Penambahan Jumlah Anggota Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Masih Kontroversial Hingga Kini

Bagikan artikel ini

Dewan Keamanan (Perserikatan Bangsa-Bangsa, PBB) atau United Nations Security Council merupakan organ internasional yang punya tanggungjawab utama untuk memelihara perdamaian dan ketertitan dunia. Pada awal pembentukannya, Dewan Keamanan PBB beranggotan 5 negara anggota tetap, dan 6 negara anggota tidak tetap.

Pada 1963, Piagam PBB telah diamandamen sehingga memungkinkan bertambahnya negara-negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, sehingga bisa bertambah dari 6 negara menjadi 10 negara anggota tidak tetap. Inilah untuk kali pertama Dewan Keamanan PBB mereformasi keanggotaan Dewan Keamanan PBB.

Saat ini, Dewan Keamanan PBB mempunyai 5 negara anggota tetap (Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Rusia, dan Cina. Dan 10 negara anggota tidak tetap. Adapun 10 negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dipilih oleh Majelis Umum PBB. 10 negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB tersebut dipilih dua tahun sekali.

Sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 19 September 2024.

SUMBER: AFP/MICHAEL M. SANTIAGOAda masalah krusial yang saat ini dalam Dewan Keamanan PBB. Yaitu perlunya reformasi di dalam tubuh PBB. Apakah struktur dan keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB saat ini masih layak untuk dipertahankan? Di tengah-tengah semakin gencarnya pertanyaan tersebut, India, bersama Brazil, Jerman, dan Jepang, telah membentuk Kelompok G4. Adapun yang mendasari terbentuknya G4 itu adalah, bahwa perekonomian negara-negara anggota kelompok tersebut saat ini setara dengan anggota tetap Dewan Keamanan PBB, sehingga keempat negara tersebut juga merasa berhak mendapatkan status anggota tetap di Dewan Keamanan PBB.

Baca: Menlu India yakini negaranya segera jadi anggota tetap DK PBB

Keempat negara tersebut mengusulkan dalam forum Majelis Umum PBB agar keanggotaan Dewan Keamanan PBB ditambah dari 15 negara saat ini, menjadi 25 negara. Yaitu  menjadi 6 negara anggota tetap (berarti ada penambah 1 negara anggota tetap selain 5 negara yang sudah ada), dan 19 negara anggota tidak tetap. Yang mana anggota tetap memasukkan India, Jerman, Jepang, dan Brazil, dan dua negara dari kawasan Afrika. Serta penambahan 4 negara terpilih sebagai anggota tidak tetap.

Namun, usulan tersebut masih sangat sulit diwujudkan saat ini, mengingat konstelasi politik di dalam tubuh PBB masih menerapkan hak veto terhadap 5 negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Selain daripada itu, Jerman dan Jepang yang sejak dulu secara gigih berupaya menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB, nampaknya menghadapi penolakan mengingat sejarah masa lalunya sebagai negara yang menganut fasisme dan militerisme semasa Perang Dunia II.

Meski kedua negara tersebut saat ini merupakan sekutu strategis AS dan blok Barat, namun resistensi terhadap Jerman dan Jepang masih cukup kuat. Mengingat potensinya untuk bangkit kembali sebagai kekuatan fasisme maupun kekuatan militer.

Adapun Brazil dan India, yang saat ini merupakan motor penggerak blok ekonomi-perdagangan alternatif, yaitu BRICS (Brazil, India, Rusia, Cina dan Afrika Selatan), nampaknya secara obyektif sudah cukup pantas memperoleh status anggota tetap Dewan Keamanan PBB mengingat reputasinya sebagai negara berkembang sudah cukup bagus. India, selain Cina, saat ini merupakan negara di kawasan Asia yang sedang bangkit menjadi kekuatan besar di bidang ekonomi dan teknologi.

Untuk itu, beberapa langkah kompromi coba untuk diupayakan. Salah satunya dari yang disebut The Group of Uniting for Consensus.  Yang diprakarsai oleh Italia, Argentina, Pakistan, dan Meksiko. Keempat negara tersebut mendukung penambahan keanggotaan Dewan Keamanan PBB menjadi 25 negara. Yang mana negara-negara anggota tidak tetap jumlahnya ditambah. Selain itu, mengusulkan adanya kategori baru keanggotaan. Yaitu semi anggota anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Selain itu ada African Union (Ezulwini Consensus), mendukung penambahan keanggotaan Dewan Keamanan PBB menjadi 26 negara. Yang mana Afrika menuntut adanya 2 negara yang duduk sebagai anggota tetap, yang mana juga mendapatkan hak veto. Juga menuntut adanya dua negara dari Afrika duduk sebagai anggota tidak tetap.

Terakhir adalah ACT yang mewakili negara-negara lintas-kawasan yang terdiri dari 21 negara, yang secara gigih mempromosikan betapa pentingnya mengkaji ulang mekanisme kerja dari Dewan Keamanan PBB. Sehingga setiap anggota Dewan Keamanan PBB mempunyai tanggungjawab yang sama dihadapan forum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekaligus terciptanya sistem yang transparan (terbuka).

Kontroversi yang saat ini masih tetap berlangsung, nampaknya berpusat pada berapa jumlah total negara yang perlu ditambah dalam kerangka Reformasi PBB. Dan juga negara-negara mana yang layak masuk kategori negara-negara anggota tetap DK PBB dan mana yang masuk kategori negara-negara tidak tetap.

Dengan demikian, perdebatan di forum PBB nampaknya berpusat pada 5 komponen: kategori negara-negara yang layak masuk kategori anggota tetap DK PBB, mengenai hak veto, pada tingkatan/level mana perlunya perluasan keanggotaan DK-PBB, mekanisme kerja di dalam tubuh Dewan Keamanan PBB, dan yang juga tak kalah penting, hubungan yang dipandang ideal antara DK-PBB dengan Majelis Umum PBB.

Indonesia, sebagai negara terbesar di Asia Tenggara, pemrakarsa Konferensi Asia-Afrika Bandung 1955, yang berhasil mengantarkan beberapa negara Afrika memperoleh kemerdekaan nasionalnya, pelopor Gerakan Non-blok Beograd 1961 yang notabene merupakan negara-negara berkembang (yang saat ini populer dengan sebutan Global South), kiranya juga sudah cukup pantas untuk mengajukan diri sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Tapi, mengapa sepertinya para diplomat kementerian luar negeri RI terkesan pasif dan tidak pro aktif seperti halnya India dan Brazil?

Keikutsertaan Indonesia dalam forum BRICS, kiranya akan semakin memperkuat posisi tawar dan reputasi Indonesia di forum dunia internasional. Termasuk di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Hendrajit, Pengkaji Geopolitik, Global Future Institute (GFI)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com