Kontemplasi Kecil Kembang Sore di Akhir Rajab 1447
Hubungan antara hukum dan politik kerap dipahami secara kritis, bahkan sinis. Hukum dianggap tak lebih dari alat kekuasaan. Karena ia lahir dari proses politik, disusun oleh elit, dan ditegakkan oleh (alat) negara. Dari perspektif ini, benih sinisme itu tumbuh — hukum bukan penjaga keadilan, melainkan stempel kekuasaan atau sekadar cap dari sebuah keputusan politik.
Pertanyaan gelisah muncul, “Benarkah ia sesederhana dan serendah itu?”
Sisi pandang itu terlalu ekstrem dan reduktif. Memang tidak keliru, namun tak sepenuhnya benar. Mari kita audit dan uji nyali.
Dalam sistem negara modern, hampir pasti hukum dibidani oleh mekanisme politik. Kelahirannya berkelindan antara parlemen, pemerintah, dan lembaga negara yang berkepentingan.
Setidaknya John Austin (1790-1859), tokoh positivisme menyebut hukum sebagai perintah penguasa disertai sanksi. Menurutnya, hukum positif harus punya empat unsur, antara lain: 1 perintah (command); 2 sanksi (sanction); 3 kewajiban (duty); dan 4 kedaulatan (sovereignty). Selama ada otoritas dan ancaman hukuman, ia dianggap berlaku. Soal adil atau tidak, itu urusan lain.
Persoalannya ialah, jika hukum hanya dipahami sebagai produk politik, maka sulit menjelaskan ketika masyarakat masih menuntut keadilan atas operasional hukum. Kenapa sesuatu yang sah secara formal bisa dianggap “zalim”. Atau, mengapa aturan perundang-undangan yang disahkan secara konstitusional tetap dikritik, digugat, bahkan “dilawan” secara moral oleh publik? Di sini, teori positivisme hukum mulai goyah, mulai retak.
Gustav Radbruch (1878-1949) mengatakan, tujuan hukum untuk keadilan, kepastian, kemanfaatan — yang harus dicapai melalui hierarki prioritas. Kendati ketiga nilai tersebut kerap bertabrakan, namun keadilan tetap diletak sebagai kompas moral utama dari hukum.
Teori hukum alam yang dikembangkan Thomas Aquinas (1225-1274) merumuskan, bahwa hukum alam sebagai partisipasi manusia atas hukum abadi (eternal law) Tuhan melalui akal budi. Ia mengkritik, “Hukum tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi juga harus adil secara moral”. Hukum yang bertentangan dengan rasa keadilan pada dasarnya kehilangan legitimasi.
Ketegangan dialog antara hukum dan politik mulai agak mencair ketika melihat praktik hukum adat, hukum agama, dan norma sosial yang hidup serta berkembang di masyarakat. Hukum-hukum itu tidak lahir dari legislasi negara, tetapi berasal dari kepercayaan, keyakinan, adat kebiasaan, dan pengalaman kolektif warga.
Ungkapan Jawa menjawab kerisauan itu: “desa mawa cara, negara mawa tata“. Artinya, setiap desa punya cara atau adat kebiasaan sendiri, sedang negara memiliki hukum atau aturan sendiri.
Bahwa desa mawa cara ditaati bukan karena sanksi, melainkan faktor kepatutan atas nilai-nilai moral dan substansi keadilan. Negara mau mengakui atau tidak — itu bukan masalah. Meski tak lahir dari proses politik, ia tetap hidup dan dihormati oleh masyarakatnya.
Fakta ini menggoyahkan anggapan, bahwa hukum adalah produk politik. Tak dapat dipungkiri, politik bisa mengadopsi hukum yang hidup di masyarakat, bahkan menggunakannya untuk kepentingan tertentu. Namun, asal-usul hukum tadi tidak selalu bersumber dari kekuasaan. Di beberapa kasus, justru politik yang berlari “mengejar” legitimasi hukum.
Sosiolog hukum Niklas Luhmann (1927-1998) menawarkan cara pandang yang lebih realistis lagi bijak.
Ia menempatkan hukum sebagai sistem autopoietik yang bersifat memproduksi dan memelihara diri sendiri. Luhmann melihat hukum sebagai sistem yang otonom dengan logika internal tentang apa yang legal dan mana ilegal.
Hukum dan politik memang saling berhubungan, tetapi tidak identik. Politik beroperasi dengan logika kekuasaan. Hukum beroperasi dengan logika normatif. Keduanya hanya saling mempengaruhi, tapi tak saling menundukkan. Idealnya saling menjaga dalam rangka memelihara keseimbangan.
Permasalahan timbul tatkala keseimbangan itu goyah atau sengaja “dirusak”. Misalnya, ketika hukum terlalu bersimpuh dan tunduk pada politik, maka ia berubah menjadi alat kekuasaan. Aturan dibuat bukan untuk melindungi warga, melainkan untuk melindungi kepentingan elit dan golongan tertentu.
Muncul anekdot tebang pilih dalam penegakkan hukum, atau sindiran bahwa hukum tajam ke bawah — tumpul ke atas.
Ketika hukum menutup mata terhadap realitas politik dan sosial, ia berisiko menjadi jumud, teknokratis, dan jauh dari rasa keadilan publik. Oleh karena itu — pertanyaan pokoknya bukan soal (apakah) hukum itu produk politik, yang lebih urgen justru pertanyaan seberapa jauh hukum mampu menjaga jarak dengan kekuasaan; dan sejauh mana ia menjadi alat pembatas, bukan sekadar pelayan politik dan/atau kekuasaan.
Di sini, martabat hukum diuji dan dipertaruhkan. Hukum yang sehat bukanlah hukum yang steril dari politik —itu hal mustahil— melainkan hukum yang mampu mengelola relasi dengan kekuasaan secara kritis. Katakanlah, ia lahir dari proses politik, tetapi tidak sepenuhnya tunduk padanya. Memang hukum dipengaruhi oleh kekuasaan, namun tetap menyediakan ruang untuk mengoreksi dan membatasi kekuasaan.
Pada akhirnya, hukum dan politik bukan soal siapa lebih dahulu atau apa mengendalikan siapa. Lupakan doktrin lama: “hukum sebagai panglima, atau politik sebagai panglima”. Menurut saya, dogma itu sesat pikir (logica fallacy).
Bahwa keduanya —hukum dan politik— terikat dalam hubungan saling menghormati yang dapat menentukan kualitas kehidupan (dan demokrasi). Terutama ketika hukum mampu berkata “TIDAK” terhadap politik kotor dan kekuasaan yang menyimpang. Di situlah harapan keadilan publik akan terus ada (being), nyata (reality), dan berada (existance).
Boleh jadi, hukum itu kekuasaan yang sedang tidur. Atau, bisa jadi — kekuasaan adalah hukum yang berjalan. Tidak lain dan tak bukan, kunci utamanya ada di rasa keadilan publik selaku kompas (moral) utama dari hukum sebagaimana isyarat Radbruch di atas.
Menyudahi kontemplasi kecil ini, retorika pamungkas muncul, “Bagaimana praktik relasi antara hukum dan kekuasaan/politik di Indonesia?”
Di Bumi Pertiwi ini, masih banyak tamu tak diundang di antara rerumpun kembang sore dan bunga-bunga sedap malam.
M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)