Ngobrol Awal tahun 2026 tentang Pokok-Pokok Pikiran Kedaulatan Pasar dengan Ichsanuddin Noorsy di Tebb-Six Coffee, Cab. Gd Serpong
Para Pendiri Bangsa tidak sedang berkhayal ketika merumuskan Pasal 33 UUD 1945. Mereka belajar dari sejarah kolonialisme Eropa —dari VOC, tanam paksa, hingga kolonialisme dagang— lalu menarik satu kesimpulan mendasar bahwa penjajahan modern tidak lagi dimulai dengan senjata, melainkan melalui penguasaan pasar.
VOC menjadi contoh klasik. Ia tidak memiliki sejengkal tanah pun di Nusantara, tetapi mampu menguasai sumber daya, produksi, jalur distribusi, harga, dan pasar tenaga kerja. Hasilnya, VOC lebih kaya dibanding banyak negara Eropa pada masanya. Pelajaran itu sederhana. Namun telak, “Siapa menguasai pasar, dialah penguasa sesungguhnya.”
Dalam dinamika ekonomi politik, VOC bahkan menguasai secara sistemik struktural perekonomian. Termasuk bagaimana menguasai barang dan jasa publik. Itulah bagian penting ekonomi politik. Tapi, toh mereka bangkrut karena watak serakah dan tidak jujur.
Ironisnya, Indonesia justru mengulangi kesalahan sejarah tersebut. Kita kaya sumber daya alam, tetapi miskin kendali pasar. Negarapun menyerahkan barang dan jasa publik ke genggaman korporasi swasta. Terutama sejak amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2002, arah konstitusi ekonomi mengalami pergeseran fundamental — dari kedaulatan pasar menuju liberalisasi pasar. Empat kekuatan menyatu yakni penguasaan sumberdaya, modal finansial, teknologi, dan dominasi pasar.
Akibatnya terasa nyata hari ini. Indonesia menjadi eksportir bahan mentah, industri hilir rapuh, harga-harga strategis ditentukan pasar global. Rakyat — sebagai pemilik kedaulatan tertinggi— kerap hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Kaum terpinggirkan, tersingkir, dan tertinggal melulu jadi objek politik penguasa dan pebisnis. Kita kaya komoditas, tetapi miskin kuasa. Termasuk miskin harga diri. Jika pun ada, keberadaannya cuma sebagai citra. Kepalsuan dan semunya takhta dan harta menggenapi kehadiran elit penguasa politik dan pebisnis.
Pasal 33 dan Makna “Pemilik Pasar”
Pasal 33 UUD (1, 2, 3) 1945 sejatinya adalah desain kedaulatan ekonomi bangsa. Contoh:
Ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ini bukan anti-pasar, melainkan anti-kapitalisme pasar bebas. Pasar diposisikan sebagai ruang kolektif, bukan arena predator. Keseimbangan pasar tetap dalam kendali bersama guna mencegah gagalnya pasar (market failure) dan gagalnya pemerintah (government failure). Pencegahan ini diikuti dengan kebijakan yang meminimalkan eksternalitas negatif. Di sanalah wujud nyata negara yang tidak tertundukkan oleh korporasi.
Ayat (2) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Artinya, negara tidak sekadar menjadi regulator, tetapi aktor aktif dalam sektor strategis seperti pangan, energi, air, transportasi, frekuensi, dan keuangan.
Ayat (3) memperjelas bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kata “dikuasai” bukan sekadar kepemilikan administratif, melainkan pengendalian penuh atas rantai nilai dari hulu hingga hilir. Inilah cetak biru “pemilik pasar” versi para Pendiri Bangsa.
Amandemen dan Negara Turun Kelas
Masalah muncul ketika makna “dikuasai oleh negara” bergeser menjadi “diatur oleh negara”. Negara tidak lagi menyusun perekonomian. Tapi cukup menjadi event organizer. Negara turun kelas — dari pelaku utama menjadi wasit pasif yang — bahkan mandul. Sebelum amandemen, contohnya, negara adalah aktor pasar, setelah amandemen, negara cukup mengatur; atau, sebelum amandemen, pasar adalah alat, usai amandemen — pasar menjadi tujuan. Sebelum amandemen, kedaulatan ekonomi dicapai lewat penguasaan sumberdaya dan produksi nasional; pasca-amandemen, justru lewat efisiensi dan impor murah.
Pergeseran ini bukan sekadar soal tafsir hukum. Hal itu berdampak langsung pada struktur ekonomi. Sumber daya alam diekspor mentah, industri nasional melemah, dan harga strategis dikendalikan kekuatan global. Negara kaya SDA, tetapi pasarnya milik pihak lain. Inilah kondisi yang oleh sebagian ekonom disebut sebagai absentee of lord — tuan tanah yang tercerabut dari tanahnya sendiri. Budak di rumah sendiri.
Pasar Tidak Pernah Netral
Satu kesalahan besar dalam ekonomi modern adalah menganggap pasar netral. Pasar akan mencari keseimbangan sendiri. Negara dilarang campur tangan atau mendistorsi keseimbangan umum. Faktanya, pasar selalu dimenangkan oleh pemilik modal, bukan pemilik barang. Pasar global dikendalikan oleh kekuatan finansial, logistik, dan teknologi.
Karena itu, menyerahkan harga uang, harga pangan, energi, dan mineral sepenuhnya kepada mekanisme pasar internasional sama saja dengan menyerahkan kedaulatan ekonomi. Stabilitas harga tidak tercapai. Kalaupun terjadi, kondisi ekonomi pasti sekarat lagi. Itulah kondisi abnormal yang berulang-ulang sehingga dirasakan seolah-olah normal. Pasal 33 justru dirancang untuk mencegah hal itu. Mencegah kolonialisme bentuk baru: “kolonialisme pasar,” yang disebut oleh Prof Sri Edi Swasono sebagai daulat pasar, bukan daulat rakyat.
Bagaimana Menciptakan Pasar dan Memilikinya?
Jawabannya bukan teori rumit, melainkan keberanian politik. Pokok-pokoknya antara lain:
Pertama, negara harus kembali hadir sebagai market maker. BUMN strategis tidak boleh sekadar mengejar laba, tetapi menjadi off-taker utama hasil produksi rakyat. Maka keberadaan BUMN terukur bukan pada key performance indicator. Tapi pada manfaat optimal di sektornya bagi rakyat sebagai pemilik sekaligus konsumennya. Hal yang diburu adalah stabilitas harga. Ini dicontohkan Singapura tahun lalu. Untuk Indonesia, bahwa petani, nelayan, dan penambang tidak boleh berhadapan langsung dengan pasar global yang predatoris. Pertanian, kelautan, dan pertambangan tidak dikuasai korporasi. Bayangkan jika hal ini terjadi. Begitulah kebijakan redistribusi sumber daya, produksi dan sistem deliveri. Hasilnya, negara tidak akan menjadi pengutang dan rakyat menikmati kesejahteraan.
Kedua, hilirisasi harus dimaknai sebagai penguasaan rantai nilai, bukan sekadar membangun pabrik. Mengendalikan logistik, pembiayaan, kontrak dagang, dan standar produk jauh lebih penting daripada sekadar mengekspor barang setengah jadi.
Ketiga, pasar domestik harus dilindungi secara cerdas. Negara-negara maju tidak pernah menyerahkan pasar dalam negerinya sepenuhnya kepada mekanisme bebas. Proteksi strategis adalah syarat kedaulatan.
Keempat, koperasi dan UMKM harus menjadi basis sistem ekonomi, bukan ornamen. Koperasi adalah amanat konstitusi, sementara BUMN menjadi tulang punggung sektor strategis. Swasta boleh masuk, tetapi tidak menentukan arah pasar. Korporasi swasta dilarang menguasai barang dan jasa hajat hidup orang banyak.
Kelima, negara wajib menentukan harga dasar sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Harga bukan sekadar angka ekonomi, melainkan instrumen politik kedaulatan. Bayangkan, di balik terbentuknya harga tersimpan nilai dan harga diri. Harga bukan cuma cerminan biaya dan besarnya laba. Begitulah sebagian kecil manifesto ekonomi yang sudah diketahui rezim Merah Putih ini.
Penutup dan Simpulan
- Pasar adalah arena kekuasaan. Ia tidak pernah netral. Karena itu, kedaulatan ekonomi tidak mungkin tercapai jika negara hanya berperan sebagai regulator;
- Pasal 33 UUD 1945 dirancang agar Indonesia menjadi pemilik pasar di negerinya sendiri, bukan sekadar pemasok bahan mentah bagi pasar global;
- Negara harus tampil sebagai pemenang dalam bersaing dengan korporasi swasta. Kemenangan itu terwujud dan dirasakan pada kenyataan stabilitas harga pada semua barang dan jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Tanpa keberanian kembali pada roh Pasal 33, meski kaya sumber daya, Indonesia akan tuna kedaulatan. Banyak rakyatnya miskin.
- Dan kemiskinan itu cerminan miskinnya harga diri bangsa karena mental terjajah pada penguasanya.
Sebagaimana Bung Karno pernah mengingatkan, “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah. Perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri.” Pesan itu relevan untuk hari ini, ketika kedaulatan pasar justru dilepaskan atas nama efisiensi dan pertumbuhan. Padahal pertumbuhan ekonomi selama lima dekade dianggap gagal mencapai tujuan.
M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)