Ia berpindah tangan. Amerika Serikat muncul bukan sebagai penemu paradigma baru, melainkan sebagai operator global yang mengambil alih, menginstitusionalisasikan, dan menskalakan desain lama ke tingkat dunia. Jika Inggris membangun fondasi melalui jaringan dagang, bursa komoditas London, Lloyd’s of London, dan perbankan imperiumnya, maka Amerika menyempurnakannya melalui perangkat yang lebih formal dan universal: IMF, Bank Dunia, GATT, hingga WTO.

Di sinilah neoliberalisme—melalui Washington Consensus—bekerja sebagai fase operasional dari arsitektur lama. Prinsip liberalisasi, deregulasi, dan privatisasi bukan lompatan ideologis mendadak, melainkan kodifikasi teknokratis dari logika kekuasaan yang telah lama ada. Yang berubah adalah bahasa, kemasan dan legitimasi ilmiahnya; yang tetap adalah arah relasi kuasanya.
Keberatan umum terhadap pandangan ini biasanya merujuk pada argumen efisiensi pasar dan comparative advantage: bahwa keterbukaan global meningkatkan kesejahteraan dan mengangkat jutaan orang dari kemiskinan.
Namun argumen ini mengabaikan pertanyaan kunci: siapa yang menentukan struktur pasar, standar efisiensi, dan distribusi risiko? Tanpa kemampuan menentukan nilai dan arah produksi, pertumbuhan dapat terjadi tanpa kedaulatan—dan kesejahteraan menjadi rapuh serta bergantung.
Dalam konteks ini, Indonesia, tidak sedang berhadapan dengan dua sistem yang berbeda, melainkan dengan satu kesinambungan. Pusat gravitasinya bergeser dari London ke Washington, tetapi posisi Indonesia di dalam struktur global relatif tetap: pemasok bahan mentah, penerima aturan, dan penyesuai kebijakan. Inilah kolonialisme yang telah matang—tidak memerlukan penjajahan langsung, karena cara berpikir, indikator keberhasilan, dan batas-batas kebijakan sudah ditentukan dari luar.
Dengan demikian di titik ini, neoliberalisme tidak lagi terlihat sebagai ide asing yang tiba-tiba masuk ke Indonesia. Ia tampak sebagai kelanjutan logis dari arsitektur lama. Ketika negara didorong hanya sebagai penjaga iklim investasi, ketika pasar global dijadikan wasit utama, ketika nilai ekonomi diukur semata dari efisiensi dan arus modal, sesungguhnya kita sedang menjalankan desain yang sudah lama ditanam.
Kesadaran atas kesinambungan watak kolonial ini bukan berarti menempatkan Indonesia sebagai korban pasif yang tak memiliki pilihan. Justru sebaliknya, kesadaran inilah prasyarat awal untuk keluar dari pengulangan sejarah. Selama ekonomi Indonesia terus dibaca melalui indikator, standar, dan logika yang dirancang di luar pengalaman sosialnya sendiri, setiap kebijakan—seberapa pun nasionalistik bahasanya—akan tetap bergerak di rel yang sama.
Maka pertanyaannya bukan sekadar apakah Indonesia menerima atau menolak neoliberalisme. Pertanyaan yang lebih dalam adalah: apakah kita sadar bahwa cara kita memahami ekonomi sejak awal sudah dibentuk oleh sistem yang tidak dirancang untuk kedaulatan kita? Dan jika sadar, beranikah kita membayangkan ulang—bukan sekadar kebijakan—tetapi kerangka berpikir ekonomi itu sendiri?
Jika persoalannya terletak pada orientasi, penentuan nilai, dan cara berpikir ekonomi yang diwariskan secara sistemik, di sinilah Pasal 33 UUD 1945 sebagai pijakan strategis dalam melakukan kontra skema, Pasal 33 tidak sekadar pasal ekonomi, melainkan pernyataan filosofis tentang bagaimana ekonomi seharusnya dipahami yaitu sebagai alat pengelolaan bersama untuk kemakmuran rakyat, bukan sebagai arena kompetisi bebas yang nilai dan arahnya ditentukan dari luar.
Pasal 33 UUD 1945 tidak cukup dipahami sebagai prinsip normatif, tetapi harus dibaca sebagai arsitektur alternatif.
Maka praktisnya menjadi urgensi dibuat RUU Perekonomian Nasional yang mengokohkan serta menjabarkan pasal 33 UUD 1945 dalam kebijakan operasional sekaligus mengeliminir UU yang berlaku selama ini yang bernafaskan watak kolonialisme beraliran Neoliberaslime. Sebagai kerangka strategis untuk merebut kembali penentuan nilai, mengintegrasikan ekonomi nasional dari dalam, dan menegosiasikan ulang posisi Indonesia dalam sistem global.
Sudah saatnya Indonesia mulai berbicara sebagai subjek yang sadar akan desain kekuasaan yang mengitarinya.
Ridho Rizkia Putra