Kebenaran Tak Bisa Dikalahkan

Bagikan artikel ini

Kontemplasi Kecil di Ujung 2025

Dalam teori politik dan hukum, legitimasi kekuasaan ialah prasyarat utama bagi keberlanjutan suatu negara. Max Weber membedakan legitimasi menjadi tiga hal yakni legitimasi tradisional, karismatik, dan rasional-legal.

Dalam konteks negara demokratis kontemporer, legitimasi rasional-legal —yang bertumpu pada hukum, prosedur, dan keadilan— menjadi fondasi utama. Akan tetapi, ketika kekuasaan lahir dari kecurangan serta dipertahankan melalui jejaring koalisi, kolusi, nepotisme bahkan korupsi sistemik, maka fondasi tersebut niscaya mengalami erosi sangat serius.

Kekuasaan yang dibangun di atas manipulasi prosedural memang tidak seketika kehilangan bentuk formalnya, ia hanya kehilangan substansi moral politik.

Secara formal, hukum tetap berlaku, namun secara praktis — hukum berfungsi selektif. Jadi, (hukum) tidak lagi menjadi instrumen keadilan sosial, melainkan mekanisme legitimasi bagi kepentingan elit. Dalam kondisi ini, ia berubah dari rule of law menjadi rule by law — hukum menjadi alat kekuasaan.

Fenomena ini menciptakan distorsi struktural fundamental dalam hubungan antara negara dan warga. Negara yang seharusnya berperan sebagai pelindung hak-hak sipil dan politik, ia bergeser serta bertransformasi hanya memprioritaskan perlindungan bagi jaringan kepentingan elit kekuasaan saja. Akibatnya, keadilan tidak lagi diukur berdasarkan prinsip kesetaraan di depan hukum, tapi berbasis kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Rezim dengan legitimasi lemah cenderung membingkai narasi politik serta membalik nilai-nilai moral dan etis. Contoh, kejujuran diposisikan sebagai ancaman stabilitas, kritik dianggap gangguan, dan kebenaran direduksi menjadi opini yang dapat dinegosiasi.

Dalam lanskap ini, fabrikasi isu-isu, misalnya, atau tebaran informasi dan lain-lain tidak untuk pencerahan publik, namun sekadar mengaduk alam bawah sadar rakyat, dan mengendalikan persepsi publik. Gilirannya, ruang publik dipenuhi disinformasi (hoaks), polarisasi, bahkan adu domba horizontal dalam rangka melemahkan konsolidasi warga.

Secara struktural, kebijakan publik pada rezim semacam ini jarang berorientasi pada kepentingan umum. Regulasi dirancang cuma untuk mengamankan kekuasaan, melestarikan privilese (hak-hak istimewa) ekonomi politik, serta menutup ruang akuntabilitas. Memang. Demokrasi tetap dipertahankan secara prosedural —melalui pemilu dan lembaga formal dan lain-lain— namun kehilangan dimensi substantif, yaitu partisipasi ikhlas, kepercayaan, dan keadilan dalam kompetisi politik.

Dalam literatur ilmu politik, kondisi ini sering berujung krisis legitimasi. Ketika saluran koreksi institusional dibatasi, aspirasi transparansi dan perlawanan sipil dilemahkan — bahwa ketegangan sosial bukannya menghilang, tetapi justru terakumulasi. “Ada api dalam sekam.” Dan ia bisa muncul sewaktu-waktu —menunggu momentum— dalam bentuk gejolak sosial, misalnya, atau krisis multidimensional —ekonomi, politik dan kemanusiaan— bahkan gejolak alam.

Di sinilah relevansi dimensi normatif dan moral etis menjadi penting. Kebenaran, dalam pengertian moral dan epistemik, tidak dapat dieliminasi sepenuhnya oleh kekuasaan. Ia bisa ditekan, disingkirkan dari ruang formal, atau dikaburkan melalui kontra (opini) narasi, tetapi sebenarnya ia tetap eksis dalam kesadaran sosial dan alam bawah sadar masyarakat serta pengalaman kolektif warga.

Sejarah mengajarkan, bahwa rezim yang secara sistematis memusuhi kebenaran pada akhirnya akan kehilangan legitimasi, baik melalui perubahan politik secara gradual maupun kejatuhan mendadak. Ataupun, diterjang gejolak alam.

Dengan demikian, kekuasaan yang menafikan kebenaran sejatinya sedang mempercepat delegitimasi bagi dirinya sendiri. Kenapa? Sebab, negara tidak hanya berdiri di atas kekuatan koersif, tapi mutlak kudu ditopang oleh kepercayaan publik. Sebuah keluarga misalnya, ia tak akan pecah hanya karena kemiskinan. Tetapi, jika di antara anggota keluarga sudah saling tidak percaya, maka tinggal menunggu waktu saja. Dan kepercayaan hanya dapat tumbuh dari kejujuran, kebenaran, akuntabilitas, serta upaya serius merajut keadilan sosial.

Kebenaran —pada akhirnya— tidak bisa dikalahkan. Ya. Kebenaran hanya dapat ditunda hingga struktur kekuasaan yang menopang kehilangan alasan untuk bertahan. Sekali lagi, ia tak dapat dikalahkan, karena kebenaran itu dari Tuhanmu (Al-Baqarah 147). Ia hanya bisa disingkirkan. Itupun sebentar. Percayalah.

M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com