Menanggapi Pembacaan Nota RAPBN 2017: Mewujudkan Anggaran Negara yang Merdeka dan Berdaulat

Bagikan artikel ini

Menjelang penetapan Pembacaan RAPBN 2017 saat ini, terdapat beberapa titik krusial akibat buruknya pengelolaan APBN 2015 dan 2016. Beberapa diantaranya sebagai berikut :

1. Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty ) terancam gagal, jangan dimasukkan dalam asumsi RAPBN 2017. Sebelumnya Asumsi tinggi Rp. 165 T hanya bahasa marketing Presiden.

Saat ini, hasil dari pengampunan pajak akan diasumsikan masuk sebesar Rp. 165 T dari total Rp. 11.000 triliun uang konglomerat yang ada di luar negeri. RP. 165 tersebut hanya diambil dari tarif uang tebusan kisaran 2-3% dalam setiap kategorinya. Dan dari evaluasi, target Rp. 165 tidak akan tercapai. Itu hanya bahasa marketing Presiden untuk menarik konglomerat.
2. PMN BUMN tidak prioritas, namun Menteri Rini pasti mengusulkan kenaikan lagi untuk mendorong holding dan Super holding BUMN.
Rapat Pemerintah dengan Komisi VI telah menetapkan Perusahaan BUMN yang diusulkan menerima PMN Tahun 2016 dalam APBN-P TA 2016 sebanyak 21 BUMN dengan total Rp. 47,820 triliun. Jumlah ini jika dijumlahkan dengan PMN sejak APBN-P 2015 ( Rp. 68 triliun ) maka sebesar Rp. 115,8 Triliun. Sayangnya, tujuan PMN ini tidak menghasilkan output pana peningkatan PNBP. Bahkan, cenderung banyak dibagikan untuk elit partai karena BUMN masih dijadikan sapi perah oleh politisi.
Terkait dengan hal tersebut, FITRA konsisten Menolak PMN BUMN tanpa didasari pada Roadmap Pembangunan BUMN yang jelas dan berpengaruh pada peningkatan PNBP. Yang mencurigakan Paling besar yang mendapat PMN adalah PLN dengan Nilai Rp. 10 triliun ditambah Rp. 13,56 tidak tunai jadi Rp. 23,56 Triliun. Konon PMN besar ini untuk pembiayaan proyek 35.000 MW. Namun hanya untuk menarik investor saja, tidak untuk pembiayaan penuh.
3. Dana Optimalisasi rawan bancakan elit.
Saat RAPBN-P 2016, Panitia Kerja di DPR telah membahas asumsi makro dan pendapatan pada RAPBN-P menghasilkan alokasi dana optimalisasi sebesar Rp. 58,36 Triliun. Besaran tersebut dihasilkan dari pembahasan awal dalam asumsi makro sebesar Rp. 49,9 triliun ditambah dengan realokasi belanja pemerintah pusat senilai Rp. 8,46 triliun. Rincian Dana Optimalisasi tersebut digelontorkan untuk empat alokasi yaitu, Rp. 22 triliun ke 21 Instansi Kementrian dan Lembaga (K/L), Rp.7,4 triliun dialokasikan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Rp. 2,94 triliun untuk DAK umum dan Rp. 16,6 triliun untuk mengurangi margin defisit RAPBN-P 2016. Asumsinya dengan dana tersebut, defisit anggaran diharapkan berkurang dari 0,13 persen dari 2,48 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 2,35 persen.
Konon, diyakini oleh DPR, dana optimalisasi merupakan instrumen kebijakan Fiskal dalam anggaran negara untuk mendorong pembangunan daerah. Dana tersebut dihasilkan dari perubahan asumsi makro dan target sumber-sumber pendapatan negara serta efisiensi atau realokasi belanja.
Terkait dengan hasil tersebut, menurut catatan FITRA, sejak tahun 2010, nomenklatur versi DPR ini mempunyai kecenderungan untuk selau diselewengkan oleh elit dan jadi lahan korupsi. Jadi FITRA mendorong tidak ada dana optimalisasi dalam RAPBN 2017.
4. Prioritaskan APBN 2017 untuk Kesejahteraan, bukan untuk bancakan elit.
Pada tahun 2015-2016 Pemerintah mengabaikan Belanja Fungsi (Mandatory Spending) untuk masyarakat, Pendidikan, Kesehatan, Jaminan Sosial dan Pelayanan Umum justru dikurangi. Belanja Keamanan dan Fungsi Pertahanan ditingkatkan.
Alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat pada fungsi pelayanan umum dalam RAPBN tahun 2016 diperkirakan sebesar Rp312.081,1 miliar yang berarti lebih rendah Rp4.451,4 miliar atau 1,4 persen dari alokasinya dalam APBN tahun 2016 sebesar Rp316.532,6 miliar. Fungsi pemberian Informasi kepada masyarakat terancam berkurang.
Alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat pada fungsi kesehatan dalam RAPBNP tahun 2016 diperkirakan sebesar Rp65.819,8 miliar yang berarti lebih rendah Rp1.393,9 miliar atau 2,1 persen dari alokasinya dalam APBN tahun 2016 sebesar Rp67.213,7 miliar.
Alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat pada fungsi pendidikan dalam RAPBNP tahun 2016 diperkirakan sebesar Rp139.511,1 miliar yang berarti lebih rendah sebesar Rp10.578,8 miliar atau 7,0 persen dari alokasinya dalam APBN tahun 2016 sebesar Rp150.090,0 miliar.
Alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat pada fungsi perlindungan sosial dalam RAPBNP tahun 2016 diperkirakan sebesar Rp148.283,1 miliar yang berarti lebih rendah sebesar Rp9.805,7 miliar atau 6,2 persen dari alokasinya dalam APBN tahun 2016 sebesar Rp158.088,8 miliar.
Terkait dengan hal tersebut Pemerintah, tidak memprioritaskan mandatory spending, kewajiban untuk rakyat yang diatur di undang-undang. Dengan alasan penghematan anggaran, tetapi sayangnya, pemotongan dan penghematan anggaran belum transparan pada rasionalisasi di setiap kementrian. Parahnya, Pemerintah justru mengalokasikan pada pertahanan dan kepolisian.
5. Hati-Hati Defisit, Pemerintah harus hemat belanja birokrasi, agar jangan nambah utang luar negeri.
Dalam hal defisit keuangan negara, walaupun turun Rp. 40,1 T, namun dampaknya pemeritah akan tetap menutupinya dengan hutang luar negeri sebesar Rp. 273 triliun tahun ini. Dampaknya, APBN kita masih tergantung pada asing. Bayangkan jika dana optimalisasi tersebut uangnya digunakan untuk menutup defisit agar APBN kita bebas dari ketergantungan asing.
Buktinya : Dalam APBN tahun 2016, pembiayaan utang ditetapkan sebesar Rp330.884,8 miliar, yang bersumber dari SBN (neto) sebesar Rp327.224,4 miliar, pinjaman luar negeri (neto) sebesar Rp398,2 miliar, dan pinjaman dalam negeri (neto) sebesar Rp3.262,2 miliar. Dalam RAPBNP tahun 2016 pembiayaan utang direncanakan sebesar Rp385.845,7 miliar atau meningkat Rp54.960,9 miliar (16,6 persen) dibandingkan dengan targetnya dalam APBN tahun 2016. Pembiayaan utang tersebut bersumber dari SBN (neto) sebesar Rp384.983,6 miliar, pinjaman luar negeri (neto) sebesar negatif Rp2.526,9 miliar, dan pinjaman dalam negeri (neto) sebesar Rp3.389,0 miliar.
Rerkait dengan hal tersebut, sekali lagi tetap menegaskan bahwa saat ini Negara kita terus menganut rezim anggaran defisit, dengan asumsi masih dapat terus berhutang pada luar negeri. Pemerintah harus melakukan penghematan, agar keuangan Negara kita dapat merdeka dan berdaulat. Tidak tergantung pada asing.
6. Dari pada tax amnesty, Presiden seharusnya menghentikan penyakit kronis APBN yaitu hutang dan Bunga BLBI ratusan triliun dari obligor.
Setiap tahun, Indonesia harus membayar bunga utang luar negeri sebesar Rp. 156.009.750.393.000 (156 Triliun), pengeluaran ini sebesar 13,18 persen dari komposisi realisasi belanja Pemerintah Pusat tahun 2015. Sungguh besar dan sangat disanyangkan, maka dari itu stop utang luar negeri. Untuk melunasi itu pemerintah harus mencari alternative lain.
Yaitu, Negara harus segera menagih piutang dari 20 Bank Dalam Likuidasi Rp. 10.438.873.346.121 dan Piutang Bruto eks BPPN Rp. 76.869.510.367.338 (Tujuh Puluh Enam Triliun)
Kesimpulan dan Rekomendasi
Usulan APBN Alternatif 2017 dengan point-point diatas harus dipertimbangan oleh Presiden sebelum pembacaan Nota RAPBN 2017. Harus ada perubahan agar APBN kita merdeka dari kepentingan asing, dan alokasi pajak rakyat harus digunakan untuk pemerataan kesejahteraan rakyat, bukan untuk elit.
Hormat Kami,
Koalisi Masyarakat Sipil APBN Alternatif 2017
Yenny Sucipto Sekjen FITRA 08133311146
Apung Widadi Manajer Advokasi 085293939999
Abdul Halim KIARA 081553100259
Ridwan Darmawan IHCS 081286728337
Dani Setiawan AEPI 08129671744
Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com