Penahanan Bibit-Chandra Ditangguhkan

Bagikan artikel ini

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri, menyetujui penangguhan penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Selasa (3/11).

“Baru saja tim pembela membawa surat penanguhan malam ini. Sehingga malam ini diproses langsung diproses administrasinya,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jendral Polisi Nanan Soekarna, di Jakarta, Selasa (2/11) malam.

Nanan menyatakan, penanguhan penahanan atas bibit dan Chandra bukan lantaran tekanan dari pihak manapun. Namun, untuk kepentingan yang lebih besar.

Menurut Ketua Tim Pencari Fakta, Adnan Buyung Nasution, Bibit dan Chandra dibawa terlebih dahulu ke Bareskrim Mabes Polri sebelum ditangguhkan penahanannya. Adnan bersama anggota TPF terlihat mendatangi Bareskrim untuk menjemput Chandra dan Bibit.

Selain TPF, kuasa hukum Chandra dan Bibit, Bambang Widjojanto, juga terlihat. Serta, tokoh nasional seperti Emil Salim dan Ery Riyana. Dan, pimpinan KPK, Haryono Umar, dan Kepala Biro Hukum KPK, Chaidir Ramli.

Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan percobaan pemerasan PT Masaro Radiocom pada 15 September 2009. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hanya dikenakan status wajib lapor.

Namun, penyidik secara resmi menahan Bibit dan Chandra, Kamis (29/10). Polisi menahan keduanya karena dianggap telah menyulitkan penyidikan dengan melakukan konferensi pers dan pembentukan opini di media massa.

Tindakan yang mempersulit penyidikan tersebut menjadi syarat subyektif bagi penyidik untuk melakukan penahanan. Syarat subyektif tidak melakukan penahanan, yaitu tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, dan tidak mempersulit proses penyidikan.

Selain alasan subyektif, penahanan juga karena persyaratan obyektif, yaitu penahanan adalah yang ancamannya lima tahun.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com