Permasalahan bangsa ini cukup kompleks, urgen dan bertingkat-tingkat. Mulai dari konstitusi yang liberal, misalnya, atau maraknya korupsi, gunungan utang, lapangan kerja menyempit, gelombang PHK, naiknya harga kebutuhan publik, ataupun daya beli menurun dan lainnya. Membaca peta dan anatomi persoalan tersebut dari sisi pandang geopolitik, ditemui beberapa tingkatan (masalah) struktural fundamental, antara lain:
Pertama: Sistem politik/konstitusi yang menaungi yakni UUD NRI 1945 atau sering disebut UUD 2002. Ini konstitusi baru produk amandemen empat kali (1999 – 2002), hasil ‘kudeta konstitusi’ oleh asing. Ia dinilai sebagai akar masalah atau hulu persoalan yang tengah menghimpit bangsa ini;
Kedua: Pemilik hajatan/penanggap. Tak pelak, sebelumnya Amerika (AS) sebagai tertuduh sebab berada di balik kudeta konstitusi, namun di pertengahan jalan ‘ditelikung’ oleh China sebagai entitas yang lebih banyak menikmati;
Ketiga: Para dalang yang meliputi bandar politik (oligarki ekonomi), bandit politik (oligarki politik) dan badut politik (oligarki sosial). Semua pemain lokal. Ini teori Dr Mulyadi, dosen politik Universitas Indonesia, yang ia namai (teori): “Oligarki Kembar Tiga”. Termasuk beberapa tokoh lokal baik dari sipil maupun (mantan) militer;
Keempat: Pion. Inilah sosok terdepan dalam neokolonialisme dan neoimperialisme di Bumi Pertiwi. Ia bisa si Anu, si Ono atau si Kemprul dan seterusnya, itu tergantung restu pemilik hajatan dan desain para dalang.
Tanpa keempat hal di atas, meski realitas permasalahan pasti ada di setiap negara, tetapi kompleksitas persoalan tidak seberat sekarang ini.
Kegaduhan soal ijazah palsu dan isu pemakzulan Wapres Gibran, contohnya, itu cuma isu-isu hilir. Residu dari isu hulu. Kegaduhan hanya bisa menggoyang poin 4 (Pion) saja. Tak lebih. Kalau pun berhasil, tidak bakal menggoyah poin 3 dan 2. Apalagi poin 1. “Belanda masih jauh”.
Namun, menggoyang poin 1 (UUD 2002) — jika berhasil kembali ke UUD 1945 naskah asli, maka besar potensi keruntuhan bagi tiga bangunan di bawahnya. Percaya atau tidak, itulah akar masalah alias (isu) hulu persoalan bangsa.
Publik, agaknya lebih menyukai isu-isu hilir daripada isu hulu. Entah kenapa. Apakah faktor kecanggihan Oligarki Kembar Tiga meremot serta membiayai desepsi, atau karena daya tanggap publik yang lemot terhadap isu hulu.
Ya. Beberapa waktu lalu, Presidium Konstitusi pimpinan Jenderal TNI (Purn) Try Soetrisno bekerja sama dengan Universitas Jayabaya, Jakarta, pada 15 Juli 2025 menggelar simposium dalam rangka memperingati terbitnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dengan tema:
“Kenapa Kembali ke Pancasila dan UUD 1945: Menjawab Tantangan Nasional dan Global”.
Beberapa pembicara kapabel dan handal dihadirkan, seperti Pak Try Soetrisno sendiri dan Prof Dr H Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, M.Hum, Rektor Universitas Jayabaya selaku Keynote Speaker, sedangkan para narasumber yaitu: 1) Prof Dr H Abdul Latif, SH, M.Hum, Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya; 2) Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo, KSAD 2007-2009; 3) Dr H MS Kaban, SE, M.Si, Menteri Kehutanan RI 2004-2009; dan 4) Dr Mulyadi, Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia.
1. Bahwa amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali (1999-2002) menghasilkan UUD NRI 1945 atau kerap disebut UUD 2002, dilakukan bukan dalam suasana yang sehat. Ini menunjukkan bahwa amandemen itu berlangsung dalam suasana kebatilan, bukan dalam suasana kebatinan;
2. Bahwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 belum dicabut, dan dalam sejarahnya berhasil menyelamatkan bangsa dari perpecahan. Oleh karena itu, UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 sejatinya masih berlaku;
3. Bahwa UUD 2002 cacat hukum, ia menghasilkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang memburuk serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang menyimpang dari Pancasila. Ini dikarenakan empat kali amandemen dilatarbelakangi campur tangan asing melalui National Democratic Institute dan CETRO yang memperjuangkan paham liberalis dan individualis;
4. Bahwa sistem politik yang diamalkan Pancasila dan UUD 1945 naskah asli adalah sistem politik tercanggih karena memposisikan MPR-RI sebagai lembaga tertinggi;
5. Bahwa dalam rangka menyelamatkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta guna merespon dinamika geopolitik global yang serba tak pasti dan berubah-ubah, maka kembali ke Pancasila dan UUD 1945 adalah solusi terbaik dan benar, oleh karena jika melakukan amandemen ke lima itu berarti berpijak pada suatu produk konstitusi yang inkonsisten secara paradigmatik, teori dan konsep. Maka, adalah mustahil berpijak pada suatu produk pemikiran yang secara akademik tidak memenuhi syarat. Pola pikir yang fokus pada amandemen ke lima adalah bukti pemikiran yang terindikasi makin menjauh dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karenanya, kita kembali ke Pancasila dan UUD 1945, lalu menambahkan/menyempurnakan dengan teknik adendum tanpa mengubah naskah aslinya.
Demikianlah telaah kecil tentang anatomi persoalan bangsa dan butir-butir simposium di Universitas Jayabaya, semoga dapat dipetik hikmahnya dan diperoleh solusi terbaik bagi bangsa ini keluar dari himpitan persoalan baik isu hulu maupun isu-isu hilir.
Demikian adanya. Terima kasih.
M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)
Facebook Comments