Keputusan Pengadilan Tinggi Korea Selatan pada April 2025 lalu, mengabulkan gugatan 16 perempuan Korea yang telah menjadi korban sistem perbudakan seksual bagi tentara Jepang (“ianfu) semasa Perang Dunia II, membawa konsekwensi strategis yang menguntungkan bagi para korban “ianfu” di negara-negara Asia Lainnya, termasuk Indonesia. Yang mana tiga isu kejahatan perang tentara Jepang di Indonesia 1942-1945 tersebut, tidak mendapatkan kompensasi dan rehabilitasi oleh sebab tidak dimasukkan sebagai bagian dari Perjanjian Pampasan Perang Indonesia-Jepang pada 1958.
Semasa Perang Asia Pasifik atau dalam lingkup lebih luas lintas kawasan, Perang Dunia II, Korea Selatan termasuk negara taklukkannya. Terutama kaum perempuannya. Kim Young Soo, dalam artikelnya bertajuk, Jejak “Ianfu” Korea Selatan Di Indonesia, perempuan Korea semasa perang Asia Pasifik secara paksa dijadikan “perempuan pehghibur” untuk tentara Jepang. Bagaimana persisnya pengertian “Ianfu?”
“Ianfu,” adalah istilah perempuan yang dipaksa menjadi budak seks bagi pasukan Jepang selama berlangsungnya Perang Asia Pasifik. Mereka diculik oleh tentara Jepang atau ditipu oleh manajer tempat pelacuran yang dikontrol langsung oleh militer Jepang.
(Selengkapnya pemaparan Kim Young Soo dapat dibaca dalam buku yang bertajuk, Utang Perang Asia Pasifik, “Ianfu”, Romusha, Heiho, yang disunting oleh EkaHindRa. Pemalang: Dramaturgi, 2021)
Dengan demikian bisa dibilang “Ianfu” hakikinya merupakan “Sistem Perempan Penghibur” yang diterapkan Tentara Jepang merupakan sebuah organisasi kekerasan seksual yang disusun dalam struktur militer Jepang.
Dalam penuturan Kim Young Soo, selama Perang Cina-Jepang dan Perang Asia Pasifik, militer Jepang telah mendirikan tempat khusus yaitu ianjo sebagai tempat untuk memuaskan nafsu seksual pasukannya. Di sinilah kemudian kaum perempuan direkrut paksa menjadi ‘ianfu” untuk ditempatkan di ianjo yang berada di medan perang.
Pada tahap permulaan, Jepang mengumpulkan “ianfu” secara terbuka melalui pemasangan iklan di media massa yaitu surat kabar. Ketika pada 1938, untuk kali pertama, Jepang membuka ianjo di Shanghai, Cina, ada 24 perempuan Jepang dan 80 perempuan Korea dibawa paksa ianjo tersebut. Semula proses perekrutan perempuan-perempuan yang berasal dari Semenanjung Korea dilaksanakan secara bebas tanpa paksaan dan kekerasan. Namun semakin meluasnya medan peperangan mengakibatkan adanya peningkatan permintaan secara pesat jumlah perempuan untuk dijadikan “ianfu”. Sehingga tentara Jepang menerapkan sistem rekrutmen paksa terhadap kaum perempuan Korea untuk dijadikan “ianfu.”
Berita yang dilansir oleh situs berita Kyodo pada April 2025, menandai suatu momen yang cukup penting bukan saja bagi kaum perempuan Kore4a melainkan juga bagi kaum perempuan negara-negara Asia Lainnya, termasuk Indonesia, sebagai korban “ianfu” tentara Jepang semasa Perang Asia Pasifik. Pengadilan Korea Selatan telah memerintahkan Jepang untuk memberikan kompensasi kepada sekelompok wanita yang dipaksa bekerja di rumah bordil militer selama Perang Dunia Kedua.
South Korea court orders Japan to compensate former “comfort women”
Ke-16 wanita yang dijadikan budak seks bagi tentara Jepang telah mengajukan gugatan hukum pada 2016 ke Pengadilan Distrik Pusat Seou. Namun kasusnya telah dibatalkan dengan dalih Kekebalan Kedaulatan. Sekadar informasi, kekebalan kedaulatan adalah doktrin hukum yang melindungi negara dan pemerintahannya dari tuntutan hukum di pengadilan negara lain, berdasarkan prinsip bahwa negara yang berdaulat tidak dapat tunduk pada yurisdiksi negara lain tanpa persetujuannya. Doktrin ini berakar dari gagasan bahwa penguasa tidak dapat berbuat salah dan harus bebas beroperasi tanpa ancaman litigasi yang konstan.

Wanita dan gadis Korea berbaris di depan dinding dengan seorang tentara Jepang yang melihat mereka
Namun beruntunglah 16 korban “ianfu” sistem perbudakan seksual tersebut. Pengadilan Tinggi Seoul kini telah membatalkan putusan tersebut. Dalam pernyataannya, pengadilan mengatakan pihaknya mengakui yurisdiksi Korea Selatan atas pemerintah Jepang karena perempuan korban “ianfu” tersebut bermukim di negara di Korea dan mencari kompensasi atas tindakan yang dianggap “melanggar hukum”.
Lebih lanjut dalam amar putusannya Pengadilan Korea Selatan menegaskan bahwa “adalah wajar untuk mempertimbangkan bahwa ada hukum internasional umum yang tidak mengakui kekebalan negara atas tindakan ilegal… terlepas dari apakah tindakan itu merupakan tindakan kedaulatan”.
Pengadilan juga menepis kekebalan kedaulatan — konsep berdasarkan hukum internasional bahwa negara kebal terhadap yurisdiksi pengadilan negara asing — dengan mengatakan pemerintah Jepang “melanggar norma-norma internasional dengan melakukan tindakan kriminal yang disengaja, sistematis, dan luas terhadap kemanusiaan.”
Diperkirakan lebih dari 200.000 wanita dan gadis dari Semenanjung Korea dipaksa untuk melayani tentara Jepang dalam Perang Asia Pasifik sebagai “ianfu’. Banyak dari mereka yang ditahan di rumah bordil militer adalah warga Korea, yang lainnya berasal dari daratan Tiongkok, Filipina, Indonesia, dan Taiwan.
Dengan memberikan masing-masing 100 juta won ($92.000) kepada ke-12 penggugat sebagaimana dituntut, Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga memberikan eksekusi sementara atas perintah kompensasi. Hal ini memungkinkan penyitaan aset pemerintah Jepang dengan segera.
Keputusan Pengadilan Tinggi Korea Selatan sudah semestinya menjadi sumber inspirasi bagi para advokator para korban “ianfu” di Indonesia. Karena bisa menjadi preseden hukum bagi peradilan Indonesia untuk mengakomodasikan gugatan para korban “ianfu” di Indonesia. Bahwa “Kekebalan Kedaulatan” yang menjadi dalih hukum pemerintah Jepang untuk menolak gugatan para korban “ianfu” Korea berhasil dipatahkan oleh Pengadilan Tinggi Korea Selatan.

Lee Yong-soo meninggalkan Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul pada 21 April 2021
Segi lain yang penting dari Keputusan Pengadilan Korea Selatan mengabulkan gugatan “ianfu” Korea, Pengadilan juga menolak posisi lama Tokyo yang menyatakan bahwa semua klaim terkait penjajahannya di Semenanjung Korea pada tahun 1910-1945, termasuk masalah perempuan penghibur, telah diselesaikan melalui perjanjian bilateral tahun 1965, yang memberikan bantuan keuangan kepada Seoul dengan pemahaman bahwa masalah kompensasi telah diselesaikan “secara tuntas dan tuntas.”
Dalam perspektif Indonesia, Keputusan Pengadilan Korea Selatan tersebut, seharusnya mengilhami Indonesia untuk menetapkan pendirian hukum yang sama sebagaimana pendirian hukum Pengadilan Korea Selatan. Bahwa ihwal tiga Kejahatan Perang Jepang di Indonesia yaitu: “Ianfu, Romuhsa, dan Heiho, menurut pandangan para korban ketiga sistem kejahatan perang tentara Jepang di Indonesia tersebut, tidak dimasukkan sebagai bagian dari Perjanjian Pampasan Perang Indonesia-Jepang pada 1958. Sehingga isu “ianfu, Romusha, dan Heiho bagi Indonesia hingga kini bisa dibilang belum selesai dan belum tuntas.
Dengan demikian, Indonesia sekarang punya dalih hukum kuat untuk menggelar peradilan terkait kejahatan perang Jepang di Indonesia 1942-1945, utamanya ‘ianfu.” Dengan merujuk pada Keputusan Pengadilan Tinggi Korea Selatan bahwa pemerintah Jepang telah “melanggar norma-norma internasional dengan melakukan tindakan kriminal yang disengaja, sistematis, dan luas terhadap kemanusiaan,” semasa penjajahan pemerintah Fasisme Jepang di Indonesia antara 1942-1945.
Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)