Indonesia Minta Australia Dukung Proses Perdamaian Palestina-Israel

Bagikan artikel ini

Indonesia meminta Australia mendukung proses perdamaian antara Palestina dan Israel, menyusul rencana pemindahan Kedutaan Besar Australia dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Dalam pernyataan pers bersama dengan Menteri Luar Negeri Palestina Riad al Malki di Gedung Pancasila, Jakarta, Selasa, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menjelaskan bahwa isu Yerusalem merupakan salah satu dari enam isu yang harus dinegosiasikan dan diputuskan sebagai bagian akhir dari pencapaian perdamaian yang komprehensif.

Proses perdamaian antara Palestina dan Israel harus dicapai melalui “solusi dua negara”, yang juga sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB serta Majelis Umum PBB.

“Karena itu Indonesia meminta Australia dan negara lain untuk terus mendukung proses perdamaian Palestina dan Israel sesuai dengan yang sudah disepakati, dan tidak mengambil langkah yang dapat mengancam proses perdamaian serta stabilitas keamanan dunia,” kata Retno.

Retno juga telah menghubungi Menlu Australia Marise Payne terkait isu ini, dan menegaskan keberpihakan Indonesia kepada Palestina dalam perjuangan mencapai kemerdekaan sejati.

“Dukungan Indonesia kepada Palestina adalah amanat konstitusi”, kata Retno.

Sebelumnya, PM Australia Scott Morrison mengumumkan kemungkinan pemindahan Kedutaan Besar Australia dari Tel Aviv ke Yerusalem, dan menyebut rencana tersebut sebagai hal “yang masuk akal”.

Morrison berpendapat status quo dalam hubungan Israel dan Palestina gagal membuat kemajuan dan bahwa solusi dua negara belum berjalan dengan baik.

Konsensus internasional menyatakan bahwa status Yerusalem sebagai kota suci tiga agama yaitu Kristen, Islam dan Yahudi harus diselesaikan melalui kesepakatan damai.

Pada 1967, pasukan Israel menguasai bagian timur Yerusalem, yang dianggap Palestina sebagai ibu kota negara masa depan mereka.

Sudarto Murtaufiq, Peneliti Senior Global Future Institute (GFI)

 

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com