Ngobrol Geopolitik Helicopter View dengan Ichsanuddin Noorsy di Tebb-Six Coffee, JakSel
Mencermati kegaduhan isu Bandara PT IMIP di Morowali dari perspektif helicopter view, jangan melihat cuma dari sisi pandang: Oh, itu ada dua (arus) power di internal rezim sedang bergesekkan. Atau hanya menyoal legalitas bandara belaka. Bisa juga memandang ada republik di dalam republik dan lain-lain. Itu model pendangkalan masalah. Begitulah pola desepsi untuk membonsai isu utama alias mengkerdilkan pokok permasalahan.
Seyogianya, tariklah sudut pandang melalui helicopter view. Bahkan lebih atas lagi agar melihat permasalahan secara totalitas. Lalu mengurai struktur masalahnya guna menemukan hal-hal yang lebih penting, sensitif dan strategis.
Contohnya adalah:
1. Kepemimpinan yang belum jejeg (tegak). Silakan maknai sendiri apa yang dimaksud dengan kepemimpinan belum jejeg. Entah tersandera kasus, misalnya, atau karena faktor lain. Ini memang bagian dari krisis kepemimpinan yang mendera negeri ini sejak sistem bernegara produk amandemen (1999-2002) —UUD NRI 1945 atau kerap disebut UUD 2002—. Bangsa ini berganti wajah menjadi individualis, liberal dan kapitalis. Sistem politik bekerja membidani sosok-sosok penguasa daripada pemimpin. Maka lahirlah politisi, bukan negarawan.
2. Pada gilirannya, kedaulatan dan konstitusi negeri ini bukan hanya tergerus oleh kepentingan asing. Tapi justru “dicaplok” atas nama investasi. Kenapa? Bahwa tren yang muncul kini: investasi justru mengatur konstitusi, lalu melemahkan kedaulatan negeri; bukannya konstitusi yang menentukan investasi, dan menegakkan kedaulatan.
Inilah kelemahan paradigmatik dari rezim yang memposisikan investasi korporasi (domestik dan asing) secara berlebihan. Birokrat, politisi dan teknokrat pun mengejar angka pertumbuhan ekonomi sebagai iman pembangunannya. Padahal sudah lima dekade teori pertumbuhan ekonomi ini gagal.
Sekali lagi, rezim yang bertaklid buta kepada pertumbuhan ekonomi dalam pembangunan, cenderung kurang mampu. Mereka menunjukkan sikap enjoy the power. Tidak peka. Tak bisa membedakan antara investasi dan invasi. Bahkan ia bingung sendiri, saat menyaksikan infiltrasi. Mereka gagap menyaksikan ranah kolonialisasi.
Agaknya, isu bandara IMIP di Morowali sudah merembes pada keduanya, baik mengendalikan konstitusi demi kepentingan investasi. Itu ditandai dengan bebas pajak hingga puluhan tahun bagi investor dan seterusnya. Lalu korporasi pun menggerus kedaulatan negeri (tak ada otoritas negara). Jika hal itu berkelanjutan secara sistematik, maka kondisi itu berpotensi berimigrasi dari kolonisasi menjadi kolonialisasi (gaya baru). Penjajahan non militer.
Atau, jangan-jangan bangsa ini memang sudah dijajah secara non militer oleh asing bermodus investasi, sedang elit politik dan bangsa ini tidak menyadari?
Teringat teori “7i”-nya Ichsanuddin Noorsy. Ketika sebuah rezim yang mendewakan investasi secara membabi-buta, maka bersiaplah bangsa itu untuk diinvasi, diintervensi, diinfiltrasi, diinterferensi, diindoktrinasi dst di mana ujungnya kelak ialah instability/inflasi.
Jadi, isu Morowali bukanlah sekadar masalah struktural fungsional (strategi, implementasi, instrumental dll) belaka. Tapi masalah struktural fundamental di negeri ini karena terkait paradigma, value, dan kebijakan di hulu, yakni desain konstitusi yang liberal lagi kapitalistik serta tidak/belum mempunyai struktur hubungan tata cara kerja antar lembaga-lembaga negara (dan pemerintah).
Hadirnya negara di Morowali melalui puluhan ribu pasukan berbungkus Latihan Gabungan (Latgab) TNI dan (semestinya melibatkan) Polri bukan cuma sekadar memutus rantai kolonisasi yang diduga kuat hendak digeser oleh pihak-pihak tertentu menjadi kolonialisasi gaya baru. Tetapi, Latgab tersebut semata-mata demi memurnikan kembali “keimanan kedaulatan dan konstitusi” yang nyaris roboh digoda “berhala investasi”.
Retorika pamungkas sebelum menyudahi catatan singkat ini adalah, “Siapa entitas yang alergi terhadap kemurnian dan tegaknya kedaulatan di sebuah negara?” Jawabannya ada tiga: asing dan antek asing serta para pemburu rente. Dan kelak, kaum pengkhianat yang menyerahkan sebagian wilayah kepada asing bakal dijerat dengan pasal makar (106 KUHP).
Di Bumi Pertiwi ini, masih banyak tamu tak diundang di antara rerumpun kembang sore dan bunga-bunga sedap malam.
M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)