Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court-ICC) sejak didirikan pada 2002 lalu dimaksudkan untuk mengadili para oknum pemimpin dunia yang didakwa telah melakukan genosida, pelanggaran berat hak-hak asasi manusia kemanusiaan, kejahatan perang, yang biasanya melekat dalam invasi militer yang dilancarkan terhadap suatu negara. Selain itu ICC pun juga dimaksudkan untuk bertindak sebagai penengah yang netral jika terjadi pertikaian antar-negara di bidang hukum internasional.
Namun setelah berlangsung selama lebih dari dua dekade, saat ini ICC justru sedang mengalami krisis legitimasi yang cukup serius, terutama oleh sebab kecenderungannya untuk memojokkan beberapa negara yang dipandang tidak sejalan dan sehaluan dengan kebijakan luar negeri AS dan Inggris. Sedangkan AS dan Inggris sendiri yang sebenarnya ada indikasi kuat telah melakukan pelanggaran hak-hak asasi manusia berat dan kejahatan perang di Afghanistan pada sejak 2001 dan Irak sejak 2003, malah luput dari sentuhan hukum.
Ambillah misal, beberapa pemimpin dari kawasan Afrika seperti Omar al-Bashir dari Sudan, Uhuru Kenyatta dari Kenya, Muammar Gaddafi dari Libya, Laurent Gbagbo dari Pantai Gading, dan tokoh-tokoh milisi di Republik Demokratik Kongo telah menghadapi gugatan hukum. Namun AS dan Inggris terkait sepak-terjangnya di Afghanistan dan Irak, sama sekali bebas dari tuntutan hukum ICC.
Padahal kalau kita cermati secara seksama, keterlibatan AS dalam kasus Afghanistan nampak jelas melalui sepak-terjang perusahaan jasa penyewaan militer swasta, Blackwater. Seperti kita sudah ketahui bersama, dengan dalih untuk menumpas sarang-sarang persembunyian Al-Qaeda yang ditengarai sebagai pelaku utama aksi teror di WTC dan Pentagon pada 11 September 2001, George Bush melancarkan invasi militer ke Afghanistan pada 2001 dan Irak pada 2003.
Nah, di sinilah Black Water USA, tampil sebagai pemain utamanya. Sebuah perusahaan kontraktor pertahanan swasta yang direkrut Pentagon yang kala itu belum terlalu dikenal.
Baca artikel saya sebelumnya:
Blackwater, “Anak Kandung” Agenda Swastanisasi Militer AS
Dengan mengusung tema Perang Melawan Teror, dengan menginvasi Afghanistan dan Irak, telah melahirkan perusahaan-perusahaan kontraktor militer alias tentara bayaran. Namun dari beberapa itu, yang paling spektakuler adalah Blackwater dengan memiliki 23.000 orang tentara swasta, yang tersebar di sembilan negara, termasuk AS.
Melalui skema pengerahan tentara swasta ini, tindak kejahatan pelanggaran hak-hak asasi manusia berat dan kejahatan perang tentara AS dan sekutu-sekutunya seperti Inggris, Italia dan Spanyol, bebas dari yuridiksi hukum Konvensi Jenewa. Lantaran para personil militer dari perusahaan jasa layanan keamanan dan militer, bukan merupakan pasukan militer reguler AS. Dan celakanya, perusahaan jasa layanan keamanan dan militer ala Blackwater tersebut, punya ruang lingkup yang melampaui batas-batas negara.
Jeremy Schahill, dalam bukunya bertajuk Blackwater, Membongkar Keterlibatan Tentara Bayaran Dalam Invasi Militer Amerika Serikat, berhasil menelisik jejak-jejak keterlibatan kontraktor-kontraktor pertahanan ini sejak Perang Teluk pada 1991, ketika AS melancarkan serangan terhadap pasukan Irak yang menginvasi Kuwait.
Seperti juga terungkap dalam investigasi Schahill dalam bukunya, ada subplot yang nampaknya luput dari perhatian setelah peristiwa September 2001, yaitu outsourching dan usaha privatisasi untuk melayani perang dan pertempuran. Di sinilah benih-benih tumbuh-berkembangnya internasionalisasi perusahaan-perusahaan swasta jasa layanan keamanan dan militer bukan saja melayani AS, melainkan juga dalam pembentukan pasukan multinasional untuk menginvasi Afghanistan 2001 dan Irak 2003.
Selain di Irak, tentara bayaran ini telah bertugas di Liberia, Pakistan, Rwanda, dan Bosnia. Mereka telah menjaga Presiden Afghanistan, Hamid Karzai, dan membangun fasilitas penahanan militer yang menahan tersangka Al Qaeda di Teluk Guantanamo. Bukankah fakta keterlibatan Blackwater dan perusahaan-perusahaan sejenis lainnya dalam membangun fasilitas penahanan militer seperti di Teluk Guantanamo merupakan indikasi kuat keterlibatan AS dalam pelanggaran hak-hak asasi manusia berat dan kejahatan perang?
Padahal kalau merujuk pada Statuta Roma, ICC didirikan pada 2002 untuk menegakkan keadilan global, berdasarkan impartialitas tanpa adanya pengaruh dan tekanan dari kekuatan-kekuatan global di luar ICC.
Sebaliknya, dalam kasus Afrika, ICC justru sangat cepat tanggap untuk menanggapi adanya sebuah laporan pada Desember 2003 dari Uganda, yang mendakwa para pemimpin Tentara Perlawanan Tuhan (LRA) seperti Joseph Kony atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk perekrutan tentara anak.
Bukan itu saja. Pada 2004, Republik Demokratik Kongo (RDK) melakukan rujukan mandiri, yang menghasilkan kasus-kasus terhadap para pemimpin milisi seperti Thomas Lubanga, yang dihukum pada tahun 2012 atas tuduhan tentara anak, dan Bosco Ntaganda, yang dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada tahun 2019 atas tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan.
Pada tahun yang sama, rujukan dari Republik Afrika Tengah membawa Jean-Pierre Bemba ke pengadilan, dan ia dibebaskan pada tahun 2018 setelah satu dekade ditahan. Perkaranya tidak berakhir di situ.
Satu lagi contoh yang menggambarkan kebijakan standar ganda ICC. Pada tahun 2005, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengajukan krisis Darfur Sudan ke pengadilan, mendakwa Presiden Omar al-Bashir pada 2009 dengan tuduhan genosida. Ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah seorang pemimpin yang sedang menjabat menghadapi tuduhan semacam itu. Ia telah ditahan di Sudan sejak tahun 2023, tetapi belum diserahkan.
Mari kita kiltas balik ke beberapa kasus di masa silam. Kenya pada tahun 2010, di mana dakwaan terhadap Uhuru Kenyatta dibatalkan pada tahun 2015. Libya juga didakwa pada tahun 2011, dengan surat perintah penangkapan untuk pemimpin mereka, Muammar Gaddafi, yang sayangnya meninggal sebelum diadili, menyusul pemberontakan militer kelompok anti-Gaddafi yang didukung oleh AS dan NATO dari belakang layar. Pantai Gading juga terlibat pada tahun 2011, ketika Laurent Gbagbo dihukum pada tahun 2021.
Tentu saja saya tidak bermaksud mengatakan bahwa kasus-kasus yang ditangani oleh ICC yang kebanyakan dari benua Afrika itu tidak penting. Namun fakta bahwa hampir semua kasus ICC melibatkan warga negara Afrika telah menimbulkan pertanyaan mengapa pengadilan tersebut tampaknya hanya memilih benua Afrika sebagai kasus?
Jawaban terbaik dari pertanyaan tersebut adalah, ICC, yang sebagian besar didanai oleh negara-negara Barat, tampaknya menggunakan kekuasaan danj wewenang hukumnya, sematga-mata hanya untuk menyerang Afrika sementara menyelamatkan negara-negara blok Barat seperti AS dan Inggris yang juga melakukan pelanggaran hak-hak asasi berat dan kejahatan perang di Afghanistan dan Irak.
Lantas bagaimana dengan investigasi ICC terhadap AS? Memang pada 2006 lalu ICC sempat menyelidiki sepak-terjang AS di Afghanistan. Namun pada 2021, ICC tidak lagi menjadikan kasus AS di Afghanistan sebagai prioritas dengan alasan kekurangan sumberdaya. Padahal sudah ada bukti-bukti yang kuat adanya 100 orang tahanan yang mati. Namun kasus dihentikan karena AS kemudian menjatuhkan sanksi kepada para pejabat ICC pada 2020 dan hakim yang menangani perkara pada 2025 lalu. Ini bukti nyata bahwa adanya upaya terang-terangan untuk memengaruhi kewenangan pengadilan.
Baca juga:
International Criminal Court or Court of Chauvinism? Africa’s ordeal with the ICC
Begitu pula dalam kasus keterlibata Inggris di Irak, ICC melakukan investigasi pada 2006 lalu. Namun pada 2020, seperti halnya kasus AS, juga dihentikan tanpa adanya dakwaan. Hal itu terjadi karena ICC tidak melakukan investigasi secara sungguh-sungguh. Pelanggaran hak-hak asasi manusia berat dan kejahatan Perang Israel ketika melakukan pengeboman di Gaza, juga lolos dari jeratan hukum ICC, belum ada tindak-lanjut hingga 2025 saat ini. Padahal akibat tindakan genosida Israel di Gaza, ribuan warga sipil Palestina telah tewas. Nampaknya tekanan kuat dari AS dan Israel, yang pada perkembangannya memperlambat proses hukum terhadap Benyamin Netanyahu.
Namun anehnya, dalam kasus laporan Ukraina terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin terkait konflik Rusia-Ukraina, ICC memprosesnya dengan begitu cepat. Dengan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin pada tahun 2023, yang didukung oleh Barat.
Kebijakan ICC tersebut jelas tidak adil dan berat sebelah. Sebagaimana diutarakan oleh Human Rights Watch dan Amnesty International, kebijakan ICC bisa disebut sebagai standar ganda. sekutu Barat menghadapi tekanan yang lebih rendah sementara kasus-kasus di Afrika mendominasi dan ditangani dengan cepat.
Pandangan Human Right Watch dan Amnesty Internasional nampaknya sangat beralasan. Kasus al-Bashir dan Gaddafi jelas merupakan bukti nyata sikap berat sebelah dan memihak dari ICC. Bahkan berbagai kalangan di Afrika sendiri merasa sebagai upaya menyalahgunakan hukum untuk memojokkan dan bahkan menjatuhkan wibawa para pemimpin Afrika seperti Gaddafi dan al-Bashir yang dipandang tidak mau bersekutu dengan AS dan Barat.
Bahkan banyak kalangan di Afrika memandang bahwa melalui pendanaan Barat dan basis Eropa yang dimiliki ICC, maka proses hukum yang dikenakan terhadap para pemimpin Afrika tersebut ibarat Pengadilan Kolonial seperti di zaman Kolonialisme Klasik Barat tempo dulu. Mengadili para pemimpin bangsa yang dipandang musuh, seraya menyelamatkan para pemimpin AS-Barat yang banyak memberikan bantuan keuangan terhadap ICC. Misalnya pemimpin Sudan ditindak, sedangkan AS dan Inggris mendapat pengecualian dan hak-hak istimewa.
Maka itu seruan beberapa negara Afrika agar keluar dari Statuta Roma, dan ICC yang merupakan produk turunannya, saya kira bisa dipahami dan tidak boleh dipandang enteng. Sebab ini berarti, Krisis Legitimasi sedang melanda ICC sebagai lembaga hukum internasional yang independent, netral dan penuh integrasitas.
Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)