Membaca Praktik UUD 2002: Antara Bala, Peringatan, Atau Ujian Bagi Bangsa?

Bagikan artikel ini

Ngobrol Spiritual tentang Konstitusi Langit bersama Arief Sulistyanto di Zhaidi-123 Coffee, Jak-Sel

Konstitusi sebuah bangsa tidak hanya berbicara tentang norma, melainkan soal nasib bangsa. Ia bukan sekadar bangunan hukum, tetapi fondasi batin kolektif yang menentukan arah sejarah. Karena itu, ketika UUD 1945 diamandemen empat kali pada 1999-2002, perubahan itu tidak bisa dibaca hanya sebagai keputusan politik, tetapi sebagai peristiwa spiritual-ontologis yang mengguncang struktur negara dan kesadaran kebangsaan secara mendalam.

Perubahan tersebut berlangsung cepat, radikal, dan nyaris “memutus garis keturunan” dengan rumusan para pendiri bangsa yang dahulu dibangun berdasarkan hikmah Pancasila sebagai philosophische grondslag. Kini wajah ketatanegaraan Indonesia berubah ke arah yang lebih liberal, lebih prosedural, dan lebih terfragmentasi. Banyak yang menyebutnya transformasi. Tidak sedikit yang menilainya “brutal”. Dan sebagian yang jujur mengakui: kita baru menyadari akibatnya ketika seluruh simpul bangsa mulai terasa longgar.

Dalam suasana kegelisahan itu, Sidang Paripurna DPD RI (14 Juli 2023) menyuarakan kekhawatiran serupa: bahwa problem bangsa hari ini bukan hanya di hilir—korupsi, polarisasi, politik biaya tinggi—tetapi ada yang lebih serius di hulu, yakni desain konstitusi pasca-amandemen. Seruan itu bukan nostalgia politik, tetapi ekspresi dari intuisi kebangsaan yang terluka.

Dari titik inilah pembacaan spiritual terhadap konstitusi memperoleh tempatnya.

Tiga Bacaan Spiritual atas Amandemen UUD 1945

Sejarah selalu membuka tiga kemungkinan makna atas peristiwa besar: bala, peringatan, atau ujian. Tiga kategori ini bukan vonis, tetapi cermin. Ia bergantung pada kedalaman kesadaran seseorang dalam membaca tanda-tanda zaman.

Namun ada satu pengecualian: permufakatan jahat tidak mengenal tingkatan spiritual. Bila ada kehendak politik yang disembunyikan, disusupkan, atau didorong oleh kekuatan tak terlihat, maka semua aktor —sadar atau tidak— akan terhisap ke dalam skema yang sama. Inilah yang oleh para analis disebut pola Isu–Tema–Skema (ITS) dalam Asymmetric Warfare, bentuk perang non-militer yang bekerja sunyi tetapi efektif.

Pada reformasi 1998, isu ditebar (KKN), tema digelorakan (lengserkan Orde Baru), dan skema dijalankan (ganti konstitusi). Hasilnya terjadi. Para aktor bergerak dalam orbit yang sama walau tidak saling mengenal. Mereka sekadar menjalankan peran yang didorong oleh kekuatan besar—sering disebut invisible hands. Fenomena ini bukan teori konspirasi; ini cara dunia bekerja ketika kepentingan strategis saling bertemu.

Amandemen sebagai Bala (Malapetaka)

Sebagian kalangan membaca amandemen sebagai bala — gelap yang datang sebagai akibat dari keteledoran kolektif. Mereka menyebutnya “kudeta konstitusi” atau “Silent Revolution”, meminjam istilah SBY.

Argumen mereka bertumpu pada sejumlah fakta yang tidak ringan:

1. Dominasi peran asing, terutama National Democratic Institute (NDI) yang dibiayai Kongres AS dalam proses perubahan konstitusi;

2. Tidak adanya naskah akademik serta 97% pasal batang tubuh berubah (temuan Prof. Kaelan, UGM);

3. TAP MPR yang mengesahkan amandemen TIDAK BERNOMOR, karena MPR pasca-reformasi kehilangan posisinya sebagai Lembaga Tertinggi Negara;

4. Kegaduhan sistemik yang muncul hampir di seluruh sektor publik sejak UUD hasil amandemen diberlakukan;

5. Tragedi pemilu —seperti tewasnya ratusan petugas KPPS tahun 2019— dipandang sebagai gejala retaknya bangunan politik baru.

Pertanyaannya sederhana namun telak, “Mengubah struktur lembaga negara saja membutuhkan kajian akademik yang cermat, apalagi mengubah konstitusi?” ironisnya, euforia reformasi saat itu membuat banyak orang tidak lagi ingin berpikir panjang. Hasilnya kini kita rasakan: kebingungan, kegaduhan, dan hilangnya arah.

Amandemen sebagai Peringatan

Peringatan berbeda dengan hukuman. Ia memberi kesempatan untuk kembali, bukan untuk binasa. QS Ar-Ra’d: 11 mengingatkan bahwa Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka.

Dari sudut pandang ini, amandemen dibaca sebagai peringatan keras bahwa bangsa ini telah keluar dari fondasi filosofisnya.

Buktinya tampak jelas:

  • Konstitusi pasca-amandemen memecah bangsa melalui sistem politik yang mendorong kompetisi ekstrem;
  • Biaya demokrasi melambung, menjadikan politik sebagai transaksi;
  • Money politics merajalela di hampir setiap jenjang;
  • Korupsi meningkat karena desain institusinya membuka peluang perburuan rente;
  • Polarisasi sosial terjadi berkala, bahkan permanen, dan seterusnya.

Ironisnya, para pelaku amandemen pun kini terbelah: ada yang insyaf, ada yang pasang badan, ada yang bingung. Sebagian mencoba “mengilmiahkan” proses perubahan itu melalui tulisan akademik, namun publik melihatnya sebagai pembenaran atas kekeliruan masa lalu.

Dalam bacaan ini, amandemen berfungsi sebagai sirene yang memanggil bangsa kembali pulang.

Amandemen sebagai Ujian

Ada pula yang melihat amandemen sebagai ujian sejarah. Ujian bukan hukuman; ia tahapan kenaikan kelas. Kehancuran sebagian sistem bisa menjadi fase menuju kebangkitan baru, sebagaimana pesan QS Al – Baqarah: 259.

Dalam perspektif ini, Indonesia sedang menjalani fase kritis menuju Indonesia Emas 2045 atau apa yang sering disebut sebagai “Mercusuar Dunia” — bukan dalam arti kekuatan adidaya, superpower dan lain-lain melainkan sebagai rujukan moral, budaya, dan peradaban bagi bangsa-bangsa lain.

Ujian datang bukan untuk melemahkan, tetapi untuk menakar kesiapan: apakah bangsa ini layak memikul takdirnya? Namun, ujian tidak berarti kita harus diam. Ujian menuntut pilihan.

Filsafat tentang Kebenaran dan Keengganan Menerimanya

Plato pernah berkata: “Tidak ada yang lebih dibenci daripada orang yang mengatakan kebenaran.”

Seruan untuk kembali pada UUD Naskah Asli —dengan adendum yang bijaksana dan terukur— kerap dianggap sebagai ancaman oleh kelompok yang diuntungkan oleh sistem baru. Dalam dinamika geopolitik, kebenaran memang sering kalah oleh kepentingan, tetapi pada akhirnya kebenaran tetap menang pada ruang sejarah yang lebih panjang.

Penutup: Bangsa di Persimpangan

Membaca amandemen UUD 1945 melalui perspektif konstitusi spiritual mengajak kita menembus lapisan terdalam peristiwa ini. Bahwa perubahan konstitusi bukan sekadar revisi pasal, tetapi perubahan takdir. Ia mengubah arah perahu besar bernama Indonesia.

Kini bangsa ini berdiri di persimpangan:

1. Apakah amandemen adalah bala yang menuntut keberanian untuk menebus kesalahan masa lalu?

2. Ataukah, ia peringatan agar bangsa ini kembali ke rumusan para pendiri yang selaras dengan jati diri kebangsaan?

3. Ataukah, ia ujian, yang harus dilewati sebelum memasuki babak peradaban baru?

Bangsa ini bebas memilih jalannya. Namun, pilihan itu tidak boleh diambil dalam gelap. Ia harus diambil dengan kejernihan batin, keberanian moral, dan kesediaan untuk melihat kebenaran meski kebenaran itu tidak disukai banyak orang.

Kenapa?

Sebab, konstitusi bukan hanya urusan negara. Konstitusi adalah cermin jiwa bangsa.

Demikianlah adanya, demikian sebaiknya.

M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com