Perjuangan mencari keadilan yang didorong oleh upaya meminta pertanggungjawaban dari pejabat pemerintahan yang ketika sedang berkuasa dipandang terlibat dalam pelanggaran hak-hak asasi manusia berat dan kejahatan perang, memang merupakan aspirasi komunitas internasional, utamanya masyarakat sipil/civil society seluruh dunia. Dan lembaga yang diberi amanat untuk mewujudkan cita-cita mulia tersebut adalah Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Sayangnya, cita-cita mulia yang dibebankan pada ICC tersebut, pada kenyataannya tidak sesuai cita-cita semula.
Apa sebab? Pertama, gagal memainkan peran strategisnya sebagai penengah yang netral dalam menegakkan keadilan internasional atau keadilan global, oleh karena ICC dalam menerapkan legal action atau langkah-langkah hukum menindak para pemimpin suatu negara yang dipandang telah melanggar hak-hak asasi manusia berat dan kejahatan perang, terlalu berat sebelah. Mengapa para pemimpin Afrika dari kawasan Afrika seperti Omar al-Bashir dari Sudan, Uhuru Kenyatta dari Kenya, Muammar Gaddafi dari Libya, Laurent Gbagbo dari Pantai Gading, dan tokoh-tokoh milisi di Republik Demokratik Kongo telah menghadapi gugatan hukum. Namun mengapa AS dan Inggris terkait sepak-terjangnya di Afghanistan dan Irak, sama sekali bebas dari tuntutan hukum ICC?

Demonstrasi terhadap Tony Blair, cap sebagai penjahat perang, 2010. (Al-Jazeera)Mengapa ICC mengeluarkan Surat Perintah kepada Presiden Rusia terkait krisis Ukraina-Rusia, sedangkan Perdana Menteri Israel Ariel Sharon yang terlibat pembantaian warga sipil di Sabra dan Shatila, Lebanon pada 1982 tetap bebas dari pertanggungjawaban hukum hingga akhir hayatnya?

PM Israel Benyamin Netanyahu saat pidato di pertemuan Lobi Yahudi dan Lobi Zionis AIPAC di Amerika Serikat. Kongres AS hari Selasa, 4/6/2024, mengesahkan undang-undang sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional ICC usai jaksa meminta surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat Israel lainnya. (Sumber: AP Photo)
Mengapa ketika pada 2005 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengajukan krisis Darfur Sudan ke pengadilan, ICC mendakwa Presiden Omar al-Bashir pada 2009 yang ketika itu masih menjabat atas dasar tuduhan melakukan genosida, namun ICC sama sekali tidak menginvestigasi secara maksimum indikasi kuat keterlibatan AS dalam kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia berat terhadap warga sipil seturut invasi militer yang dilancarkan ke Afghanistan pada 2001 dan Irak pada 2003?
Sikap berat sebelah dan penerapan standar ganda terhadap para pemimpin dunia yang ada indikasi kuat terlibat pelanggaran HAM berat dan Kejahatan Perang terhadap warga sipil/non-combatant, namun tetap melenggang bebas dari sentuhan hukum seperti mantan presiden AS George W. Bush dan mantan presiden AS Dick Cheney, dan mantan perdana menteri Inggris Tony Blair, dengan itu ICC sulit mengelak dari tuduhan telah menjadi alat untuk melakukan tindakan hukum atas dasar motivasi politik.
Salah satu titik lemah yang dalam waktu mendatang ICC terancam menjadi lembaga hukum internasional yang tidak relevan, terkandung dalam Statuta Roma itu sendiri. Dari lima negara anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (AS, Inggris, Prancis, Rusia dan Cina), tiga dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB bukanlah bagian dari ICC. AS, Rusia dan Cina, tidak masuk sebagai anggota ICC. Bukankah hal itu dalam dirinya legitimasi internasional ICC sebagai lembaga hukum yang imparsial/netral dan independen sejak awal memang sudah meragukan?
Sebagai konsekuensi logis dari konfigurasi dalam tubuh ICC tanpa keikutsertaan Rusia dan Cina, ICC pada perkembangannya sangat rawan untuk dipengaruhi kepentingan-kepentingan subyektif Amerika Serikat dan blok-Barat. Sebab meskipun AS tidak bergabung dalam keanggotaan ICC, namun mayoritas anggota ICC yang sebagian besar merupakan negara-negara Eropa Barat, maka AS dan Inggris terkait dakwaan keterlibatannnya dalam pelanggaran hak-hak asasi manusia berat/kejahatan kemanusiaan maupun kejahatan perang di Afghanistan 2001 dan Irak 2003, mendapat perlakuan istimewa dari ICC sehingga bebas dari pertanggungjawaban hukum baik di Afghanistan maupun di Irak.
Seperti juga terungkap dalam investigasi Schahill dalam bukunya, ada subplot yang nampaknya luput dari perhatian setelah peristiwa September 2001, yaitu outsourching dan usaha privatisasi untuk melayani perang dan pertempuran. Di sinilah benih-benih tumbuh-berkembangnya internasionalisasi perusahaan-perusahaan swasta jasa layanan keamanan dan militer bukan saja melayani AS, melainkan juga dalam pembentukan pasukan multinasional untuk menginvasi Afghanistan di 2001 dan Irak di 2003.
Bukankah fakta keterlibatan Blackwater dan perusahaan-perusahaan sejenis lainnya dalam membangun fasilitas penahanan militer seperti di Teluk Guantanamo merupakan indikasi kuat keterlibatan AS dalam pelanggaran hak-hak asasi manusia berat dan kejahatan perang? Nyatanya, ICC sama sekali tidak memeriksa kasus tersebut secara maksimum dan sungguh-sungguh.
Begitu pula dalam kasus Israel. Ketika ICC mengeluarkan Surat Perintah penangkapan untuk para pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, negara-negara dari Eropa Barat yang tergabung dalam ICC, pada awalnya mendukung langkah hukum ICC. Namun segera setelah itu mencabut kembali dukungannya kepada ICC untuk menindaklanjuti tindakan hukum terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant, karena tekanan kuat dari Amerika Serikat.
Baca:
Lost Illusions: How the International Criminal Court Became a Legal Nonentity
Berarti ada masalah yang krusial di sini. Ketika seorang pemimpin digugat secara hukum terkait tindakan pelanggaran kejahatan kemanusiaan atau kejahatan perang, berasal dari negara yang kepentingan geopolitiknya selaras dengan blok-Barat, maka keputusan para hakim yang sebagian besar berasal dari Eropa Barat seperti Inggris, Prancis dan Belanda, cenderung memihak atau menguntungkan para pemimpin tergugat yang berasal dari blok negara-negara Barat. Sebaliknya seperti terlihat dalam kasus Afrika dan Presiden Putin dari Rusia, yang notabene non-eropa, maka dengan seenaknya dan tanpa rasa bersalah, membuat keputusan-keputusan hukum yang merugikan para pemimpin dari kawasan non-Eropa Barat.
Baca sebagai perbandingan:
Why the International Criminal Court Cannot Deliver Neutral Justice
Dengan demikian, ICC dan Statuta Roma jadi tidak sinkron. Padahal kalau merujuk pada Statuta Roma, ICC didirikan pada 2002 untuk menegakkan keadilan global, berdasarkan impartialitas tanpa adanya pengaruh dan tekanan dari kekuatan-kekuatan global di luar ICC.
Konfigurasi para hakim dan jaksa sebagai penegak hukum yang berada di dalam tubuh ICC yang didominasi oleh negara-negara Eropa Barat seperti Inggris, Prancis dan Belanda, pada perkembangannya lebih menguntungkan AS-blok Barat, meskipun dalam kenyataannya AS sama sekali tidak bergabung dalam ICC. Sehingga meskipun dalam ICC Rusia dan Cina juga tidak bergabung, namun negara-negara anggota ICC dari Eropa Barat, semuanya selaras dengan kepentingan geopolitik AS, blok militer NATO dan blok Uni Eropa.
Argumentasi itu semakin diperkuat dengan fakta bahwa ICC, yang sebagian besar didanai oleh negara-negara Barat, tampaknya menggunakan kekuasaan dan wewenang hukumnya, semata-mata hanya untuk menyerang para pemimpin dari Asia, Afrika, Timur-Tengah atau Amerika Latin. Seraya menyelamatkan negara-negara blok Barat seperti AS dan Inggris yang juga melakukan pelanggaran hak-hak asasi berat dan kejahatan perang di Afghanistan dan Irak, maupun para pemimpin Israel seperti Ariel Sharon dan Benyamin Netanyahu yang terlibat dalam tindak pelanggaran kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang terhadap warga sipil di Gaza, Palestina.
Nampaknya, Statuta Roma yang yang hanya melibatkan dua negara anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu Inggris dan Prancis sedangkan tiga anggota tetap lainnya yaitu AS, Rusia dan Cina tidak bergabung dalam ICC, maka jelaslah sudah bahwa di sinilah akar masalah dan rintangan dari gagalnya ICC dalam menegakkan Keadilan Internasional yang netral dan independen. Meskipun AS tidak terlibat dalam ICC, namun secara de fakto ICC Prancis dan Inggris praktis menjadi motor penggerak kepentingan geopolitik AS dan Eropa Barat dalam tubuh ICC.
Konfigurasi dan formasi para penegak hukum di ICC harus ditata ulang dengan menata ulang Statuta Roma. Rusia dan Cina harus dilibatkan dalam konfigurasi baru ICC sehingga Mahkamah Pidana Internasional dapat memainkan perannya secara lebih netral dan independen dari pengaruh kekuatan-kekuatan di luar ICC.
Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)