Dalam Konferensi Organization for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW) yang berlangsung pada 7-10 Oktober 2025 lalu, AS dan tentunya dengan dukungan sepenuhnya sekutu-sekutunya dari Eropa Barat, telah memaksa Dewan Eksekutif OPCW untuk memberlakukan sanksi ekonomi dan penetapan tarif bea ekspor terhadap negara-negara yang menurut pandangan subyektifnya, telah melanggar Konvensi Senjata Biologi. Bisa disimpulkan, OPCW telah menjadi sarana kampanye politik dan propaganda AS dan Barat untuk memojokkan negara-negara yang tak disukainya seperti Rusia, Cina, Iran, dan Korea Utara.
Sejak berakhirnya Perang Dingin pada awal 1990an, masalah hak-hak asasi manusia dan penegakan demokratisasi politik merupakan merupakan isu sentral yang strategis di mata komunitas internasional. Sayangnya, demokrasi dan hak-hak asasi manusia dimanipulasi oleh Amerika maupun negara-negara Eropa Barat sebagai fondasi kebijakan luar negerinya untuk memaksakan kehendak dan kepentingannya terhadap negara-negara di Asia, Afrika, Timur-Tengah dan Amerika Latin. Seakan-akan Amerika dan negara-negara blok Barat lah satu-satunya rujukan dan pedoman nilai-nilai yang berlaku universal dalam menafsirkan demokrasi dan hak-hak asasi manusia.
Namun ketika mulai menyentuh isu persenjataan nuklir (nuclear weapons) atau persenjataan biologis (biological weapons), Amerika maupun sekutu-sekutunya dari Eropa Barat, tiba-tiba berubah menjadi tidak fair dan tidak transparan.
Merasa menjadi kekuatan hegemonik satu-satunya tanpa saingan sejak berakhirnya Perang Dingin awal 1990an, Amerika merasa berhak bertindak sekehendak hati terhadap negara-negara yang dipandang tidak sejalan dan sehaluan dengan kebijakan luar negeri dan pertahanan Amerika.
Ketika terjadi aksi terorisme pemboman gedung World Trade Center dan gedung Pentagon (Kementerian Pertahanan), Amerika dengan dalih untuk membasmi sarang-sarang Al-Qaeda yang diyakini Amerika sebagai basis-basis kelompok terorisme, Amerika melancarkan invasi ke Afghanistan pada 2001 maupun Irak pada 2003. Singkat cerita, dengan menggunakan dalih War on Terror, AS melancarkan invansi militer berskala besar bukan saja terhadap Afghanistan dan Irak, melainkan juga terhadap beberapa negara di Afrika seperti Sudan, Yaman, Somalia, dan sebagainya.
Bahkan di era 1990an, jauh sebelum invasi ke Afghanistan dan Irak, AS dengan seenaknya saja melancarkan invasi militer ke Yugoslavia. Alhasil, ratusan ribu warga sipil tewas mengenaskan akibat aksi militer sepihak AS. Lebih tragis lagi, beberapa penelitian menyingkap adanya penggunaan senjata biologis atau kerap juga disebut senjata pemusnah massal (weapons of mass destruction) oleh tentara AS terhadap negara-negara yang jadi sasaran agresi militer AS.
Inilah sisi rawan dari keberadaan Organization for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW), perangkat administrasi untuk mengimplementasikan penanganan Konvensi Senjata Kimia (KSK), yang pada 7-10 Oktober 2025 baru lalu telah menggelar konferensinya di Den Haag, Negeri Belanda. Saat ini, ada 193 negara yang sudah menandatangani KSK. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi KSK pada tanggal 30 September 1998 melalui Undang-undang No. 6/1998 dan secara resmi termasuk penandatangan sejak 12 Desember 1998 setelah instrumen ratifikasi KSK diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa pada tanggal 12 November 1998.
Maka itu, dengan merujuk pada KSK, ada terdapat empat pilar penting yang perlu selalu berada dalam titik keseimbangan yaitu:
- penghancuran senjata kimia yang masih ada sesuai dengan timeline yang ditentukan;
- upaya-upaya OPCW dan negara pihak untuk selalu meningkatkan nonproliferasi senjata kimia diantaranya melalui mekanisme verifikasi; Assistance and Protection; dan
- adanya jaminan kerjasama dan bantuan internasional (ICA-International Cooperation and Assistance).
Masalah krusialnya di sini adalah, AS sendiri seperti halnya dalam menggunakan isu demokrasi dan hak-hak asasi manusia, terkait isu penggunaan senjata kimia atau biologis, malah bersifat defensif karena sejarah kelam negaranya dalam pengembangan dan penggunaan senjata biologis/kimia ini, Amerika juga terlibat.
Amerika Serikat memulai penelitian senjata biologis pada 1943 atas perintah Presiden Franklin Roosevelt. Bukan itu saja. Amerika memiliki laboratorium penelitian senjata biologis bernama US Army Biological Warfare Laboratories. Laboratorium ini beroperasi di Fort Detrick, Maryland, Amerika Serikat, mulai tahun 1943 di bawah kendali Komando Penelitian dan Pengembangan Korps Kimia Angkatan Darat AS.
Penelitian Korps Kimia Angkatan Darat AS ini mengembangkan biocontainment, dekontaminasi, dan sterilisasi gas, serta produksi agen pemurnian program perang biologis AS. Namun, sayangnya pada 1969 penelitian ini dihentikan dan laboratorium ditutup.

Sekadar informasi, Senjata biologis merupakan senjata berbentuk mikro-organisme seperti bakteri, jamur, racun, atau pun virus yang diproduksi dan dilepaskan dengan sengaja untuk memberikan penyakit atau membunuh makhluk hidup, termasuk juga manusia.
Senjata biologis juga bagian dari kelas senjata pemusnah massal seperti senjata kimia, nuklir, dan radiologis. Penggunaan senjata biologis sangat berbahaya karena akan menimbulkan dampak yang mengerikan pada dunia. Walaupun memiliki tingkat risiko tinggi dan berbahaya, namun beberapa negara tercatat pernah memiliki laboratorium penelitian tentang senjata biologis.

Pemerintahan fasisme Jepang yang semasa berlangsungnya Perang Dunia II terlibat dalam tindak kejahatan perang, juga pernah terlibat dalam program penelitian, pengembangan dan produksi dan pengujian besar-besaran persenjataan biologis, bukan saja ditujukan terhadap tentara sekutu sebagai musuhnya, namun juga berdampak terhadap warga sipil. Itulah sebabnya dalam Protokol Jenewa 1925 dengan tegas melarang penggunaan senjata biologis dan kimia dalam perang.
Dalam era Pasca Perang Dingin pun, AS dan negara-negara adikuasa di Eropa Barat, juga mengembangkan penelitian dan pengembangan senjata biologis berskala besar.
Masalah krusial dari masalah ini, Konvensi Senjata Biologi (BWC) tidak memiliki prosedur verifikasi atau pemeriksaan untuk memverifikasi kepatuhan para penandatangan OPCW maupun untuk memerikasa dan memverifikasi adanya kecurangan atau pelanggaran terhadap perjanjian tersebut. Program-program tersebut dapat dengan mudah disembunyikan dan disamarkan sebagai pabrik vaksin dan pusat produksi farmasi yang aman.
Mari saya kasih sebuah ilustrasi paling aktual. Sebuah fasilitas riset milik Amerika bernama The Richard Lugar
Center for Public Health Research laboratory, yang beroperasi di Tblisi, Georgia, disinyalir juga merupakan laboratorium bertujuan ganda ala NAMRU-2 yang terbongkar di Indonesia pada 2008 lalu oleh menteri kesehatan Siti Fadilah Supari. Bahkan laboratorium ini dikabarkan pernah menggunakan manusia untuk percobaan senjata biologis.
Dari hasil penelitian terhadap sepak-terjang The Richard Lugar Center for Public Health Research laboratory, terungkap adanya adanya beberapa orang yang meninggal dunia akibat terkena penyakit hepatitis setelah mendapat perawatan di Laboratorium tersebut pada 2015 dan 2016. Yang lebih mencurigakan lagi, beberapa yang meninggal dunia tersebut terjadi pada hari yang bersamaan.
Seperti halnya juga dengan NAMRU-2 AS di Jakarta, The Richard Lugar Center for Public Health Research laboratory pun tertutup rapat-rapat. Hanya personil Amerika dengan security clearance yang bisa mengakses laboratorium tersebut. Lebih mencurigakan lagi, seperti halnya NAMRU-2 AS di Indonesia, para staf laboratorium yang berkewarganegaraan AS, mendapatkan kekebalan diplomatic(diplomatic impunity) berdasarkan perjanjian AS-Georgia yaitu The 2002 US-Georgia Agreement on defense cooperation.
Nah sekarang, mari kembali ke kiprah OPCW. Indonesia sebagai salah satu negara penandatangan OPCW, senantiasa mendorong pembentukan protokol verification mechanism yang berimbang di bawah Konvensi ini. Mekanisme verifikasi bagi kepatuhan negara-negara pihak dalam melaksanakan kewajiban di KSB adalah suatu hal yang dibutuhkan dan seharusnya ada pada konvensi perlucutan senjata lainnya, seperti Non-Proliferation Treaty (NPT) dan KSK.
Namun bagaimana implementasi hal tersebut ketika OPCW sebagai organ indpenden yang berada di luar naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut, menjadi arena perebutan pengaruh antar negara-negara adikuasa seperti Amerika Serikat versus Cina atau antara AS versus Rusia?
Harus diakui hal ini memang masalah jadi rumit, ketika Amerika dan sekutu-sekutunya dari Eropa Barat secara sepihak memanfaatkan OPCW sebagai sarana untuk memberlakukan sanksi terhadap negara-negara yang dipandang sebagai musuh, dengan dalih telah melanggar Konvensi Biological Weapons Convention (BWC) atau Konvensi Senjata Biologi.

Misalnya saja beberapa waktu lalu Amerika menuduh Rusia telah menggunakan senjata kimia chloropicrin sebagai “metode berperang” di Ukraina, sehingga Amerika menuding Rusia telah melanggar hukum-hukum internasional yang melarang tindakan ini.
Tentu saja pihak Rusia pihak Rusia membantah tuduhan AS dengan menyebutnya tidak berdasar, dengan menegaskan bahwa Rusia mematuhi BWC, yang membatasi negara-negara untuk mengembangkan atau memperoleh senjata baru.
Dalam perspektif politik luar negeri RI terkait kiprah OCPW yang sejak konferensi di Qatar tersebut terindikasi telah berpihak kepada AS dan blok Barat, Indonesia harus kembali berpedoman pada konsepsi awal yang dirumuskan pada awal tulisan ini. Bahwa KSK memiliki 4 pilar penting yang perlu selalu berada dalam titik keseimbangan yaitu: penghancuran senjata kimia yang masih ada sesuai dengan timeline yang ditentukan; upaya-upaya OPCW dan negara pihak untuk selalu meningkatkan nonproliferasi senjata kimia diantaranya melalui mekanisme verifikasi; Assistance and Protection; dan adanya jaminan kerjasama dan bantuan internasional (ICA-International Cooperation and Assistance).
Kecenderungan OPCW berat sebelah mendukung aksi-aksi sepihak yang ilegal dari AS terhadap Rusia dalam kasus Ukraina misalnya, tanpa memberikan kesempatan yang fair dan adil terhadap Rusia, pada perkembangannya bisa merusak reputasi OPCW sebagai organisasi untuk menangani implementasi konvensi senjata kimia yang netral dan obyektif.
Apalagi beberapa waktu lalu sempat terungkap adanya perundingan rahasia antara Direktur Jenderal OPCW Fernando Arias di Belanda pada 25 April 2024 lalu. Bahwa AS dan sekutu-sekutunya dari Eropa Barat sepakat untuk menerapkan skenario operasi terhadap Rusia seperti mereka lancarkan terhadap pemerintahan Presiden Bashar al-Assad pada 2011 lalu.
Bagi Indonesia yang menganut azas Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, perlu menyikapi isu sensitif tersebut secara hati-hati, agar tidak larut dalam perebutan pengaruh antar-negara adikuasa melalui forum OPCW.
Indonesia, terpilih sebagai anggota Dewan Eksekutif (Executive Council OPCW untuk periode 2018-2020 bersama-sama Irak, Iran, dan Pakistan. Dengan begitu posisi Indonesia di OPCW cukup strategis, mengingat fakta bahwa terpilihnya Indonesia merupakan hasil rekomendasi keputusan yang telah disepakati di tingkat Grup Asia. Yang berarti juga, keberadaan Indonesia di Dewan Eksekutif OPCW juga tidak lepas dari soliditas dukungan negara ASEAN yang saat ini dinilai sebagai salah satu kekuatan koalisi informal sub-kawasan dalam kelompok Asia.
Dengan begitu, strategi perimbangan atau balancing strategy mutlak perlu di dalam organ OPCW. Berarti solusi jangka pendek untuk memulihkan kembali keseimbangan di organ OPCW, adalah mendukung pencalonan negara-negara yang selama ini disudutkan pihak AS dan Barat seperti Rusia, Cina, Iran, Venezuela, untuk duduk dalam Dewan Eksekutif OPCW.
Jika tidak, maka OPCW tak lebih akan menjadi sarana propaganda AS-Barat untuk mempolitisasi isu senjata kimia/biologis untuk memojokkan negara-negara pesaing seperti Rusia, Cina dan Iran. Sehingga merusak peluang kerja sama multilateral dalam bidang industri biologi dan kimia untuk tujuan-tujuan damai.
Upaya AS dan sekutu-sekutunya dari Eropa Barat untuk mempolitisasi kinerja OPCW hanya untuk memenuhi agenda-agenda sempitnya, pada perkembangannya akan menciptakan perpecahan di internal organisasi OPCW dan pada akhirnya akan memperburuk kinerja dan pelaksanaan program-program yang diimplementasikan OPCW. Hanya gara-gara AS dan Barat sekadar menggunakan OPCW sebagai Platform untuk menyuarakan Pernyataan Politik dan Kampanye Propaganda kepentingan sempit AS dan pihak Barat.
Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)