Kembalikan Peran Bulog

Bagikan artikel ini

M Djoko Yuwono

Pada era pasar bebas dewasa ini, banyak pendapat menyebutkan bahwa Bulog tak lagi bisa memonopoli pasar. Tetapi, kalau mau konsisten menjalankan UUD 1945, pemerintah bisa mengondisikannya. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Karena mengabaikan amanat UUD 1945 itulah maka Bulog pada era reformasi ini telah tejebak pada sistem ekonomi liberal. Kita ingat bagaimana IMF telah mengarahkan Bulog tak lagi menjalankan fungsi sosial, melainkan fungsi bisnis yang berorientasi pada profit, menyerahkan urusan pangan kepada mekanisme pasar.

Apa yang terjadi? Bulog kalah gesit dengan para tengkulak. Saatnya hal itu kini kita koreksi. Kembalikan Bulog sebagai badan yang memiliki otoritas untuk mengatur tata kelola pangan nasional, demi mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Nunggu apa lagi? ( * )

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com