HUT Kemerdekaan RI, 82 Ribu Narapidana Dapat Remisi

Bagikan artikel ini

“Di hari kemerdekaan kami beri. Kenapa? Karena mereka juga anak bangsa,” kata Yasonna usai memimpin upacara peringatan HUT RI ke-71 di komplek Kemkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2016.

Yasonna mengatakan penerima remisi tersebut terbagi dalam beberapa rincian. Jumlah napi yang menerima remisi umum 1 sebanyak 78.487 orang dan yang mendapat remisi umum 2 sebanyak 3.528. “Kalau remisi 2 ini langsung bebas. Dapat, langsung bebas,” katanya.

Dari total penerima remisi, kata Yasonna, 27 diantaranya merupakan napi kasus terorisme. Untuk napi kasus narkotika, penerimanya berjumlah 12.161 orang. Selain itu, sebanyak 428 orang napi kasus korupsi pun mendapat remisi.

Sedangkan jumlah napi tindak pidana umum yang menerima remisi berjumlah 68.633 orang. Yasonna memastikan remisi diberikan setelah melalui berbagai pertimbangan dan proses hukum yang jelas. “Mereka yang memenuhi syarat perundang-undangan. Kan ada yang di daerah juga,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Yasonna mengatakan saat ini jumlah penghuni jeruji besi kian meningkat. Jumlah yang menerima remisi dan bebas, pun tak sebanding dengan mereka yang masuk sebagai tahanan dan mendekam di penjara.

“Bayangkan kemarin kami bilang ada 170 ribu orang (tahanan dan napi), 2 bulan kemudian jadi 180 ribu, ini sudah 199.390 per 11 agustus 2016,” ujar kata Yasonna. Dari total tersebut, jumlah napi sebanyak 131.954 orang dan tahanan sebanyak 67.426.

Yasonna mengatakan masalah kelebihan kapasitas pun menjadi perhatian pemerintah. “Mereka (warga binaan) di dalam, di ruang sempit dengan kapasitas yang mengerikan. Ada yang tidur bongkok, ada yang tidur gantian di tempat tidur gantung.”

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com