Krisis Kepercayaan Diri: Akar Kegaduhan di Indonesia

Bagikan artikel ini

Sebuah Renungan untuk Pengembalikan Jati Diri Bangsa

Hilangnya rasa percaya diri sebagai bangsa —krisis identitas— bukan sekadar gejala emosional, ia adalah fenomena sosial-politik yang dalam literatur akademik disebut “krisis identitas kolektif” (collective identity crisis). Menurut teori psikologi sosial (Tajfel & Turner, Social Identity Theory, 1979), jika suatu kelompok kehilangan kebanggaan terhadap identitasnya, maka kohesi internal melemah dan konflik sosial menjadi lebih mudah muncul. Inilah titik awal dari kegaduhan politik yang kita saksikan hari-hari ini. Dan itulah perwujudan “politik glamor” di negeri ini, yaitu dinamika politik yang tampak mewah di atas permukaan, namun miskin substansi.

Ia —politik glamor— muncul karena aktor-aktornya berlomba dalam “pertunjukan legitimasi,” bukan kebijakan substantif. Memang, dinamika politik terlihat megah, bahkan mewah di atas permukaan, namun tidak kontributif terhadap kesejahteraan rakyat. Jauh dari kepentingan nasional. Inilah kenapa, dinamika politik tampak gegap gempita, tapi rakyat tetap stagnasi. Itu poin pokoknya.

Dari sisi teori politik performatif (Edelman, The Symbolic Uses of Politics, 1985), panggung politik modern kerap dipenuhi simbol, drama, dan pencitraan. Dalam bahasa retorik, rakyat hanya disuguhi gestur, bukan struktur; publik sekadar menelan ilusi, bukan substansi.

Minder Nasional dan Mental Pengekor

Adanya fenomena “malu terhadap bangsa sendiri” di publik dapat dibaca melalui kacamata teori postcolonial, terutama gagasan Frantz Fanon (1960-an) tentang “kolonisasi mental” (mental colonization), kemudian teori tersebut dikembangkan oleh Ngugi Wa Thiong’o (1980-an) dengan istilah dekolonisasi pikiran (decolonizing the mind). Apa poinnya? Fanon menyebut bahwa bangsa pascakolonial sering menyerap pandangan dunia penjajah hingga akhirnya memandang dirinya lebih rendah. Dalam konteks ini, sebagian elit politik dan intelektual justru menginternalisasi standar bangsa lain sebagai pijakan (tunggal) dari sebuah kemajuan, sehingga identitas nasional diletakkan pada posisi: “inferior.”

Dalam praktik, berkembang pula fenomena “pengekor” di dunia akademis, intelektual dan perumus kebijakan. Ini pararel dengan sikap minder nasional dan mereka (pengekor) bukan sekadar meniru, tetapi sudah merupakan bagian hegemoni budaya (Gramsci). Ya. Hegemoni terjadi ketika nilai, arah, dan aspirasi bangsa lain dianggap lebih rasional atau modern, sehingga aktor-aktor politik lokal rela mengekor dan menjadi distributor ideologi eksternal. Lebih jauh lagi, teori “comprador elite” dalam kajian ekonomi politik menjelaskan bagaimana sebagian elit justru bertindak sebagai perpanjangan kepentingan luar. Itulah proxy agents. Mereka menjadi mediator yang —disadari atau tidak— mengorbankan kepentingan bangsanya demi legitimasi politik, ekonomi, ataupun intelektual. Dalam konteks ini, para pengekor bukan cuma meniru —pengasong ilmu, istilah Dr Mulyadi, UI, Jakarta— lebih tragis lagi mereka justru bersedia menyerang bangsanya sendiri melalui kritik-kritik yang tak lagi bersifat perbaikan, melainkan untuk pembenaran arah, teori, dan politik pihak (asing) luar.

Kegaduhan Politik Hanya Simptom

Teori “legitimasi politik” (Habermas, Legitimation Crisis, 1973) menyatakan bahwa masyarakat yang kehilangan kepercayaan pada identitas kolektifnya akan mengalami delegitimasi internal. Delegitimasi ini memicu ketegangan, polarisasi, dan kegaduhan politik yang terus-menerus, karena tidak ada konsensus tentang arah bangsa. Dan kegaduhan bukanlah penyebab utama, namun merupakan gejala atas hilangnya fondasi identitas (kolektif) nasional. Ya, kegaduhan cuma sekadar simptom.

Jika dirangkai lewat lensa teori di atas, maka kondisi yang digambarkan tadi bukanlah sekadar kondisi moral ataupun opini politik semata, melainkan realita sosial-politik akibat hilangnya rasa percaya diri sebagai bangsa dan munculnya fenomena bangsa pengekor yang ditandai dengan gejala-gejala sebagai berikut, antara lain:

1. Krisis identitas kolektif;

2. Inferioritas pascakolonial;

3. Hegemoni budaya eksternal; dan

4. Delegitimasi politik internal.

Sungguh pada dekade 1998-an lalu, titik kulminasi kegaduhan politik (politik glamor) yang berbasis keempat gejala di atas memperoleh momentum terutama ketika bangsa ini mengamandemen konstitusi warisan the Founding Fathers pada 1999-2002 dengan mengganti UUD 1945 menjadi UUD NRI 1945 atau kerap disebut UUD 2002 (selanjutnya UUD NRI 1945 ditulis UUD 2002 sebagai pembeda). Itulah titik awal kegaduhan yang tak bertepi di republik tercinta ini. Kenapa? Sebab, selain secara spiritual — tindakan segelintir anak bangsa (reformis gadungan) ini dianggap “durhaka” (dan kualat) karena menyingkirkan konstitusi warisan Pandiri Bangsa; sedang karakter UUD 2002 bersifat individualis, liberal dan kapitalis. Nilai-nilai asing yang tak cocok dengan tekstur tanah dan DNA Pancasila yang guyub, ramah dan gotong royong; juga – segenap tumpah darah Indonesia kini tengah berada pada titik kritis bangsa. Yaitu sebuah kondisi di mana nilai-nilai lama (dan sistem politik asli) sudah disingkirkan, tetapi nilai baru belum sepenuhnya melembaga. Inilah yang sekarang berlangsung secara terstruktur, sistematis dan masif karena dinormakan dalam ayat-ayat konstitusi (baru).

Lantas, bagaimana solusi?

Kaji Ulang Konstitusi: Kembali ke UUD Warisan Pendiri Bangsa

Tanpa dimulai dari pemulihan rasa percaya diri baik sebagai diri, keluarga, komunitas, golongan dan sebagai bangsa, entah lewat pendidikan, misalnya, atau jalur kebudayaan, dan/atau melalui kompas politik yang jelas dan konsisten — maka kegaduhan sosial-politik niscaya akan terus berulang serta berlanjut. Mengapa? Sebab, bangsa yang meragukan dirinya sendiri (tidak percaya diri) maka cenderung sulit menentukan arah masa depannya. Itulah isu-isu struktural fungsional yang membucah di hilir persoalan bangsa.

Maka, langkah awalnya mutlak harus dimulai dengan mengurai dahulu isu hulu yang bersifat struktural fundamental. Dengan asumsi, jika hilirnya membuncah, hampir pasti hulunya keruh. Dan membersihkan aliran air seyogianya kudu dimulai dari hulu.

Pak Try Sutrisno, Wapres RI ke-6, dan sekarang dianggap Jenderal (Purn) paling senior di jajaran TNI sudah mengingatkan perihal operasional UUD 2002 yang telah melenceng jauh dari cita-cita para Pendiri Bangsa. Beliau mengurai persoalan bangsa dari isu-isu hulu yang bersifat struktural fundamental.

Di Universitas Jaya Baya (15/07/25), Jakarta, Pak Try memberi wejangan:

.. ibarat orang berjalan, bangsa ini telah tersesat jauh akibat mengabaikan dan meninggalkan konstitusi warisan Pendiri Bangsa. Muncul beragam propaganda dan agitasi, contoh, adanya framing di publik, bahwa jika kembali ke UUD 1945 asli — identik dengan kembali ke era Orde Baru. Hal itu merupakan cara pandang terbatas dan keliru. SALAH BESAR. Kenapa? Sebab, baik Orde Lama maupun Orde Baru sebenarnya belum melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Banyak manipulatif di sana-sini atas nama program dan situasional. Terlebih lagi pada Orde Reformasi, tidak lagi sekadar manipulatif, tapi malah disimpangkan secara brutal melalui sistem bernegara ..“.

Bahkan, praktik konstitusi sekarang telah meninggalkan Pancasila selaku Norma Hukum Tertinggi dan mengabaikan Pancasila sebagai Philosophische Grondslag. Ia menekankan, bahwa kaji ulang konstitusi adalah keniscayaan. Dan mekanisme kaji ulang mutlak harus diawali kembali dahulu ke Naskah Asli sesuai rumusan Pendiri Bangsa. Adapun perubahan, penguatan dan/atau penyempurnaan materi konstitusi dalam rangka menyikapi perubahan zaman dilakukan melalui teknik adendum. Secara hakiki, materi perubahan itulah karya generasi sekarang dengan mempertimbangkan lingkungan strategis yang berubah. Ya. Selain menyadari betapa pentingnya mengadaptasi dan mengadopsi dinamika geopolitik global, sekaligus sebagai pemahaman kolektif bahwa UUD 1945 Naskah Asli bukanlah kitab suci yang sempurna.

Secara teknis, materi perubahan (penyempurnaan) nantinya diletak pada lampiran/adendum dengan batu uji UUD 1945, bukan UUD 2002. Kenapa? Bahwa empat kali perubahan UUD yang dilakukan oleh MPR-RI pada masanya, dalam beberapa hal mengandung kontradiksi baik secara teoritis konseptual maupun dalam praktik kenegaraan. Ia tak bisa dijadikan referensi atau batu uji, karena tidak adanya kerangka acuan atau naskah akademik dalam amandemen UUD 1945 dahulu (1999-2002) merupakan penyebab, selain timbulnya inkonsistensi konsep dalam mengatur muatan materi UUD serta tidak melibatkan rakyat, juga — terdapat inkonsistensi substansi baik yuridis maupun teoritis. Inilah alasan utama kenapa batu uji dalam penyempurnaan nanti harus merujuk pada UUD 1945 Naskah Asli. Maka, adanya usulan agar dilakukan Amandemen ke-5 UUD 1945 dalam menyempurnakan konstitusi, selain bentuk kesalahan (dan kebodohan) berulang karena batu ujinya UUD 2002 cacat secara yuridis-filosofis, secara hakiki —sesuai wejangan Pak Try di Jaya Baya— justru menggiring bangsa ini pada ketersesatan yang kian dalam rangka meraih cita-citanya.

Di Bumi Pertiwi ini, masih banyak tamu tak diundang di antara rerumpun kembang sore dan bunga-bunga sedap malam.

M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com