Membaca Isu Bendera One Piece Jelang Hari Kemerdekaan

Bagikan artikel ini
Telaah Kecil dari Perspektif Konstitusi dan Perang Non Militer
Seperti isu dan kegaduhan sebelumnya, Garuda Biru, misalnya, atau isu Indonesia Gelap, dan jelang 17-an kini viral isu One Piece. “Bendera Bajak Laut Bertopi Jerami.”
Bahwa geliat ketiga isu tersebut, struktur pola sepertinya tak berbeda, yaitu mengeksploitasi ketidakpuasan (dan ketidakpercayaan) publik atas stabilitas harga dan stabilitas politik di republik ini. Sebuah profiling cerdas atas galau di publik. Boleh ditebak, bahwa si dalang dan pemilik hajatan di balik ketiga isu diprakirakan sama. Aktornya tak berbeda. Ini asumsi, sekaligus prolog tulisan ini.
Jadi, entah asing yang bermain, atau aseng, asong — gak ngurus. Tulisan ini memang tidak bermaksud menguak siapa bermain di balik isu-isu tersebut kecuali sekilas.
Catatan kecil ini hanya ingin menelaah, kenapa negeri Para Petarung —yang merdeka dengan merebut (bukan hadiah) dari penjajah— baru digoyang isu bendera saja sudah panik. Akhirnya muncul kontroversi di antara kaum intelektual, tokoh, dan pejabat publik — tak senada. Katanya makar-lah, atau pecah belah bangsalah — itu satu sisi, sedang di sisi lain, tidak sedikit yang pro atas isu One Piece. Sah-sah saja.
Dari perspektif asymmetrical war (perang nirmiliter) yang kerap berpola isu – tema/agenda – skema (ITS), bahwa bendera bajak laut itu baru sebatas isu yang dilempar ke publik. Entah isu sebagai pola yang lazimnya bakal ada tema/agenda lanjutan, lalu berujung pada skema sebagai tujuan skenario. Atau jangan-jangan, One Piece cuma isu sebagai modus belaka. Artinya, sekadar cek ombak alias test the water. Melihat riak dan respon publik. Itulah pola ITS dalam perang nirmiliter.
Contoh ITS yang sempat viral kemarin, misalnya:
* ISU: ada diskriminasi terhadap etnis tertentu di Indonesia;
* AGENDA: ramai rumor tentang pemerkosaan massal di Jakarta saat kerusuhan Mei 1998; dan
* SKEMA-nya ternyata dua hal: 1) pelarangan kata pribumi, 2) penghapusan kata “ASLI” dalam pasal 6 UUD 1945.
Itulah contoh peperangan nirmiliter yang sukses digelar oleh kekuatan eksternal di Bumi Pertiwi. Kenapa? Bahwa mengalirnya isu, tema dan skema (ITS) dinilai publik sebagai sesuatu yang wajar, alami dan semestinya. Padahal, semua narasi dalam kendali dan rekayasa pihak lawan.
Jadi, bendera One Piece itu isu sebagai pola, atau cuma cek ombak? Kalau sebagai pola, misalnya, lantas apa agenda dan skemanya kelak?
OK. Sesuai judul catatan ini, sekarang masuk pada sudut pandang konstitusi dalam membaca isu One Piece. Tak lain, agar bangsa ini tidak kecolongan lagi seperti isu rasial jelang reformasi dulu.
Apabila cermat meneliti, bahwa dalam konstitusi kita, baik konstitusi yang de jure yaitu UUD 1945 Naskah Asli (sebab Dekrit Presiden 5 Juli 1959 belum dicabut) maupun de fact (UUD NRI 1945 Produk Amandemen 1999-2002), ternyata Bab Kewenangan Presiden dalam menggerakkan kekuatan militer (AD, AL dan AU) hanya sebatas pada perang (militer) saja. TITIK. Presiden tak punya kewenangan untuk menghadapi modus-modus perang nirmiliter, padahal tren peperangan era sekarang cenderung memakai tata cara (perang) nirmiliter alias non militer.
Banyak contoh perang non militer terjadi di panggung geopolitik. Namun, Bangsa Petarung ini seperti kesirep atau terhipnotis. Nyaris tidak ada antisipasi. Cyber war, misalnya, atau neocortex war, trade war, perang tarif, proxy war, ataupun perang budaya, perang ideologi, dan masih banyak lagi lainnya.
Ketika cerita Doraemon lebih disukai anak-anak dibanding Unyil, itulah kekalahan kita pada peperangan budaya. Atau, GenZ justru tergila-gila dengan K-Pop; ataupun remaja lebih gandrung kepada Batman, Spiderman dan tokoh fiktif lainnya ketimbang Godam, Gundala — tokoh fiktif lokal; atau, tatkala publik lebih suka mengkonsumsi dimsam daripada empek-empek dst, termasuk yang tengah viral hari-hari ini soal perang tarif dengan Amerika. Itulah contoh dan model peperangan non militer, sedang bangsa ini pada posisi (maaf): “hampir-hampir tak punya daya tawar.”
Oleh karena itu, merujuk keterbatasan Kewenangan Presiden dalam konstitusi, khususnya dalam menghadapi perang non militer, bahwa perubahan dan penyempurnaan konstitusi merupakan hal yang mutlak dan wajib. Perubahan itu keniscayaan. Konstitusi bukan kitab suci.
Konstitusi kita, mutlak harus disempurnakan guna mengikuti perkembangan lingkungan strategis yang bergerak, contoh, diberi tambahan kewenangan kepada Presiden untuk merumuskan dan menghadapi perang nirmiliter. Ini cukup urgen, oleh karena perang nirmiliter telah menjadi realitas geopolitik global.
Akan tetapi, perubahan tidak boleh dikerjakan dengan cara mengobrik-abrik naskah asli warisan para Pendiri Bangsa sebagaimana pernah dilakukan oleh (oknum) reformis pada 1999-2002 silam. Perubahan atau penyempurnaan kudu dilakukan dengan teknik adendum/lampiran/tambahan. Tak bisa tidak.
India contohnya, ia sudah mengubah konstitusinya sebanyak 104 kali, tapi naskah aslinya utuh. Tidak diotak-atik. Amerika juga, sudah 27 kali mengubah konstitusi namun naskah asli tetap orisinil. Semua perubahan dan/atau penyempurnaan diletak pada adendum/lampiran. Itulah karya generasi kini yang dinormakan dalam konstitusi tanpa harus merusak warisan Pendiri Bangsa.
Akhirnya tibalah pada simpulan telaah singkat ini. Dan simpulan bukanlah ringkasan, namun merupakan titik-titik kritis yang mutlak diwaspadai bersama, dan hal-hal tertentu dapat segera dikerjakan dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Antara lain ialah:
1. Konstitusi bukan kitab suci. Perubahan apapun itu keniscayaan mengingat lingkungan strategis yang terus bergerak dan bergerak;
2. Perubahan konstitusi harus dilakukan dengan teknik adendum, bukan dengan tata cara mengganti naskah aslinya;
3. Perlu penambahan Kewenangan Presiden dalam UUD dalam rangka menghadapi peperangan non militer yang kini telah menjadi tren geopolitik;
4. Dan penyempurnaan UUD 1945 nanti, bukan dengan cara amandemen ke-5, tapi harus diawali dahulu dengan kembali ke UUD 1945 naskah asli warisan para Pendiri Bangsa;
5. Materi penyempurnaan merupakan cermin karya generasi masa kini, sehingga terjadi keseninambungan histori antara masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang.
Demikianlah adanya, demikian sebaiknya.
M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)
Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com