Paket Kebijakan X, 35 Bidang Usaha Dibebaskan untuk Asing

Bagikan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, dengan adanya revisi ini, maka ada 35 bidang usaha yang telah dikeluarkan dari DNI. Pasalnya, sektor-sektor ini sudah terbuka penuh untuk asing.
“Kalau sudah 100 persen untuk asing, maka dia keluar dari DNI. Termasuk peredaran film, boleh 100 persen,” jelas Darmin di Istana Negara, Kamis (11/2/2016).
Namun, dalam kesempatan kali ini Darmin tidak menyebutkan seluruhnya. Pasalnya, daftar tersebut terlalu banyak dan memakan waktu. “Saya khawatir nanti malah salah mengutip,” jelas dia.
Adapun bidang-bidang usaha, yang sudah tak lagi masuk dalam DNI, antara lain:
1. Industri crumb rubber;
2. Cold storage;
3. Pariwisata seperti restoran, bar, cafe, usaha rekreasi, seni, dan hiburan seperti gelanggang olah raga;
4. Industri perfilman;
5. Penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp100 miliar ke atas;
6. Pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi;
7. Pengusahaan jalan tol;
8. Pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya;
9. Industri bahan baku obat;
Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com