Kemana Isu Perubahan Ke-5 UUD 1945 Berlabuh? (Bagian Ke-6)

Bagikan artikel ini
Telaah Kecil Asymmetric War
GBHN adalah sistem politik yang tidak terpisah dengan MPR. Ya, sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang kekuasaan tertinggi di NKRI — berhimpun seluruh elemen bangsa guna merumuskan politik rakyat. Kenapa demikian, doeloe — pada sidang ke-2 BPUPKI, usai Panitia Kecil (perancang UUD) mengkaji berbagai konstitusi negara di dunia, akhirnya BPUPKI memutuskan sistem sendiri dalam ketatanegaraan. Tidak mengadopsi atau meng-copy sistem negara lain.
Waktu itu, sistem presidensial ala USA yang cukup populer, namun ditolak Panitia Kecil; juga sistem parlementer ala Inggris ditolak oleh sidang. Kemudian Panitia Kecil menciptakan sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR dirancang sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sistem ini merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat.
Dan perlu digaris-bawahi bahwa kedaulatan rakyat di sini bukanlah kedaulatan individu (one man one vote), tetapi kedaulatan dalam makna jamak. Kedaulatan yang di dalamnya terdapat beragam suku, agama, golongan, ras dan lain-lain dalam koridor Bhinneka Tunggal Ika.
Di MPR, seluruh rakyat melalui wakil-wakilnya berkumpul dan/atau dikumpulkan untuk musyawarah guna merumuskan haluan negara (GBHN); memilih presiden dan meminta pertanggungjawaban presiden/wakil; serta membuat dan mengubah UUD. Itulah politik rakyat.
Sebagai lembaga tertinggi, MPR tidak bersidang setiap saat atau setiap tahun, namun sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
Sesungguhnya MPR bukanlah lembaga politik seperti halnya presiden (eksekutif), MA (yudikatif), DPR (legeslatif) dan lain-lain melainkan ‘sumber kekuasaan’ bagi lembaga-lembaga (politik) tinggi di bawahnya. Mengapa? Karena MPR merupakan lembaga penelor mandat atau amanah — representasi dari kedaulatan rakyat.
Lembaga tinggi di bawah MPR itu bekerja setiap hari – setiap saat sesuai dengan haluan negara yang telah diamanahkan kepadanya, sedangkan MPR bekerja tidak setiap hari.
Keanggotaan MPR relatif besar terdiri atas anggota DPR, utusan daerah dan utusan golongan. Karenanya, ia bersidang lima tahun sekali; atau ketika ada situasi tertentu — Ketua MPR memanggil anggota untuk bersidang (sidang istimewa, contohnya).
Maka, ketika pasal 1 ayat 2: “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” diubah isinya/diamandemen menjadi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD” — itulah sejatinya silent revolution. Inilah kudeta konstitusi. Mengapa? Karena kedaulatan rakyat telah berpindah dari tangan rakyat ke partai politik.
Pada gilirannya, MPR berubah menjadi lembaga tinggi, sama – sederajat dengan DPR, presiden, MA dan seterusnya. Dan sejak saat itulah, (sistem) bangunan NKRI yang dibuat founding fathers porak-poranda.
Dalam sistem presidensial versi UUD palsu, contohnya, kedaulatan menjadi tidak jelas karena bersifat individu dengan memilih langsung presiden dan kepala daerah secara one man one vote. Tren yang muncul sebagai konsekuensi one man one vote ialah presiden menjalankan ‘politiknya sendiri’ yang kental diwarnai kepentingan partai pengusung, terutama kepentingan pemilik modal yang niscaya “bermain” di masa pemilu presiden. Akhirnya, (seolah-olah) wajar bila presiden tidak menjalankan politik rakyat (GBHN) apabila berbasis UUD 1945 palsu.
Dalam sistem MPR pada UUD asli yang lahir 18 Agustus 1945, presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri melainkan harus menjalankan ‘politik rakyat’ sebagaimana tertuang dalam GBHN. Artinya, jika ia menyimpang dari GBHN maka MPR dapat meminta pertanggungjawaban kepada presiden selaku mandataris.
Dan melalui sistem ini pula, DPR punya parameter pengawasan dalam pelaksanaan GBHN.
Pada gilirannya, praktik UUD 1945 palsu membidani apa yang disebut dengan istilah “konstitusi banci”. Apa itu? Ada beberapa indikasi kenapa UUD palsu membidani konstitusi banci, antara lain:
1) negara kesatuan kok mempunyai senator (anggota DPD) sebagaimana praktik konstitusi di negara federal;
2) sistem presidensial namun terdapat mekanisme fit and proper test bagi para pembantu presiden;
3) otda sebagai bentuk halus federal telah menciptakan ‘raja-raja kecil’ di daerah. Mereka kurang patuh kepada gubernur ataupun presiden dengan alasan selain dipilih langsung oleh rakyat, juga menganggap bukan “anak buah”-nya. Apalagi jika tidak berasal dari satu partai;
4) tentang maraknya korupsi. Ya. Seandainya jumlah pelaku korupsi hanya hitungan jari — mungkin itu soal moral pejabatnya. Tetapi, ketika sudah ratusan kepala daerah dan pejabat negara terjerat kasus korupsi — niscaya ada yang salah dalam sistem konstitusi. Makanya ada asumsi berkembang, bahwa korupsi di Indonesia diciptakan oleh sistem.
Pertanyaannya ialah: “Sampai kapan konstitusi banci ini terus dijalankan, sedang aib bangsa semakin kompetitif serta akumulatif; adakah rujukan untuk kaji ulang amanden UUD palsu dan peristiwa mana bisa dijadikan preseden?”
Bersambung ke Bagian 7 
M Arief Pranoto, Direktur Program Studi Geopolitik dan Kawasan Global Future Institute (GFI)
Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com