Kalau Pasca Perang Dunia II AS Sebagai Pemenang Perang Memaksa Jepang membelenggu kekuatan militer konvensionalnya melalui Pasal 9 Konstitusi, sekarang AS sangat mendukung bangkitnya kembali kekuatan militer dan militerisme Jepang melalui payung Strategi Indo-Pasifik dan Persekutuan militer empat negara (QUAD).
Bahwa Jepang sejak usai Perang Dunia II bersekutu dengan Amerika Serikat, negara yang menaklukkannya dan menjatuhkan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki, sudah menjadi fakta sejarah. Namun bahwa sejak 2017 Jepang bersama Amerika Serikat (AS), Australia dan India, menggalang persekutuan militer berupa Pakta Militer Empat Negara/QUAD dalam bingkai Strategi Indo-Pasifik Amerika Serikat, kekhawatiran terhadap bangkitnya militarisme Jepang muncul kembali. Sebab hal itu berarti, AS dan negara-negara sekutunya di Eropa Barat yang tergabung dalam Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO). akan mengizinkan pemerintah Jepang membentuk Angkatan Bersenjatanya kembali secara konvensional, bukannya lagi sekadar Pasukan Bela Diri Jepang seperti sekarang.
Sejak 1947, saat tentara AS yang berada di bawah komando Jenderal Douglas McArthur berada di Jepang, salah satu agenda utamanya adalah mengawasi proses demiliterisasi masyarakat Jepang. Termasuk mendorong pembentukan dan penetapan Konstitusi Jepang. Antara lain Pasal 9 Konstitusi Jepang secara tegas melarang penggunaan kekuatan bersenjata sebagai sarana penyelesaian sengketa internasional. Sehingga militer Jepang tak lebih sekadar Organisasi Pertahanan berupa Pasukan Bela Diri belaka.
Dengan begitu, sejak berakhirnya Perang Dunia II, tentara Jepang praktis bukan pasukan tempur. Atau setidaknya, secara taktis memang dibuat seperti itu. Namun bukan berarti bukan kekuatan militer Jepang sudah sepenuhnya kehilangan kedigdayaannya sebagai Angkatan Bersenjata.
Sekarang, benarkah hasrat untuk menghidupkan kembali kekuatan militer konvensional dan bahkan militerisme Jepang sudah benar-benar mati? Rupanya belum mati sama sekali hasrat untuk menghidupkan kembali militer Jepang. Bahkan sejak 1950, meski masih merupakan :arus kecil,” sudah muncul narasi tandingan bahwa meletusnya Perang Pasifik yang membawa implikasi munculnya Kejahatan Perang Jepang di pelbagai negara di kawasan Asia, termasuk Indonesia, yang sesungguhnya terjadi adalah Perang Pembebasan terhadap negara-negara yang dijajah oleh negara-negara imperialis dari Eropa Barat.
Sehingga menurut salah seorang pendukung narasi tersebut, seperti Jenderal Ishiwara Kanji, mantan komandan tentara Kekaisaran Jepang pada masa Perang Dunia II, Perang Pasifik yang kemudian menjelma menjadi militerisme dan Kejahatan Perang Jepang seturut kedatangan tentara Jepang sebagai negara penjajah baru pengganti negara-negara imperialis Barat, secara moral bisa dibenarkan, karena tentara Jepang datang untuk membebaskan Asia Timur dari Imperialis Barat.
Tentu saja pandangan seperti Jenderal Ishiwara Kanji, hanya sekadar membuat pembenaran. Namun perspektif semacam itu saat ini bisa dijadikan dasar untuk merevisi Pasal 9 Konstitusi Jepang, untuk menghidupkan kembali kekuatan militer konvensional Jepang. Pertanyaan pentingnya, apakah militerisme Jepang pun bisa hidup kembali seperti sebelum meletusnya Perang Dunia II dan Perang Asia Pasifik?
Militerisme Jepang atau Nippon Gunkokushugi, melekat pada ideologi kekaisaran Jepang, yang mana dalam doktrin tersebut ditegaskan bahwa militerisme dan prinsip-prinsip militer harus mendominasi kehidupan politik dan sosial bangsa, dan bahwa kekuatan militer sama dengan kekuatan suatu bangsa, disertai dengan kepentingan untuk mengedepankan kekuatan militer demi membangun Negara-Kekaisaran yang Kuat dan Makmur.
Kalau kita cermati dari konsep tersebut, masalah krusial bukan semata-mata pada kemungkinan bangkitnya kembali kekuatan militer dan militerisme Jepang, melainkan juga karena sistem kekaisaran Jepang itu sendiri masih memungkinkan hidupnya kembali militerisme Jepang setiap saat. Lebih dari itu, berbagai kajian dan studi tentang Jepang, sejak era Restorasi Meiji 1868, militer memang punya pengaruh kuat dalam pola pikir masyarakat di Jepang. Hampir semua pemimpin dalam masyarakat Jepang selama periode Meiji baik di bidang militer, politik dan bisnis merupakan mantan samurai atau keturunan samurai, sehingga militer punya pengaruh kuat dalam membentuk perangkat nilai dan pandangan.

Pencegat Patriot Advanced Capability-3 (PAC-3) berbasis darat milik Pasukan Bela Diri Jepang terlihat di lokasi di Ishigaki, prefektur Okinawa pada 7 Februari 2016. Foto: AFP
Hanya saja, kekalahan militer Jepang dalam Perang Dunia II oleh tentara sekutu pada 1945, Jepang tidak punya momentum untuk menghidupkan kembali militerisme dan kekuatan militernya pada skala luas seperti sebelum meletusnya Perang Dunia II. Dengan demikian, yang menghalangi bangkitnya kembali militerisme Jepang bukan karena faktor dari dalam, melainkan semata-mata karena para elit politik Jepang terpaksa harus bersikap realistis seturut kekalahan Jepang dari sekutu pada Perang Dunia II.
Namun konstelasi geopolitik global saat ini seturut dicanangkannya Strategi Indo-Pasifik AS dan Persekutuan Empat Negara/QUAD yang salah satunya melibatkan Jepang, Jepang sekarang berada dalam jalur berbahaya untuk menghidupkan kembali militerisme. Dengan dalih untuk menghadapi ancaman militer Cina di Laut Cina Selatan, Jepang bersama India dan Australia beserta AS, semakin intens sejak 2024 lalu, untuk meningkatkan kerja sama militer.
Meskipun masih berstatus Pasukan Bela Diri, sejak Agustus 2024 Jepang bersama India bersepakat mengadakan latihan militer bersama antara Pasukan Bela Diri Jepang dan militer India. Begitu juga latihan gabungan Pasukan Bela Diri Jepang dan Australia. Begitu pula AS, berdasarkan skema pakta militer QUAD, kehadiran markas komando dan pangkalan militer AS di Jepang pun, akan semakin meningkat.
Tren global ini sangat kondusif bagi Jepang untuk melepaskan diri dari belenggu Pasal 9 Konstitusi sejak berakhirnya Perang Dunia II. Yang mana hal berarti Jepang berpeluang untuk memperluas kembali kehadiran militernya di luar negeri, termasuk ke kawasan Asia Pasifik. Bahkan pada skala yang tak kalah mengkhwatirkan, Jepang yang pada dasarnya merupakan negara industri yang sudah maju dan tidak kalah dengan negara-negara Eropa Barat dan AS, akan segera mengaktifkan kembali industri strategis bidang pertahanannya. Termasuk dalam industri peralatan militernya. Dalam konstelasi seperti itu, Jepang sangat berpotensi menjadi negara penjual senjata ke negara-negara lain.
Maka itu, sejarah kelam Jepang semasa menjajah negara-negara Asia saat meletusnya Perang Pasifik, harus tetap dihidupkan dalam Ingatan Kolektif masyarakat di Indonesia, Malaysia, Filipina, Korea(selatan maupun utara), dan Republik Rakyat Cina. Yang mana salah satu isu paling sensitive dan krusial hingga kini adalah pengalaman paling menyakitkan bagi 2000 perempuan yang dipaksa menjadi budak pemuas nafsu seksual tentara Jepang yang dipayungi oleh kebijakan militer Jepang dengan membangun rumah-rumah bordil militer Jepang.

Hingga hari ini, para keluarga korban masih berjuang untuk mendapatkan permintaan maaf dan kompensasi dari pemerintah Jepang atas tindak kejahatan perang-nya di negara-negara Asia tersebut tadi. Termasuk di Indonesia.
Jika kekuatan militer konvensional Jepang dihidupkan kembali dan Pasal 9 Konstitusi Jepang pada akhirnya dicabut atas dukungan dari Jepang dan negara-negara Eropa Barat yang dulu pada Perang Dunia II merupakan musuh Jepang, berarti kelompok yang mendukung narasi bahwa Jepang menduduki negara-negara Asia bukan sebagai penjajah dan agresor melainkan sebagai pembebas, akan berada di atas angin. Dan seakan-akan secara moral berada di pihak yang benar.
Analisis Profesor Gi-Wook Shin, dari Universitas Stanford, kiranya penting untuk kita renungkan bersama. Menurut Prof Gi-Woon Shin, perbedaan cara dalam memandang sejarah kelam Perang Pasifik antara Jepang yang memandang sepak-terjangnya di Asia pada Perang Pasifik secara moral benar versus negara-negara Asia yang pernah jadi korban penjajahan dan penindasan militer Jepang yang memandang hal itu sebagai kejahatan perang dan tindak pelanggaran berat hak-hak asasi manusia, akan memanas kembali dan pastinya akan memperkeruh keadaan seturut dihidupkannya kembali kekuatan militer Jepang di kancah Asia Pasifik.
Apalagi fakta sejarah membuktikan bahwa Cina, yang waktu itu juga korban agresi dan penindasan militer Jepang pada era Perang Pasifik, saat ini merupakan negara yang berseberangan kubu dengan AS dan negara-negara yang terlibat dalam Persekutuan Empat Negara/QUAD. Dan hingga kini, pemerintah Cina masih memandang agresi militer Jepang ke negara-negara Asia termasuk Cina, sebagai momen yang sangat menghancurkan harkat dan martabat bangsa Cina di masa lalu.
Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)