Rusman, Peneliti Global Future Institute (GFI)
Isran Noor, Bupati Kutai Timur berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan dari Universitas Padjajaran (UNPAD), Bandung, Jawa Barat, setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Desentralisasi Pemberian Izin Pertambangan Batubara Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur” dihadapan tim penguji yang terdiri Prof Dr Drs H Utang Auwaryo MA, Prof Dr Drs H Asep Kartiwa, SH MS, Prof Drs HM Ryaas Rasyid MA Ph.D.
“Mulai sekarang saudara berhak menyandang gelar doktor, kami menyampaikan penghargaan dan bangga dengan prestasi saudara Isran Noor. Semoga ilmu yang diperoleh selama menempuh pendidikan bermanfaat bagi bangsa dan negara, selain itu menjaga nama almamater,” pesan yang dibacakan Mahfud Arifin selaku ketua sidang, Senin (10/11/2014).
Dalam sidang yang diketuai Prof Dr Drs H Jutang Suwaryo MA dengan Sekretaris Sidang Dr Drs Arry Bainus MA, dan tim openen ahli Prof Dr Drs H Dede Mariana M.Si, Dra Mudiyati Rahmatunnisa MA P.Hd serta Guru Besar Unpad Prof Dr Drs Samugyo Ibnu Redjo MA, suami Hj Noorbaiti ini lulus dengan predikat cumlaude.
Disaksikan sejumlah utusan duta besar negara sahabat, Isran membeberkan pelaksanaan otonomi daerah terutama dalam hal pemberian perizinan yang dianggapnya belum memberikan dampak positif kepada daerah sebagai penyelenggara otonomi daerah.
Bupati Kutim ini menyimpulkan desentralisasi pemberian izin pertambangan batubara dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Kutim belum bisa terlaksana optimal dalam meningkatkan devisa daerah pada taraf yang diharapkan. Walaupun menurutnya, secara faktual kontribusi dari hasil pertambangan batubara cukup besar dalam penerimaan APBD dan meningkatkan pendapatan serta memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Terkait hal itu, Isran menyarankan perlu segera mengakhiri kondisi tumpang tindih dalam pengaturan kewenangan pemberian izin pertambangan batubara antara pemerintah pusat dan daerah khususnya di kabupaten dan kota.
“Pemerintah pusat melalui berbagai departemen yang ada seperti kehutanan, pertambangan, pertanian perlu mendesentralisasikan secara tuntas kewenangan memberikan ijin tambang batubara kepada daerah terkait dengan eskplorasi dan eksploitasi tambang batubara,” ujar Isran Noor.

Isran Noor saat mempertahankan disertasinya

Isran Noor dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude