Kebijakan Impor Beras Pemerintah yang Tidak Bijak

Bagikan artikel ini

Sudarto Murtaufiq, Peneliti Senior Global Future Institute (GFI)

Kebijakan pemerintah kembali mengimpor beras terus menuai kritik dari pelbagai pihak, termasuk Dirut Bulog Budi Waseso yang mengungkapkan stok beras sudah mencukupi, sehingga pemerintah tidak perlu lagi melakukan impor beras tahun ini.

Sementara, anggota DPR Komisi IV Firman Soebagyo juga mengkritik langkah pemerintah yang memberikan izin impor beras tahap ketiga dengan total impor hingga September 2018 sebanyak 2 juta ton.

“Ini yang kemarin saya protes juga. Jangan sampai ini hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Apalagi kita melihat ini jelang pemilu. Sebab faktanya, cadangan beras kita masih sangat cukup,” katanya di Jakarta belum lama ini.

Padahal menurut data resmi, Bulog tak lagi memerlukan impor beras sampai dengan Juni 2019 dan melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan masukan dari ahli independen, Kementerian Pertanian, serta jajaran Bulog sendiri.

Data resmi Bulok menyatakan bahwa cadangan beras yang tersedia di gudang Bulog mencapai 2,4 juta ton. Jumlah tersebut belum termasuk dengan beras impor yang akan masuk pada Oktober sebesar 400 ribu ton sehingga total cadangannya menjadi 2,8 juta ton.

Dari total cadangan tersebut, Bulog memperhitungkan kebutuhan untuk Beras Sejahtera (Rastra) hanya akan terpakai 100 ribu ton. Dengan demikian, total stok beras yang ada di gudang Bulog hingga akhir Desember 2018 sebesar 2,7 juta ton.

Belum ditambah dengan serapan gabah dari dalam negeri sebesar 4.000 ton per hari (pada musim kering). Buwas memperkirakan stok akhir bisa mencapai 3 juta ton. Ia juga meyakini dengan posisi stok akhir Desember ditambah dengan serapan gabah hingga Juni 2019, Indonesia tidak perlu impor beras.

Impor beras pemerintah, dengan demikian, kian menambah beban petani yang saat ini dinilai cukup seiring dengan musim panen raya yang sedang berlangsung di banyak daerah.

Tentu ini menjadi ironi, bagaimana bisa pemerintah melakukan impor beras padahal cadangan nasional atau produksi pangan nasional dianggap mencukupi. Bukankah setiap kebijakan impor yang mau dilakukan harus berdasarkan regulasi, yaitu Undang-Undang Pangan. Padahal undang-undang tersebut menyatakan impor dibolehkan selama cadangan nasional tidak mencukupi atau produktivitas rendah karena gagal panen dan sebagainya.

Memang, persoalan beras menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menargetkan adanya swasembada beras dalam waktu tiga tahun, sejak menjabat pada 2014. Target swasembada beras Jokowi masih jauh panggang dari api. Sejak 2014 hingga saat ini, Indonesia masih mengimpor beras untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Trennya bahkan terus meningkat.

 

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com