Ngobrol Akhir Tahun 2025 Bersama Ichsanuddin Noorsy di Tebb-Six, Jak-Sel
Akhir tahun semestinya menjadi ruang kejujuran nasional. Namun di Indonesia, refleksi kerap berhenti pada permukaan. Padahal, jika mau jujur, krisis utama bangsa ini bukan sekadar soal moral elite atau lemahnya penegakan hukum, melainkan kerusakan sistemik struktural dalam bangun kehidupan berbangsa dan bernegara pasca-amandemen UUD 1945.
Pendekatan teori sistem memberi cara pandang yang terang. Setiap sistem memiliki visi, misi, kebijakan, masukan (input), proses, keluaran (output), dampak (outcome), efek pengganda (multiplier effect). Dan dalam logika sistem, dampak dan efek pengganda ialah hakim terakhir. Ia tak bisa dipoles oleh retorika atau disembunyikan melalui pencitraan. Jika efek dan dampak pengganda dijadikan ukuran, maka UUD NRI 1945 hasil amandemen (1999 – 2002) telah gagal total.
Dampak Tak Terbantahkan
Sejak Pemilu 2004 hingga kini, bangsa Indonesia bergumul dengan fakta tak terbantahkan. Yakni politik berbiaya sangat tinggi, individualisme, korupsi endemik, oligarki ekonomi yang menguasai sumber daya, dinasti politik lintas partai, polarisasi sosial yang akut, hingga kegaduhan publik tanpa ujung. Di tengah bencana mendera, perilaku hedonis materialis tetap mengemuka. semua ini bukan anomali. Ini adalah produk sah dari sistem konstitusional yang sedang bekerja.
Menyalahkan individu tanpa membongkar sistem hanya akan melanggengkan kebohongan kolektif. Memvonis kesalahan dan keserakahan tanpa melihat landasan berpijaknya, sama dengan menakar perilaku tanpa semangat dan motivasinya serta nilai-nilai yang berlaku.
Pasal 33 ayat 1, 2, 3: Metode yang Sengaja Dilumpuhkan
Para pendiri bangsa tidak merumuskan Pasal 33 ayat (1, 2, 3) UUD 1945 secara naif. Ia adalah metode utama negara untuk melindungi rakyat dari eksploitasi pasar dan modal. Negara diberi mandat menyusun ekonomi sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945, 18 Agustus 1945. Negara wajib menguasai cabang produksi strategis dan sumber daya alam. Penguasaan ditujukan bukan untuk berbisnis, melainkan untuk menjamin tegaknya harkat martabat bangsa, demi terwujudnya keadilan sosial.
Namun metode itu dihancurkan bukan dengan kudeta, tapi dengan rekayasa konstitusional. Penambahan Pasal 33 Ayat (4) melalui amandemen menggeser pusat kekuasaan ekonomi dari negara ke pasar. Kata “dikuasai” diganti secara halus menjadi “dikelola secara efisien”. Penyelenggara negara pun sekadar menjadi event organizer. Inilah titik baliknya. Efisiensi adalah bahasa pasar. Dan ketika pasar menjadi penentu, maka negara hanya menjadi regulator lemah, bukan lagi pemegang kedaulatan ekonomi. Sebagai event organizer, penyelenggara negara adalah pesuruh belaka.
Liberalisme yang Disahkan Konstitusi
Sejak saat itu, liberalisme ekonomi tidak lagi sekadar kebijakan, melainkan doktrin konstitusional. Sumber daya dieksploitasi korporasi, BUMN dipreteli, sektor strategis dibuka untuk swasta dan asing, buruh dilemahkan lewat skema outsourcing, dan sumber daya alam diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai amanat rakyat. Undang-Undang turunan seperti UU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU Penanaman Modal, UU Cipta Kerja bukan penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang telah diubah.
Inilah penjajahan gaya baru. Tanpa tank, tanpa tentara, tetapi dilegalkan oleh pasal-pasal konstitusi.
Elit dan Sindrom Stockholm
Yang lebih berbahaya, banyak elite politik dan intelektual justru membela sistem ini. Sebagian karena kepentingan, sebagian karena ketidaktahuan, dan sebagian lain karena telah jatuh cinta pada logika penjajah. Inilah sindrom Stockholm dalam skala nasional. Bangsa yang dijajah, tetapi justru membela penjajah yang merampas kehidupannya. Dibudaki tapi tidak merasa menjadi budak. Alhasil, bangsa Indonesia tidak bebas dari ketertindasan, kebodohan, kemiskinan, ketimpangan dan kehinaan. Bencana demi bencana dibenarkan dengan argumen gejala alam atau sekadar fakta di permukaan belaka.
Kontra Skema: Jalan Satu-satunya
Karena masalahnya sistemik struktural, solusinya pun harus sistemik struktural. Tidak ada jalan lain selain mengembalikan UUD 1945 Naskah Asli sebagai fondasi utama bernegara.
Bukan menolak seluruh hasil amandemen, akan tetapi menempatkannya secara benar. Yang baik dijadikan adendum; yang merusak dicabut beserta seluruh undang-undang turunannya. Naskah asli harus tetap utuh, tidak ditawar.
Tanpa langkah ini, wacana seperti pilkada lewat DPRD, negara federal, atau pengampunan koruptor hanya akan menjadi kegaduhan elit — sekadar ramai di media, kosong dalam substansi. Kakehan gludhug kurang udan.
Memang. Penjajahan hari ini tidak datang dengan bedil, tetapi dengan pasal dan rayuan. Dan selama pasal itu dibiarkan, kemerdekaan hanya akan tinggal slogan.
Selamat tahun baru 2026. Semangat baru, harapan baru!
M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)