Kalau dipikir-pikir, Amerika Serikat dan Uni Eropa sebenarnya punya sikap yang seringkali mendua, berstandar ganda alias munafik, dan tidak konsisten. Mari simak cerita berikut ini. Beberapa waktu lalu, Thierry Breton — mantan komisioner Uni Eropa dan warga negara Prancis dari partai yang sehaluan dengan Presiden Emmanuel Macron — dan empat warga negara Uni Eropa lainnya menghadapi larangan visa AS atas tuduhan “sensor ekstrateritorial.
Maka dengan tiada ayal lagi, para pejabat tinggi Uni Eropa yang bermarkas di Brussel pun meradang. Mengutuk langkah yang pemerintah AS melanggar kedaulatan Eropa untuk mengatur ruang digitalnya sendiri tanpa tekanan atau campurtangan AS.
Pada perkembangannya kemudian, percekcokan antara Uni Eropa vs AS tersebut mengarah pada perang wacana terkait Regulasi dan Kebijakan Terkait Perlindungan Digital Uni Eropa untuk menangkal tekanan dan campurtangan pemerintah AS.
Namun perbedaan dalam menjabarkan sikapnya yang mendua, berstandar ganda alias munafik, dan tidak konsisten, AS dan Uni Eropa berbeda dalam ketegasan dan keterusterangannya.
Misalnya saja dalam menyikapi langkah-langkah hukum yang dilancarkan oleh International Criminal Court (ICC). Ketika ICC bermaksud membawa Perdana Israel Benyamin Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional atas dakwaan terlibat dalam tindak kejahatan perang di Gaza, maka dengan lekas pemerintah AS memberlakukan sanksi berat kepada ICC, bukan hanya sebatas larangan visa, melainkan juga sanksi keuangan terhadap ICC. Seraya menargetkan jaksa dan hakimnya yang memprakarsai aksi hukum terhadap Benyamin Netanyahu.
Untuk alasan yang sama, Washington juga telah memberikan sanksi kepada Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, Francesca Albanese. Langkah-langkah yang ditempuh pemerintahan AS di bawah kepemimpinan Donald Trump tersebut, dengan mudah bisa ditebak. Yaitu dirancang untuk melumpuhkan operasi ICC dan Albanese serta mengintimidasi mereka yang mengejar para pemimpin dari pelbagai belahan dunia yang dipandang ICC telah melakukan tindak pelanggaran hak-hak asasi manusia berat atau kejahatan perang.
Kredit foto utama: Roberta Metsola, Ursula von der Leyen, Charles Michel dalam Momen Khidmat di Parlemen Eropa untuk Solidaritas bagi Para Korban Serangan Teror di Israel. Brussel, Belgia pada 11 Oktober 2023 (Shutterstock/Alexandros Michailidis)
Lantas bagaimana sikap Uni Eropa terkait dakwaan ICC terhadap Benyamin Netanyahu sebagai pelanggara HAM berat maupun kejahatan perang di Gaza? Beberapa negara yang tergabung dalam Uni Eropa seperti Prancis, Belanda, Belgia, Jerman, Italia, dan Inggris Raya, dulunya dikenal sebagai negara-negara imperialis dan penjajah di kawasan Asia, Afrika, dan Timur Tengah. Dan juga pernah tercatat sejarah pernah melakukan tindak pelangggaran HAM berat dan kejahatan perang juga di negara-negara jajahannya.
Sehingga dalam menyikapi kasus-kasus hukum terhadap beberapa pemimpin dunia yang sejatinya pro Uni Eropa dan pro AS, juga seringkali menganut sikap standar ganda, mendua dan tidak konsisten. Hanya saja caranya lebih sevulgar AS. Secara terbuka dan resmi mendukung langkah hukum terhadap Netanyahu, namun pada prakteknya menggagalkan upaya memberikan payung hukum yang kuat terhadap ICC sebagai penjaga tatanan internasional berbasis aturan dan hukum internasional sebagaimana yang sudah mereka rancang sendiri pada 1990an. Terutama dalam pemberlakuan hukum untuk membatalkan efek-ekstrateritorial dari sanksi negara ketiga tersebut (dalam kasus ini Amerika Serikat), yaitu yang disebut Statuta Pemblokiran. Namun demikian, dampak dari penyikapan yang berbeda dari AS maupun Uni Eropa, bermuara pada pelumpuhan legalitas dan legitimasi ICC sebagai penjaga tatanan internasional berbasis aturan dan hukum internasional.
Mengapa Uni Eropa yang beberapa negara anggotanya juga tergabung dalam ICC pada gilirannya juga sama-sama pro Israel dan cenderung melindungi Netanyahu bebas dari pertanggungjawaban hukum? Mudah menjawabnya. Apa yang dilakukan oleh tentara AS, Inggris, Spanyol dan Italia ketika melancarkan invasi militer ke Afghanistan pada 2001 dan di Irak pada 2003, sudah banyak bukti nyata yang menyingkap pelanggaran HAM berat dan kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara AS maupun negara-negara sekutunya, Penembakan massal terhadap warga sipil yang melibatkan Blackwater di Irak, oleh sebuah perusahaan jasa penyewaan tentara swasta Amerika milik Eric Prince, malah sempat mengundang anggota Kongres AS menginvestigasi kasus tersebut. Jadi baik AS maupun beberapa negara Uni Eropa yang tergabung dalam ICC, terikat kewajiban untuk saling melindungi dan saling menutup-nutupi pelanggaran HAM berat dan kejahatan perang yang mereka sendiri lakukan di pelbagai belahan dunia selain Afghanistan dan Irak.
Padahal kalau merujuk pada Statuta Roma yang sudah diratifikasi oleh sekitar 33 negara Afrika, 19 negara dari Asia Pasifik, 20 negara dari Eropa Timur, 28 negara dari Amerika Latin, dan 25 negara dari Eropa Barat, yang mana Statuta Roma itu menegaskan semua negara anggota ICC wajib mematuhi perintah hukum ICC.
Nah dalam kerangka regulasi yang sudah ditetapkan ICC itu, negara-negara Uni Eropa seharusnya dengan memberlakukan Statuta Pemblokiran tersebut, punya landasan hukum yang kuat untuk untuk membatalkan efek ekstrateritorial dari sanksi yang diberlakukan pemerintah AS terhadap ICC. Apalagi kenyataan bahwa ICC bermarkas di Den Haag, Belanda, seharusnya ICC mampu secara efektif instrument hukum itu untuk membatalkan sanksi AS terhadap ICC seperti intimidasi kepada jaksa dan hakim yang menangani kasus Netanyahu.
Baca juga:
Padahal instrument hukum berupa Statuta Pemblokirn tersebut dimaksudkan untuk melindungi Uni Eropa dari pelanggaran ekstrateritorial. Sebab dengan klausul Statuta Pemblokiran itu, Uni Eropa tidak dibenarkan untuk mematuhi sanksi asing yang tercantum.
Statuta ini terbukti ampuh ketika pertama kali diaktifkan terhadap sanksi ekstrateritorial AS terhadap Libya dan Kuba pada tahun 1996. Hal ini membuktikan bahwa instrument hukum itu cukup ampuh untuk membentengi kepentingan ekonomi dan kebijakan luar negeri Eropa yang dalam kasus Libya dan Kuba, Uni Eropa dan AS berbeda kepentingan terkait Libya dan Kuba.
Namun herannya, dalam kasus Netanyahu nampaknya AS dan Uni Eropa punya perspektif yang sama. Untuk bersama-sama melindungi Israel dan Benyamin Netanyahu menghadapi dakwaan ICC ihwal kejahatan perang dan tindak pelanggaran HAM berat Israel dalam genosida warga sipil Palestina di Gaza.
Kasus sikap standar ganda Uni Eropa dalam kasus Netanyahu jadinya nampak jelas dan terang-benderang. Bahwa Uni Eropa bahwa dalam menyikapi sanksi politik, hukum dan ekonomi dari pihak asing terhadap ICC, Uni Eropa ternyata bersikap selektif. Baru akan menerapkan instrument Statuta Pemblokiran jika sanksi dari negara asing, katakanlah seperti yang dilakukan AS terhadap Libya dan Kuba dulu, merugikan kepentingan nasional negara-negara Uni Eropa baik secara bersama sebagai entitas Uni Eropa, maupun sendiri-sendiri sebagai negara-bangsa.
Namun ketika Uni Eropa dan AS punya perspektif yang sama dalam melindungi para pemimpin Israel dalam tindak kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat seperti yang dilakukan Netanyahu dan para pemimpin militer Israel ke hadapan Mahkamah Pidana Internasional, Uni Eropa dengan tanpa ragu mengesampingkan Statuta Pemblokiran terhadap pemberlakukan sanksi AS kepada ICC.
Nampak jelas kepentingan geopolitik Uni Eropa lebih utama daripada Komitmen Uni Eropa untuk melindugi kedaulatan, supremasi hukum dan kebebasan dari adanya paksaan negara-negara asing atau yang dalam bahasa klausul hukum Statuta Pemblokiran sebagai Pihak Ketiga.
Alhasil, Uni Eropa menjadi oportunis oleh sebab sikapnya yang “tebang pilih” alias bersikap subyektif dalam menerapkan Statuta Pemblokiran sebagai instrument hukum ICC yang seharusnya diberlakukan tanpa pandang bulu, dan siapapun yang dipandang melanggar hukum. Tak peduli hal itu termasuk negara sekutu atau musuh Uni Eropa. Sayangnya, Uni Eropa lebih mengutamakan Kepentingan Geopolitik Daripada Penegakan Supremasi Hukum ICC.

Misalnya dalam memperlakukan Rusia, yang oleh AS maupun Uni Eropa dipandang sebagai musuh geopolitik, Uni Eropa tak segan-segan memberlakukan sanksi terhadap Rusia, melalui instrument hukum yang bersifat politis, tanpa melalui prosedur pengadilan pidana. Bahkan melalui instrument sanksi itu, bukan saja menargetkan negara, melainkan juga warga negara, penduduk biasa, dan jurnalis Uni Eropa yang punya pandangan yang berbeda dan bertentangan dengan garis kebijakan luar negeri Uni Eropa terhadap negara-negara yang mereka pandang sebagai musuh seperti Rusia, Iran, Korea Utara dan Cina.
Misalnya seorang jurnalis Prancis Xavier Moreau dan analis Swiss Jacques Baud, aset kedua orang tersebut dibekukan, kehidupan keuangan mereka hancur-hancuran, bukan karena pelanggaran pidana apa pun, tetapi karena berbagi analisis geopolitik yang dianggap menguntungkan Rusia.
Yang tak kalah krusial dari sikap standar ganda dan tebang pilih Uni Eropa dalam pemberlakuan Statuta Pemblokiran, instrument hukum ini yang semula dimaksudkan sebagai alat kebijakan luar negeri untuk membebaskan diri dari jerat pengaruh dan tekanan negara-negara besar seperti AS, pada kenyataannya malah digunakan sebagai mekanisme kontrol domestik di luar hukum. Yang mana cabang eksekutif Uni Eropa yang bekerja di dalam ICC, dapat menekan dan mengarahkan ICC untuk mengesampingkan perlindungan peradilan terhadap para hakim atau jaksa yang sedang menangani perkara-perkara sensitif seperti kasus penangkapan Netanyahu dan menteri pertahanan Israel.
Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)