Sebenarnya sudah lama muncul tudingan bahwa Mahkamah Pidana International (International Criminal Court, seterusnya saya sebut ICC) tidak netral dan menerapkan standar ganda, dalam menangani pengadministrasian peradilannya. Salah satu contoh paling mencolok adalah ketika kantor jaksa menangani situasi di Ukraina dan Palestina.
Begitu surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilayangkan oleh ICC, reaksi dukungan dari AS maupun negara-negara Eropa Barat secara serempak melindungi Netanyahu. Namun ketika Presiden Rusia Vladimir Putin melancarkan aksi militer terbatas ke Ukraina, AS dan blok-Barat serempak menyudutkan Rusia seraya memberlakukan sanksi ekonomi dan embargo.
Baca juga:
The ICC Prosecutor’s Double Standards in the Time of an Unfolding Genocide
Dalam kasus Genosida di Gaza terhadap warga sipil Palestina, ICC terkesan tidak tertarik untuk menyeret pucuk pimpinan nasional Israel ke pengadilan atas dakwaan telah melakukan kejahatan perang. Sehingga tidak adanya kemajuan yang dicapai dalam penanganan kasus Genosida di Gaza, Palestina, menuai gelombang kritik yang cukup keras.

.Surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu adalah yang pertama terhadap seorang kepala negara yang sedang menjabat di negara yang disebut sebagai demokrasi liberal, tulis Kjersti Lohne. Benjamin Netanyahu pada tahun 2024. Foto oleh Kent Nishimura/Getty ImagesSebaliknya begitu Ukraina mengajukan berkas perkara kepada ICC, kantor jaksa penuntut umum hanya membutuhkan waktu kurang dari satu tahun telah berhasil mengidentifikasi kasus-kasus konkret terkait situasi di Ukraina. Soal valid atau tidaknya identifikasi dan verifikasi kantor jaksa ICC, namun prosesnya berjalan sangat cepat. Sedangkan dalam kasus mengidentifikasi dan memverifikasi kasus ajuan Palestina terkait tindak kejahatan perang dan hak-hak asasi manusia berat yang dilakukan Israel, ICC memproses kasus tersebut sangst lambat. Lebih buruknya lagi, ICC terkesan tidak memandang situasi Palestina dan Gaza sebagai prioritas utama.
Sebelum Oktober 2023, ICC sama sekali tidak pernah mengirimkan para penyelidik ICC mengunjungi Israel atau Palestina. Selain dari itu, ada perbandingan alokasi anggaran yang tidak seimbang dalam penanganan dua kasus internasional tersebut. Kantor Jaksa Penuntut tidak mengalokasikan dana untuk kasus Palestina untuk anggaran tahun 2022. Pada 2023 ICC memang mengalokasikan anggaran untuk penanganan kasus Palestina, namun dalam jumlah minim, sebesar 944,1 euro untuk semua aktivitas terkait investigasi kasus Palestina.
Bagaimana dengan Ukraina? Kalau dibandingkan dengan alokasi dana untuk kegiatan investigasi situasi di Palestina, ternyata jumlahnya hanya 1/5 dari alokasi dana yang diperuntukkan untuk penanganan investigasi kasus Ukraina, yang jumlahnya mencapai 4,499,8 ribu euro. Dari sini saja tampak jelas ICC bersikap berat sebelah dan tidak netral dalam menangani kasus Palestina dan Ukraina.
Pertanyaan pentingnya, benarkah keputusan ICC untuk memprioritaskan pengajuan perkara dari Ukraina alih-alih Palestina semata-mata soal perbandingan jumlah anggaran yang tidak seimbang? Pertimbangan geopolitik nampaknya menjadi variabel penting. Misal, begitu ICC pada akhirnya memutuskan mengadakan investigasi terkait kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat Israel di Gaza, Presiden AS Donald Trump dengan serta merta memberlakukan sanksi kepada tim jaksa ICC yang menangani investigasi kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat Israel. Belum lagi berupa intimidasi maupun ancaman. Sehingga pada perkembangannya membahayakan akuntabilitas dan keadilan di seluruh dunia.
Seperti anda mungkin sudah tahu, melalui Eksekutif 14203 pada Februari 2025, AS secara resmi memberlakukan sanksi terhadap pejabat ICC yang terlibat dalam penyelidikan warga negara AS atau Israel. Sanksi tersebut, yang mencakup pembekuan aset, larangan perjalanan, dan pembatasan layanan dari perusahaan AS, mencerminkan sanksi yang pernah dicoba oleh pemerintahan Trump pertama terhadap pejabat ICC yang menyelidiki dugaan kejahatan perang di Afghanistan.
Baca:
Trump Administration’s Sanctions on the ICC are an Attack on the Rule of Law
Seorang pejabat AS menginformasikan kepada kantor berita Reuters bahwa sanksi yang diberlakukan Trump tersebut bukan hanya hanya untuk membela atau melindungi Benyamin Netanyahu dan para pejabat tinggi pemerintah Israel, melainkan juga dipicu kekhawatiran tentang penuntutan terhadap pemerintahan Trump oleh ICC. Pejabat tersebut mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa: “Ada kekhawatiran yang semakin meningkat… bahwa pada tahun 2029 ICC akan mengarahkan perhatiannya kepada presiden, wakil presiden, menteri perang, dan lainnya, dan melakukan penuntutan terhadap mereka.”
Menurut Reuters, pejabat yang tidak disebutkan namanya itu tidak merinci tindakan mana yang akan memicu penyelidikan ICC, tetapi mengakui bahwa ada “desas-desus terbuka” di komunitas hukum internasional bahwa pengadilan tersebut dapat menargetkan Trump dan para pejabat tingginya. Pejabat itu mengatakan bahwa pemerintah menginginkan amandemen terhadap dokumen panduan ICC untuk “memperjelas bahwa mereka tidak memiliki yurisdiksi” untuk menuntut Trump dan para pejabat AS. Baik keterlibatan AS secara pro aktif dalam membantu serangan militer Israel ke Gaza yang berakibat tewasnya ribuan warga sipil. Maupun keterlibatan para pejabat tinggi Washington dalam invasi militer ke Afghanistan pada 2001 dan ke Irak pada 2003.
Meskipun kasus Genosida Israel di Gaza dan kekhawatiran Trump dan para pejabat pemerintahan Gedung Putih bahwa sewaktu-waktu bisa bisa menjadi target penuntutan oleh ICC, namun ada benang merah yang menyatukan dua kasus itu. Bahwa ICC tidak berani bersikap mandiri dan berani menghadapi tekanan negara besar seperti AS ketika pemerintah AS memaksa ICC menghentikan proses investigasi keterlibatan Benyamin Netanyahu dan para pejabat tinggi pemerintahan lainnya dalam kasus Genosida Israel di Gaza.
Maka itu saya setuju dengan pernyataan Human Right Data Analysis Group (HRDAG), Upaya pemerintahan Trump untuk menekan ICC merupakan serangan langsung terhadap supremasi hukum dan mendesak pemerintah AS untuk menghormati independensi ICC, yurisdiksi hukumnya, dan peran pentingnya dalam meminta pertanggungjawaban para pelaku. Mereka yang berkuasa tidak boleh pernah merusak pengadilan karena takut pengadilan tersebut akan mengarahkan perhatiannya kepada mereka. Kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku untuk semua orang, termasuk Presiden AS.
Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)